Ukuran teks
Spasi baris
Huruf
Tema

Rujukan Regulasi Air Indonesia

Penyelenggaraan SPAM, tata kelola BUMDAM, tarif dan pemulihan biaya, pengendalian kehilangan air, serta kepatuhan data dan keamanan siber. Setiap nomor peraturan ditautkan ke JDIH resmi, setiap angka disebut beserta sumbernya, dan ketidakpastian dinyatakan apa adanya.

Ditulis oleh FD Iskandar, dari sudut pandang tata kelola, sistem, dan kontrak. Bukan nasihat hukum.

Peraturan BSSN No. 5 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Sektor Administrasi Pemerintahan Tahun 2025-2029

0 menit · FD Iskandar

Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik

0 menit · FD Iskandar

Permen PU No. 6 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026-2030

0 menit · FD Iskandar

Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

0 menit · FD Iskandar

Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum

0 menit · FD Iskandar

Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum

0 menit · FD Iskandar

Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum

0 menit · FD Iskandar

Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum

0 menit · FD Iskandar

Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024

0 menit · FD Iskandar

Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

0 menit · FD Iskandar

Ringkasan Regulasi Bulanan

Satu email di awal bulan berisi ringkasan tulisan baru dan perubahan regulasi yang tercatat. Tanpa promosi, dan bisa berhenti kapan saja lewat tautan di setiap email.