Ukuran teks
Spasi baris
Huruf
Tema

Contoh:

Paham regulasi air, sampai ke pasalnya.

Mudah dicari, cepat dirujuk, dan bisa diperiksa ke sumber primernya.

Situs ini menjawab pertanyaan tentang status berlaku per tanggal, teks pasal, naskah resmi, kewajiban bertenggat, dan hak pelanggan. Cakupannya penyelenggaraan SPAM, tata kelola BUMDAM, tarif dan pemulihan biaya, pengendalian kehilangan air, serta kepatuhan data dan keamanan siber. Setiap nomor peraturan ditautkan ke JDIH resmi, setiap angka disebut beserta sumbernya, dan ketidakpastian dinyatakan apa adanya. Teks peraturannya dapat dibaca per pasal, berikut definisi istilahnya yang disandingkan antarperaturan. Pelanggan air minum yang menghadapi tagihan melonjak, air tidak mengalir, atau sambungan diputus dapat mulai dari halaman per keadaan.

Garis waktu menyusun peraturan di Indeks Regulasi yang ditetapkan dalam 12 bulan terakhir, beserta peraturan lama yang karenanya diubah atau dicabut, sehingga terlihat apa yang berubah. Apa yang wajib dan kapan tenggatnya bagi BUMDAM menurut peraturan nasional dirangkai di Kalender Kepatuhan BUMDAM, tiap butir disertai bunyi pasalnya. Pembaca yang masuk dengan akun Google dapat memantau peraturan lewat tombol Pantau di halaman peraturan, teks peraturan, tanya-jawab, dan butir kalender; pantauan tersimpan di situs ini, dan perubahan statusnya dikabarkan lewat surel, tanpa jadwal tetap.

Disusun dari sudut pandang tata kelola, sistem, dan kontrak, sebagai bagian dari fdiskandar.com. Bukan nasihat hukum maupun nasihat teknik. Metode dan batasan. Ikuti atau terhubung di LinkedIn. Kenapa situs ini dibangun →

Tenggat terdekat: 31 Desember 2026

Penghasilan, fasilitas, jumlah Direksi, dan biaya representasi disesuaikan dengan Permendagri No. 23 Tahun 2024

Pelaku: KPM / RUPS, BUMDAM

Lihat kalender kepatuhan →

Perubahan status terbaru: 16 September 2026

Permen PU No. 20 Tahun 2026

Permen PUPR No. 04/PRT/M/2017 (dicabut)

Lihat garis waktu 12 bulan →

Contoh jawaban berkutipan

“Apakah Permendagri 71/2016 tentang tarif air minum masih berlaku?”

Masih berlaku, tetapi sebagian ketentuannya telah diubah oleh Permendagri No. 21 Tahun 2020.

Lihat kutipan pasal →

Kehilangan Air di Penyebut Rumus Tarif: Pasal 17 Permendagri 71/2016 Sebelum dan Sesudah 2020

Volume kehilangan air adalah variabel di penyebut rumus Biaya Dasar tarif air minum. Versi asli Pasal 17 Permendagri No. 71 Tahun 2016 mengambil angkanya dari persentase standar yang ditetapkan Menteri; sejak diubah Permendagri No. 21 Tahun 2020, angkanya bersumber dari hasil audit penilaian kinerja dan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan. Lampiran 2020 menuliskan rumusnya, Biaya Dasar menjadi Tarif Dasar, dan Tarif Dasar adalah batas bawah pemulihan biaya penuh yang ditetapkan Gubernur. Pasal 18 tentang proyeksi tidak ikut diubah dan masih merujuk persentase standar.

23 September 2026 · 6 menit

Full Cost Recovery Bukan Tarif Rata: Empat Kelompok Pelanggan dan Formula Subsidi Silangnya

Pemulihan biaya penuh pada regulasi tarif air minum tidak berarti setiap pelanggan membayar sama dengan biaya produksi. Permendagri No. 71 Tahun 2016, sebagaimana diubah Permendagri No. 21 Tahun 2020, mengikat full cost recovery ke Tarif Rata-rata seluruh pelanggan, dicapai lewat empat kelompok pelanggan berjenjang, yaitu Kelompok I (berpenghasilan rendah, pendidikan, sosial), Kelompok II (rumah tangga standar), Kelompok III (kegiatan perekonomian), dan Kelompok Khusus, dengan formula subsidi silang yang eksplisit secara matematis dalam lampiran resmi. Artikel ini juga memetakan Pasal 7A, ketentuan baru 2020 yang belum dibahas di halaman lain situs ini: mekanisme tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan Gubernur setiap tahun.

23 September 2026 · 5 menit

Konversi PDAM Menjadi Perumda: Kewajiban Bertenggat, Aturan Pelaksana yang Terlambat

Konversi Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah dalam praktik tidak berjalan dengan batas waktu yang tegas. UU No. 23 Tahun 2014 mewajibkan BUMD lama menyesuaikan diri dalam 3 tahun sejak diundangkan, dengan tenggat 2 Oktober 2017, tetapi peraturan pelaksananya, PP No. 54 Tahun 2017, baru terbit 27 Desember 2017, dan pasal peralihannya memakai kata ‘dapat’ untuk perusahaan daerah yang sudah berdiri sebelumnya. Artikel ini memetakan kronologi tersebut, dua bentuk badan hukum BUMD, UPTD sebagai bentuk kelembagaan penyelenggara SPAM di luar BUMD, dan satu celah pengaturan yang belum ditemukan sumbernya: status kepegawaian saat konversi.

22 September 2026 · 5 menit

Regulasi Daerah BUMD Air Minum: Perda dan Pergub di Atas Kerangka Nasional

Kerangka nasional mengatur BUMD Air Minum secara umum, tetapi bentuk badan hukum dan tata kelola satu entitas tertentu ditetapkan lewat Perda dan Pergub pemerintah daerahnya sendiri, dan bisa berubah. Artikel ini memetakan riwayat empat Perda DKI Jakarta soal PAM Jaya, serta dua puluh tiga contoh terverifikasi di Banten dan Jawa Barat, termasuk Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

21 September 2026 · 8 menit

Kepegawaian BUMDAM: Bukan ASN, dan Jalur Sengketanya Tidak Seragam

BUMD Air Minum dimodali daerah, tetapi status kepegawaiannya diatur terpisah: PP No. 54 Tahun 2017 menetapkan pegawai BUMDAM sebagai pekerja badan usaha berdasarkan perjanjian kerja, sehingga bukan ASN. Artikel ini memetakan dasar hukum status kepegawaian, aturan organ Direksi dan Dewan Pengawas, dan jalur sengketanya: PHI untuk pegawai, dan jalur yang tidak seragam untuk pemberhentian Direksi.

20 September 2026 · 4 menit

Lima Puluh Tahun UU Sumber Daya Air: Satu Pembatalan MK, Dua Pencabutan Sebagian

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air bukan titik akhir yang berdiri sendiri. Riwayatnya melewati UU No. 11 Tahun 1974, UU No. 7 Tahun 2004 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi, kebangkitan kembali UU lama akibat pembatalan itu, dan dua pencabutan sebagian pasca-2019 oleh UU Cipta Kerja dan UU konservasi hayati.

18 September 2026 · 3 menit

Tiga Generasi Aturan Organ dan Kepegawaian PDAM/BUMDAM dalam 26 Tahun

Susunan Direksi dan Dewan Pengawas PDAM/BUMDAM diatur tiga generasi peraturan berbeda sejak 1998. Artikel ini memetakan apa yang berubah di tiap generasi (dari istilah ‘Badan Pengawas’ ke ‘Dewan Pengawas’, dari kepengurusan tunggal ke klasifikasi berjenjang berbasis jumlah pelanggan) dan menjelaskan mengapa dokumen lama dapat masih merujuk peraturan yang sudah dicabut.

18 September 2026 · 4 menit

RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi: Apa yang Sudah Dibahas, Apa yang Belum Disepakati

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum tentang RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi pada Juli 2026. Dua isu yang muncul di tahap ini belum final: standar mutu air yang disalurkan PDAM, dan struktur kelembagaan asosiasi sektor. Artikel ini memetakan status legislatifnya secara tepat, tanpa mendahului hasil pembahasan.

24 Juli 2026 · 4 menit

Status IIV Air Minum Masih Menggantung, Ransomware Sudah Menembus SCADA PERUMDA

Delapan sektor strategis IIV sudah ditetapkan Perpres 82/2022. Air minum tidak ada di antaranya. Sementara status itu masih menggantung, kelompok ransomware Funksec sudah menembus SCADA sebuah PERUMDA air minum di 2025. Artikel ini memetakan kewajiban yang tetap mengikat BUMDAM hari ini, terlepas dari kepastian status IIV yang belum terbit.

23 Juli 2026 · 4 menit

Peta Lengkap Sumber Otoritatif Regulasi Air Indonesia: Panduan Praktis untuk Profesional Sektor Air

Profesional sektor air tidak kekurangan regulasi. Mereka kekurangan peta untuk menemukannya. Artikel ini menyajikan direktori lengkap sumber online yang dikelompokkan berdasarkan kebutuhan praktis, dari teks hukum, data kinerja BUMDAM, standar internasional, hingga riset akademik.

22 Juli 2026 · 8 menit
Bagikan ke WhatsApp Bagikan ke LinkedIn

Ringkasan Regulasi

Satu email per periode berisi tulisan baru dan perubahan regulasi yang tercatat pada periode itu: edisi mingguan untuk pekan sebelumnya, edisi bulanan untuk bulan sebelumnya, disusun di awal periode berikutnya dan dikirim sesudah ditinjau. Periode tanpa keduanya dilewati. Tanpa promosi. Berhenti kapan saja lewat tautan di setiap email, dan ganti jadwal lewat formulir ini. Langganan baru aktif hanya setelah pemilik alamat membuka tautan konfirmasi yang dikirim ke alamat itu.

Jadwal

Dengan menekan tombol konfirmasi di surel konfirmasi, pemilik alamat menyetujui FD Iskandar menyimpan alamat surelnya. Alamat itu dipakai untuk mengirim Ringkasan Regulasi, mengelola langganan, dan mencegah penyalahgunaan formulir. Teks persetujuan lengkap (umum-v2) dan rincian data ada di halaman privasi.