{"alamat":"https://regulasiair.com/data/","hak_cipta":"(c) 2026 FD Iskandar. Hak cipta dilindungi. Ketentuan: https://regulasiair.com/lisensi/","judul":"Indeks Peraturan RegulasiAir.com","jumlah":150,"peraturan":[{"ditetapkan":"1 September 2026","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-10-04","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/padg-27-2026/","id":"padg-27-2026","jenis":"Peraturan Anggota Dewan Gubernur","judul":"Kepesertaan dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika","mengubah":"","nomor":"PADG No. 27 Tahun 2026","penerbit":"Bank Indonesia","ringkasan":"Kepesertaan dalam sistem transfer dana, kliring, transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen milik Bank Indonesia: syarat, jenis Peserta, permohonan, infrastruktur, dan sanksi. Berlaku sejak ditetapkan, 1 September 2026, dan mencabut PADG No. 23/24/PADG/2021 serta Lampiran II PADG No. 24 Tahun 2025.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PADG_272026.aspx","tahun":2026,"teks":"https://regulasiair.com/teks/padg-27-2026/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"3 Juli 2026","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-26","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-cianjur-3-2026/","id":"perda-cianjur-3-2026","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti","mengubah":"perda-cianjur-14-2021","nomor":"Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2026","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Cianjur","ringkasan":"Mengubah dua pasal Perda Kab. Cianjur No. 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti. Pasal 7: modal dasar menjadi Rp344.125.157.883,00, termasuk modal disetor Rp167.895.056.203,00 yang berasal dari uang Rp124.961.319.900,00 dan barang milik Daerah Rp42.933.736.303,00; modal dasar merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Pasal 62: laba dipakai untuk dana cadangan hingga mencapai 20 persen dari modal, lalu setelah dikurangi dana cadangan dibagi 53 persen untuk peningkatan pelayanan dan usaha perintisan, 40 persen dividen Daerah, 5 persen tantiem Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus pegawai, dan 2 persen tanggung jawab sosial dan lingkungan; besarannya ditetapkan KPM setiap tahun.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://jdih.cianjurkab.go.id/perundang-undangan/peraturan-daerah/peraturan-daerah-kabupaten-cianjur-nomor-3-tahun-2026-tentang-perubahan-atas-peraturan-daerah-nomor-14-tahun-2021-tentang-perusahaan-umum-daerah-air-minum-tirta-mukti-11826","tahun":2026,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-cianjur-3-2026/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"3 Juli 2026","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-26","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-cianjur-4-2026/","id":"perda-cianjur-4-2026","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti","mengubah":"","nomor":"Perda Kab. Cianjur No. 4 Tahun 2026","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Cianjur","ringkasan":"Menetapkan penyertaan modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti dalam bentuk uang sebesar Rp46.905.100.000,00, dipenuhi bertahap Rp10.000.000.000,00 per tahun pada 2027 sampai 2030 dan Rp6.905.100.000,00 pada 2031, berdasarkan Perda APBD tahun berkenaan sesuai kemampuan keuangan daerah (Pasal 4). Perda ini juga mencatat modal dasar Rp344.125.157.883,00 sebagaimana ditetapkan Perda No. 3 Tahun 2026 (Pasal 2), akumulasi penyertaan modal Daerah sampai tahun 2025 sebesar Rp167.895.056.203,00 yang dirinci per tahun sejak modal awal 1 April 1976, dan sisa modal dasar yang dapat dipenuhi Pemerintah Daerah sebesar Rp176.230.101.680,00 (Pasal 3).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://jdih.cianjurkab.go.id/perundang-undangan/peraturan-daerah/peraturan-daerah-kabupaten-cianjur-nomor-4-tahun-2026-tentangpenyertaan-modal-daerah-kepada-perusahaan-umum-daerah-air-minum-tirta-mukti-11827","tahun":2026,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-cianjur-4-2026/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"18 Agustus 2026","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-10-10","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-banjar-2-2026/","id":"perda-banjar-2-2026","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom","mengubah":"perda-banjar-3-2020","nomor":"Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2026","penerbit":"Pemerintah Kota Banjar","ringkasan":"Mengubah Pasal 1, 2, 3, 4, 11, 12, dan 82 Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom: definisi, logo, kategori perusahaan (kecil), kantor pelayanan, fungsi, modal dasar, dan peninjauan tarif. Modal dasar menjadi Rp186.560.898.721,95; Penyertaan Modal Daerah sampai dengan Tahun 2019 menjadi Rp36.560.898.721,95. Pasal 12 ayat (3) dihapus. Pasal 82 ayat (3): peninjauan tarif diusulkan Direksi kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://jdih.banjarkota.go.id/v2/dokumen_hukum/detail/1952","tahun":2026,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-banjar-2-2026/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"13 Januari 2026","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-14","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permen-esdm-4-2026/","id":"permen-esdm-4-2026","jenis":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral","judul":"Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Denda Administratif Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah","mengubah":"","nomor":"Permen ESDM No. 4 Tahun 2026","penerbit":"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral","ringkasan":"Mengatur ulang penggunaan sumber daya air pada air tanah: klasifikasi Izin Pengusahaan Air Tanah (usaha) dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (bukan usaha), zona konservasi air tanah, penataan (pemutihan bagi pengguna tanpa izin), dan sanksi administratif. Mencabut sebagian Permen ESDM No. 14 Tahun 2024.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/350247/permen-esdm-no-4-tahun-2026","tahun":2026,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permen-esdm-4-2026/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"25 Mei 2026","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-22","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permen-lh-bplh-6-2026/","id":"permen-lh-bplh-6-2026","jenis":"Peraturan Menteri Lingkungan Hidup","judul":"Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup","mengubah":"","nomor":"Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026","penerbit":"Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup","ringkasan":"Mengatur penyelenggaraan pengawasan dan pengenaan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Pasal 38 menetapkan lima jenis sanksi administratif (teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, dan pencabutan PB/Persetujuan Pemerintah). Berlaku sejak 15 Juni 2026, menggantikan Permen LHK No. 14 Tahun 2024.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/351291/permen-lhbplh-no-6-tahun-2026","tahun":2026,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permen-lh-bplh-6-2026/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"16 September 2026","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-10-14","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permen-pu-20-2026/","id":"permen-pu-20-2026","jenis":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum","judul":"Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik","mengubah":"","nomor":"Permen PU No. 20 Tahun 2026","penerbit":"Kementerian Pekerjaan Umum","ringkasan":"Peraturan ini mengatur penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) dan menggantikan Permen PUPR No. 04/PRT/M/2017 (Pasal 90). SPALD terdiri atas SPALD setempat (SPALD-S) dan SPALD terpusat (SPALD-T); pemilihannya paling sedikit mempertimbangkan delapan hal, antara lain kepadatan penduduk, kedalaman muka air tanah, permeabilitas tanah, kemampuan pembiayaan, dan kondisi risiko iklim (Pasal 7 ayat (2)). SPALD dan sistem drainase diselenggarakan secara terpisah (Pasal 6); pemisahannya dilakukan paling lambat 10 tahun untuk kota metropolitan dan kota besar serta 20 tahun untuk kota sedang dan kota kecil, sejak peraturan ini mulai berlaku (Pasal 87). Rumah dan/atau bangunan yang menghasilkan air limbah domestik dan berada dalam cakupan pelayanan SPALD-T yang telah terbangun harus disambungkan ke SPALD-T (Pasal 14 ayat (1)). Perencanaan SPALD yang sedang disusun mengikuti peraturan ini, sedangkan konstruksi yang sedang dilaksanakan tetap mengikuti Permen PUPR No. 04/PRT/M/2017 sampai selesai (Pasal 88 ayat (1) dan ayat (3)).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://jdih.pu.go.id/","tahun":2026,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permen-pu-20-2026/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"13 Maret 2026","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-24","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permen-pu-6-2026/","id":"permen-pu-6-2026","jenis":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum","judul":"Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026-2030","mengubah":"","nomor":"Permen PU No. 6 Tahun 2026","penerbit":"Kementerian Pekerjaan Umum","ringkasan":"Menetapkan kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan SPAM periode 2026-2030 sebagai pedoman terpadu bagi seluruh pemangku kepentingan sektor air minum.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/350055/permen-pu-no-6-tahun-2026","tahun":2026,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permen-pu-6-2026/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"27 Februari 2026","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-17","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permenkes-3-2026/","id":"permenkes-3-2026","jenis":"Peraturan Menteri Kesehatan","judul":"Penanggulangan Penyakit","mengubah":"","nomor":"Permenkes No. 3 Tahun 2026","penerbit":"Kementerian Kesehatan","ringkasan":"Peraturan payung penanggulangan penyakit yang mencabut sejumlah Permenkes lama dan mencabut sebagian Permenkes No. 2 Tahun 2023.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/350854/permenkes-no-3-tahun-2026","tahun":2026,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permenkes-3-2026/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"2 Januari 2026","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-29","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-1-2026/","id":"uu-1-2026","jenis":"Undang-Undang","judul":"Penyesuaian Pidana","mengubah":"uu-1-2023","nomor":"UU No. 1 Tahun 2026","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Menyesuaikan ketentuan pidana di undang-undang di luar KUHP dan di Peraturan Daerah dengan sistem pidana KUHP baru, sekaligus memperbaiki sejumlah pasal KUHP. Ditetapkan dan mulai berlaku 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP (Pasal IX).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026","tahun":2026,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-1-2026/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"24 Desember 2025","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-10-04","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/padg-32-2025/","id":"padg-32-2025","jenis":"Peraturan Anggota Dewan Gubernur","judul":"Pengaturan Industri Sistem Pembayaran","mengubah":"","nomor":"PADG No. 32 Tahun 2025","penerbit":"Bank Indonesia","ringkasan":"Aturan pelaksana PBI No. 10 Tahun 2025: aktivitas dan paket izin PJP dan PIP, modal disetor, persyaratan izin, kerja sama dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa dan Penyelenggara Penunjang, pengamanan dana hasil pembayaran, dan peralihan. Berlaku sejak 31 Maret 2026 dan mencabut PADG No. 24/7/PADG/2022.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PADG_322025.aspx","tahun":2025,"teks":"https://regulasiair.com/teks/padg-32-2025/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"24 Desember 2025","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-10-04","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/pbi-10-2025/","id":"pbi-10-2025","jenis":"Peraturan Bank Indonesia","judul":"Pengaturan Industri Sistem Pembayaran","mengubah":"","nomor":"PBI No. 10 Tahun 2025","penerbit":"Bank Indonesia","ringkasan":"Aturan induk industri sistem pembayaran: penyelenggara jasa dan infrastruktur sistem pembayaran, perizinan, kerja sama, standar, dan masa peralihan. Berlaku sejak 31 Maret 2026 dan mencabut PBI No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PBI_102025.aspx","tahun":2025,"teks":"https://regulasiair.com/teks/pbi-10-2025/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"17 Februari 2025","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-07-23","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perbssn-5-2025/","id":"perbssn-5-2025","jenis":"Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara","judul":"Peta Jalan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Sektor Administrasi Pemerintahan Tahun 2025-2029","mengubah":"","nomor":"Peraturan BSSN No. 5 Tahun 2025","penerbit":"Badan Siber dan Sandi Negara","ringkasan":"Menetapkan peta jalan pelindungan Infrastruktur Informasi Vital untuk sektor administrasi pemerintahan periode 2025-2029.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/315044/peraturan-bssn-no-5-tahun-2025","tahun":2025,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perbssn-5-2025/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"28 Februari 2025","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-30","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-kab-bandung-4-2025/","id":"perda-kab-bandung-4-2025","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja","mengubah":"perda-kab-bandung-5-2019","nomor":"Perda Kab. Bandung No. 4 Tahun 2025","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Bandung","ringkasan":"Mengubah Pasal 9 dan Lampiran huruf A Perda Kab. Bandung No. 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja. Modal dasar menjadi Rp369.895.955.600,00; modal disetor sampai 31 Desember 2023 berdasarkan audit Rp163.000.000.000,00, sama dengan modal dasar rumusan 2019; sisa kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah Rp206.895.955.600,00 dipenuhi bertahap sesuai kemampuan keuangan Daerah.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://jdih.bandungkab.go.id/hukum/detail_hukum/13251","tahun":2025,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-kab-bandung-4-2025/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"31 Desember 2025","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-26","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-dki-6-2025/","id":"perda-dki-6-2025","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah)","mengubah":"perda-dki-4-2021","nomor":"Perda Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025","penerbit":"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta","ringkasan":"Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah). Modal dasar Rp5,4 triliun, dengan modal ditempatkan dan disetor Rp1.351.133.601.104,00 (Pasal 7). Saham dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluruhnya atau paling sedikit 51 persen, dan 100 persen pada saat Perda diundangkan (Pasal 9). Seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Umum Daerah, serta hubungan kerja pegawainya, beralih ke Perseroan (Pasal 2 ayat (3)).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://jdihn.go.id/doc/2248415","tahun":2025,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-dki-6-2025/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"4 September 2025","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-22","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permen-lh-bplh-11-2025/","id":"permen-lh-bplh-11-2025","jenis":"Peraturan Menteri Lingkungan Hidup","judul":"Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik","mengubah":"","nomor":"Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025","penerbit":"Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup","ringkasan":"Mewajibkan setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah Domestik (Pasal 2) mengolahnya sebelum dilepas ke lingkungan, memenuhi Baku Mutu Air Limbah (Lampiran I/II) dan Standar Teknologi Pengolahan (Lampiran III). Berlaku sejak 9 September 2025, mencabut Permen LHK No. P.68/2016 dan sebagian Permen LH No. 19 Tahun 2010.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/345620/permen-lhbplh-no-11-tahun-2025","tahun":2025,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permen-lh-bplh-11-2025/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"10 Februari 2025","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-14","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perpres-12-2025/","id":"perpres-12-2025","jenis":"Peraturan Presiden","judul":"Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029","mengubah":"","nomor":"Perpres No. 12 Tahun 2025","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Dokumen perencanaan pembangunan nasional 2025-2029 (Lembaran Negara 2025 Nomor 19), penjabaran visi-misi Presiden hasil Pemilu 2024 dengan mengacu pada RPJPN 2025-2045 (UU No. 59 Tahun 2024). Menggantikan periode perencanaan Perpres No. 18 Tahun 2020.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/314638/perpres-no-12-tahun-2025","tahun":2025,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perpres-12-2025/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"24 Februari 2025","diubah_oleh":"uu-16-2025","diverifikasi":"2026-09-26","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-1-2025/","id":"uu-1-2025","jenis":"Undang-Undang","judul":"Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara","mengubah":"uu-19-2003","nomor":"UU No. 1 Tahun 2025","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Perubahan ketiga UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Mengganti Pasal 1: BUMN kini badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan, yaitu seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung, atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia (angka 1). Pasal 1 angka 23 mendefinisikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. Puluhan pasal lain diubah, dihapus, atau disisipkan.","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/314622/uu-no-1-tahun-2025","tahun":2025,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-1-2025/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"6 Oktober 2025","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-26","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-16-2025/","id":"uu-16-2025","jenis":"Undang-Undang","judul":"Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara","mengubah":"uu-19-2003","nomor":"UU No. 16 Tahun 2025","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Perubahan keempat UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Mengganti lagi Pasal 1, dalam 25 angka, dengan definisi BUMN yang sama dengan UU No. 1 Tahun 2025, dan memperkenalkan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN (angka 21). Semua nomenklatur menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dimaknai sebagai kepala BP BUMN (Pasal 94D), dan BP BUMN dibentuk paling lambat 3 bulan sejak undang-undang ini berlaku (Pasal 94E).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/330668/uu-no-16-tahun-2025","tahun":2025,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-16-2025/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"18 Juli 2024","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-20","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-lebak-3-2024/","id":"perda-lebak-3-2024","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya","mengubah":"","nomor":"Perda Kab. Lebak No. 3 Tahun 2024","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Lebak","ringkasan":"Mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak (sebelumnya dikenal sebagai Tirta Multatuli) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya: prosedur perubahan bentuk, identitas perusahaan, kegiatan usaha, permodalan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan transisi.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/304538/perda-kab-lebak-no-3-tahun-2024","tahun":2024,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-lebak-3-2024/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"7 Mei 2024","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-10-08","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permen-esdm-5-2024/","id":"permen-esdm-5-2024","jenis":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral","judul":"Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah","mengubah":"","nomor":"Permen ESDM No. 5 Tahun 2024","penerbit":"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral","ringkasan":"Menetapkan pedoman penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang menjadi dasar pengenaan pajak air tanah (Pasal 2 ayat (1)). NPA merupakan hasil perkalian Harga Air Baku (HAB) dan Bobot Air Tanah (BAT) (Pasal 6 ayat (1)). HAB adalah penjumlahan Biaya Pemeliharaan, untuk pembangunan dan pemeliharaan sumur imbuhan, dan Biaya Pengendalian, untuk pembangunan, operasional, dan pemeliharaan sumur pantau, yang masing-masing dihitung terhadap volume pengambilan selama umur produksi (Pasal 7 sampai Pasal 9). BAT terdiri atas 60% komponen sumber daya alam dan 40% komponen peruntukan dan pengelolaan (Pasal 10 ayat (1)). Komponen sumber daya alam dibedakan menjadi 4 kriteria menurut kualitas air tanah dan ada tidaknya sumber air alternatif (Pasal 3 ayat (1) dan Lampiran), sedangkan komponen peruntukan dan pengelolaan membagi pengguna ke dalam 5 kelompok (Pasal 4 ayat (1)) dengan nilai progresif menurut volume pengambilan (Pasal 5 ayat (1)). Pengambilan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa penyelenggara sistem penyediaan air minum masuk kelompok 5 (Pasal 4 ayat (1) huruf e), yang nilainya terendah pada Tabel 2 Lampiran. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur mengenai NPA dengan berpedoman pada peraturan ini, setelah memperoleh verifikasi dari Menteri melalui Kepala Badan (Pasal 12).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/288527/permen-esdm-no-5-tahun-2024","tahun":2024,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permen-esdm-5-2024/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"2 Februari 2024","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-10-08","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permen-pupr-2-2024/","id":"permen-pupr-2-2024","jenis":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat","judul":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air","mengubah":"","nomor":"Permen PUPR No. 2 Tahun 2024","penerbit":"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat","ringkasan":"Mengatur tata cara Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada sumber daya air permukaan, yaitu mata air, sungai, danau, waduk, rawa, dan sumber air permukaan lain (Pasal 3). Dalam urutan prioritas pemberian izin dan persetujuan, pengusahaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan air minum berada di huruf d, mendahului kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik, pengusahaan oleh badan usaha milik negara, daerah, atau desa, dan pengusahaan oleh koperasi, badan usaha swasta, atau perseorangan (Pasal 4). Pengusahaan yang menghasilkan air minum melalui sistem penyediaan air minum wajib dilengkapi surat keterangan badan usaha milik daerah di bidang sistem penyediaan air minum setempat bahwa lokasinya di luar wilayah layanannya atau kebutuhannya tidak dapat dipenuhinya (Pasal 13 ayat (6) huruf a), kecuali bagi badan usaha milik negara atau badan usaha milik desa penyelenggara sistem penyediaan air minum (Pasal 13 ayat (7)). Izin ditetapkan atau ditolak paling lama 7 hari kerja sejak permohonan lengkap, ditambah 2 hari kerja bila perlu Klarifikasi Teknis atau 7 hari kerja bila perlu Rekomendasi Teknis; permohonan yang belum ditetapkan sampai batas itu disetujui dan izinnya terbit secara otomatis (Pasal 20). Izin berlaku paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 21).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/285393/permen-pupr-no-2-tahun-2024","tahun":2024,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permen-pupr-2-2024/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"4 Oktober 2024","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-22","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permendag-24-2024/","id":"permendag-24-2024","jenis":"Peraturan Menteri Perdagangan","judul":"Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal","mengubah":"","nomor":"Permendag No. 24 Tahun 2024","penerbit":"Kementerian Perdagangan","ringkasan":"Meter air berdiameter nominal (DN) sampai 50 mm ditera ulang tiap 5 tahun, di atas 50 sampai 254 mm tiap 3 tahun (Lampiran I angka 23). Peraturan pelaksana teknis UU No. 2 Tahun 1981; mencabut Permendag No. 69 Tahun 2014 serta No. 67, 68, dan 125 Tahun 2018 (Pasal 46).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/305838/permendag-no-24-tahun-2024","tahun":2024,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permendag-24-2024/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"23 Desember 2024","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-24","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permendagri-23-2024/","id":"permendagri-23-2024","jenis":"Peraturan Menteri Dalam Negeri","judul":"Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum","mengubah":"","nomor":"Permendagri No. 23 Tahun 2024","penerbit":"Kementerian Dalam Negeri","ringkasan":"Mencabut Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang organ PDAM (Pasal 107). Mengatur kategori BUMDAM menurut jumlah pelanggan, batas jumlah Direksi menurut kategori, pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas, serta kepegawaian.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/321563/permendagri-no-23-tahun-2024","tahun":2024,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permendagri-23-2024/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"5 November 2024","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-14","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perpres-170-2024/","id":"perpres-170-2024","jenis":"Peraturan Presiden","judul":"Kementerian Pekerjaan Umum","mengubah":"","nomor":"Perpres No. 170 Tahun 2024","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara 2024 Nomor 366) setelah urusan perumahan dan kawasan permukiman dipisahkan ke kementerian tersendiri (Perpres No. 191 Tahun 2024).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/306752/perpres-no-170-tahun-2024","tahun":2024,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perpres-170-2024/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"8 November 2024","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-14","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perpres-191-2024/","id":"perpres-191-2024","jenis":"Peraturan Presiden","judul":"Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman","mengubah":"","nomor":"Perpres No. 191 Tahun 2024","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Membentuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (ditetapkan 8 November 2024) sebagai pecahan urusan perumahan dari Kementerian PUPR; berpasangan dengan Perpres No. 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/306929/perpres-no-191-tahun-2024","tahun":2024,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perpres-191-2024/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"2 Juli 2024","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-29","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perpres-66-2024/","id":"perpres-66-2024","jenis":"Peraturan Presiden","judul":"Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas","mengubah":"perpres-32-2020","nomor":"Perpres No. 66 Tahun 2024","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Mengubah Perpres No. 32 Tahun 2020: antara lain mendefinisikan ulang Badan Usaha tanpa BUMD, menegaskan objek Pengelolaan Aset (BMN dan aset BUMN), memuat jenis infrastruktur yang dapat dikelola termasuk air minum, dan memindahkan larangan agunan aset BUMN ke Pasal 27 ayat (2) huruf j.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/290297/perpres-no-66-tahun-2024","tahun":2024,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perpres-66-2024/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"26 Juli 2024","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-24","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/pp-28-2024/","id":"pp-28-2024","jenis":"Peraturan Pemerintah","judul":"Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan","mengubah":"pp-66-2014","nomor":"PP No. 28 Tahun 2024","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Peraturan pelaksana omnibus UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; mencabut PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan beserta beberapa PP kesehatan lain.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/294077/pp-no-28-tahun-2024","tahun":2024,"teks":"https://regulasiair.com/teks/pp-28-2024/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"14 Agustus 2024","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-22","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/pp-30-2024/","id":"pp-30-2024","jenis":"Peraturan Pemerintah","judul":"Pengelolaan Sumber Daya Air","mengubah":"pp-121-2015","nomor":"PP No. 30 Tahun 2024","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Peraturan pelaksana UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh dan terpadu, termasuk pengusahaan sumber daya air oleh badan usaha. Mencabut PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dua peraturan pengairan lama di luar cakupan situs ini.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/295844/pp-no-30-tahun-2024","tahun":2024,"teks":"https://regulasiair.com/teks/pp-30-2024/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"7 Agustus 2024","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-29","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-32-2024/","id":"uu-32-2024","jenis":"Undang-Undang","judul":"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya","mengubah":"","nomor":"UU No. 32 Tahun 2024","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Subjek utamanya konservasi sumber daya alam hayati (mengubah UU No. 5 Tahun 1990), di luar cakupan air minum. Relevan bagi situs ini karena turut mencabut Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/295135/uu-no-32-tahun-2024","tahun":2024,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-32-2024/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"13 September 2024","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-22","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-59-2024/","id":"uu-59-2024","jenis":"Undang-Undang","judul":"Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045","mengubah":"","nomor":"UU No. 59 Tahun 2024","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Menetapkan visi, arah, dan sasaran pembangunan nasional dua puluh tahun (2025-2045) yang menjadi acuan penyusunan RPJMN lima tahunan, termasuk Perpres No. 12 Tahun 2025.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/299728/uu-no-59-tahun-2024","tahun":2024,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-59-2024/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"16 November 2023","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-30","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-kab-bekasi-6-2023/","id":"perda-kab-bekasi-6-2023","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi","mengubah":"","nomor":"Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2023","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Bekasi","ringkasan":"Mengubah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi, sekaligus anggaran dasarnya: nama dan kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha dan wilayah usaha, modal, organ dan pegawai, satuan pengawas intern dan komite, penggunaan laba, evaluasi dan restrukturisasi, serta pembinaan dan pengawasan. Mencabut empat perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi tentang PDAM dari tahun 1981, 1985, 1988, dan 1992 (Pasal 114).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/286049/perda-kab-bekasi-no-6-tahun-2023","tahun":2023,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-kab-bekasi-6-2023/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"8 Desember 2023","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-20","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-cirebon-13-2023/","id":"perda-cirebon-13-2023","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata","mengubah":"","nomor":"Perda Kota Cirebon No. 13 Tahun 2023","penerbit":"Pemerintah Kota Cirebon","ringkasan":"Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata, menyesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/282022/perda-kota-cirebon-no-13-tahun-2023","tahun":2023,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-cirebon-13-2023/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"17 April 2023","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-30","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-tangerang-selatan-2-2023/","id":"perda-tangerang-selatan-2-2023","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan","mengubah":"","nomor":"Perda Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2023","penerbit":"Pemerintah Kota Tangerang Selatan","ringkasan":"Mengubah bentuk badan hukum PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan, BUMD yang didirikan dengan Perda Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2013, menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan, yang dibentuk khusus untuk menyelenggarakan sistem penyediaan air minum di Daerah: maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dan saham, organ dan pegawai, perencanaan dan pelaporan, penggunaan laba, kerja sama, tarif air minum, pembubaran, serta pembinaan dan pengawasan. Mencabut Perda Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (Pasal 40).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/272155/perda-kota-tangerang-selatan-no-2-tahun-2023","tahun":2023,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-tangerang-selatan-2-2023/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"7 Desember 2023","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-10-11","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permen-pupr-13-2023/","id":"permen-pupr-13-2023","jenis":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat","judul":"Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat","mengubah":"","nomor":"Permen PUPR No. 13 Tahun 2023","penerbit":"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat","ringkasan":"Menetapkan standar teknis SPM bidang pekerjaan umum dan bidang perumahan rakyat, menggantikan Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018 yang dicabut (Pasal 56). Untuk air minum: jenis pelayanan dasar (Pasal 5), mutu pelayanan dasar berupa ukuran kuantitas 60 liter/orang/hari melalui SPAM dan ukuran kualitas sesuai peraturan di bidang kesehatan (Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3)), serta penerima pelayanan dasar (Pasal 7). Di kabupaten/kota, penerimanya Warga Negara, terutama masyarakat miskin atau tidak mampu di daerah rawan air (Pasal 7 ayat (2) huruf a). Laporan penerapan SPM kabupaten/kota memuat jumlah rumah tangga yang mendapat akses air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi (Pasal 35 ayat (2)).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/286159/permen-pupr-no-13-tahun-2023","tahun":2023,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permen-pupr-13-2023/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"13 Februari 2023","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-10-08","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permen-pupr-3-2023/","id":"permen-pupr-3-2023","jenis":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat","judul":"Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air","mengubah":"","nomor":"Permen PUPR No. 3 Tahun 2023","penerbit":"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat","ringkasan":"Mengatur penataan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air pada wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat untuk kegiatan yang konstruksinya sudah dibangun sebelum izin atau persetujuan terbit dan sebelum peraturan ini diundangkan, berupa pengusahaan sumber daya air, penggunaan sumber daya air, atau pengalihan alur sungai (Pasal 2). Kegiatan yang dapat diberi izin atau persetujuan harus laik teknis, tidak menimbulkan kerusakan lingkungan atau prasarana sumber daya air, memberi manfaat sosial ekonomi, dan sesuai rencana tata ruang wilayah (Pasal 3 ayat (1)). Permohonan diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui UPP (Pasal 4 ayat (1)) dan diperiksa Tim Verifikasi (Pasal 15 ayat (2)). Rekomendasi hasil verifikasi dapat berupa pemberian izin atau persetujuan dengan sanksi administratif, dengan sanksi dan perbaikan, atau penolakan disertai kewajiban membongkar sarana dan prasarana serta mengembalikan sumber air ke kondisi semula (Pasal 17 ayat (3)). Sanksinya berupa denda administratif yang wajib disetor ke kas negara paling lambat 6 bulan sejak izin atau persetujuan ditetapkan, dan perbaikan dilakukan paling lambat 3 bulan; bila tidak dipenuhi, izin atau persetujuan dicabut (Pasal 18). Permohonan diajukan paling lambat 3 tahun sejak peraturan ini mulai berlaku (Pasal 22 ayat (1)).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/257261/permen-pupr-no-3-tahun-2023","tahun":2023,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permen-pupr-3-2023/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"4 Januari 2023","diubah_oleh":"permenkes-3-2026","diverifikasi":"2026-09-14","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permenkes-2-2023/","id":"permenkes-2-2023","jenis":"Peraturan Menteri Kesehatan","judul":"Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan","mengubah":"","nomor":"Permenkes No. 2 Tahun 2023","penerbit":"Kementerian Kesehatan","ringkasan":"Peraturan pelaksana PP No. 66 Tahun 2014 yang memuat standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan, termasuk untuk media air minum. Mencabut Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Ditetapkan 4 Januari 2023, berlaku 12 Januari 2023.","status":"dicabut-sebagian","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/245563/permenkes-no-2-tahun","tahun":2023,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permenkes-2-2023/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"16 Juni 2023","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-10-08","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perpres-37-2023/","id":"perpres-37-2023","jenis":"Peraturan Presiden","judul":"Kebijakan Nasional Sumber Daya Air","mengubah":"","nomor":"Perpres No. 37 Tahun 2023","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Menetapkan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA) sebagai acuan bagi menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan program, bagi gubernur dan bupati/wali kota dalam menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di daerahnya, dan dalam menetapkan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai (Pasal 2 ayat (2)). Jaknas SDA menjadi arahan sampai dengan tahun 2030 dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun (Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4)). Isinya enam kelompok kebijakan, yaitu kebijakan umum, konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, peran serta masyarakat dan dunia usaha, dan sistem informasi sumber daya air (Pasal 3 ayat (1)). Jaknas SDA dilaksanakan untuk meningkatkan Ketahanan Air nasional, yang diukur antara lain dari akses air minum yang aman, merata, terjangkau, dan terlayani seratus persen (Pasal 4 ayat (2) huruf a). Keberhasilannya dinilai dengan indeks Ketahanan Air tingkat nasional, provinsi, dan wilayah sungai (Pasal 5 ayat (1)), yang masing-masing dihitung setiap 2 tahun sekali (Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (3)). Strategi penyediaan air baku di Lampiran bagian E.3 memuat peningkatan akses terhadap layanan air minum layak dan evaluasi sistem penyediaan air minum untuk meningkatkan sinergi antarpelaksana dan kapasitas pembiayaan, terutama bagi Pemerintah Daerah.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/251996/perpres-no-37-tahun-2023","tahun":2023,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perpres-37-2023/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"4 Agustus 2023","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-10-11","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perpres-48-2023/","id":"perpres-48-2023","jenis":"Peraturan Presiden","judul":"Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)","mengubah":"","nomor":"Perpres No. 48 Tahun 2023","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Menyatakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan (Pasal 1), menyerahkan penanganan COVID-19 pada masa endemi kepada Kementerian Kesehatan (Pasal 2 ayat (1)), dan mencabut Perpres No. 82 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2020 (Pasal 5 angka 1).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/257684/perpres-no-48-tahun-2023","tahun":2023,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perpres-48-2023/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"5 April 2023","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-10-20","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/pp-21-2023/","id":"pp-21-2023","jenis":"Peraturan Pemerintah","judul":"Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat","mengubah":"","nomor":"PP No. 21 Tahun 2023","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, termasuk Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (Pasal 1 ayat (1) huruf h). Biaya itu dikenakan pada kelompok pengguna sumber daya air yang meliputi kegiatan usaha air minum, industri, pembangkitan listrik, pembangkitan listrik baru, dan pertanian termasuk perkebunan dan perikanan kecuali pertanian rakyat (Pasal 4 ayat (1)). Bagi kegiatan usaha air minum dan usaha industri, tarifnya dihitung dari jumlah kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya air (Rp) dikali nilai manfaat ekonomi (%), dibagi volume penggunaan air (m3), lalu dikali derajat kontribusi pemanfaat (%) (Pasal 4 ayat (2) huruf a). Tata cara menghitung jumlah kebutuhan biaya, nilai manfaat ekonomi, dan derajat kontribusi pemanfaat diatur dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pasal 4 ayat (3)). Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf a menyatakan nilai satuannya dalam rupiah per meter kubik. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara (Pasal 12).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/246938/pp-no-21-tahun-2023","tahun":2023,"teks":"https://regulasiair.com/teks/pp-21-2023/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"2 Januari 2023","diubah_oleh":"uu-1-2026","diverifikasi":"2026-09-29","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-1-2023/","id":"uu-1-2023","jenis":"Undang-Undang","judul":"Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)","mengubah":"","nomor":"UU No. 1 Tahun 2023","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial (Wetboek van Strafrecht). Ditetapkan 2 Januari 2023, mulai berlaku 2 Januari 2026 (Pasal 624: 3 tahun sejak diundangkan).","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023","tahun":2023,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-1-2023/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"8 Agustus 2023","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-18","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-17-2023/","id":"uu-17-2023","jenis":"Undang-Undang","judul":"Kesehatan","mengubah":"","nomor":"UU No. 17 Tahun 2023","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Undang-undang omnibus kesehatan yang menjadi payung hukum PP No. 28 Tahun 2024, yang pada gilirannya mencabut PP No. 66 Tahun 2014 (induk lama Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang baku mutu air minum).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023","tahun":2023,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-17-2023/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"31 Oktober 2023","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-22","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-20-2023/","id":"uu-20-2023","jenis":"Undang-Undang","judul":"Aparatur Sipil Negara","mengubah":"","nomor":"UU No. 20 Tahun 2023","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Mengatur Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK): manajemen, hak dan kewajiban, sistem merit, dan digitalisasi manajemen ASN. Diundangkan 31 Oktober 2023, terdiri 14 Bab dan 77 Pasal. Mencabut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023","tahun":2023,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-20-2023/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"31 Maret 2023","diubah_oleh":"uu-1-2026","diverifikasi":"2026-09-29","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-6-2023/","id":"uu-6-2023","jenis":"Undang-Undang","judul":"Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang","mengubah":"","nomor":"UU No. 6 Tahun 2023","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Undang-undang omnibus yang mengubah puluhan undang-undang sektoral, termasuk UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; mencabut UU No. 11 Tahun 2020. Telah diubah dan diuji materi beberapa kali.","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023","tahun":2023,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-6-2023/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-22","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-7-2023/","id":"uu-7-2023","jenis":"Undang-Undang","judul":"Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang","mengubah":"","nomor":"UU No. 7 Tahun 2023","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Menetapkan PERPU No. 1 Tahun 2022 menjadi undang-undang, sebagai respons terhadap pemekaran provinsi di Papua dan dampaknya pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Diundangkan 4 Mei 2023.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/249312/uu-no-7-tahun-2023","tahun":2023,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-7-2023/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"8 Agustus 2022","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-20","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-bandung-barat-9-2022/","id":"perda-bandung-barat-9-2022","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti","mengubah":"","nomor":"Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2022","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Bandung Barat","ringkasan":"Membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti, menggantikan penyelenggaraan layanan air minum yang sebelumnya berada di bawah BUMD serba-usaha PT Perdana Multiguna Sarana (PT PMGS) Bandung Barat.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/259321/perda-kab-bandung-barat-no-9-tahun-2022","tahun":2022,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-bandung-barat-9-2022/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"11 Februari 2022","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-20","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-ciamis-4-2022/","id":"perda-ciamis-4-2022","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh","mengubah":"","nomor":"Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Ciamis","ringkasan":"Membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh, mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis, menyesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/258005/perda-kab-ciamis-no-4-tahun-2022","tahun":2022,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-ciamis-4-2022/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"29 September 2022","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-30","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-jabar-5-2022/","id":"perda-jabar-5-2022","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perubahan Bentuk Hukum PT Tirta Gemah Ripah Menjadi PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda)","mengubah":"","nomor":"Perda Prov. Jawa Barat No. 5 Tahun 2022","penerbit":"Pemerintah Provinsi Jawa Barat","ringkasan":"Mengubah bentuk badan hukum PT Tirta Gemah Ripah, BUMD milik Provinsi Jawa Barat di bidang sumber daya air, menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dengan nama panggilan Tirta Jabar: maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar dan komposisi saham, modal disetor, serta pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur. Mencabut Perda Prov. Jawa Barat No. 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah dan perubahannya, Perda Prov. Jawa Barat No. 18 Tahun 2013 (Pasal 15).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/255660/perda-prov-jawa-barat-no-5-tahun-2022","tahun":2022,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-jabar-5-2022/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"24 Mei 2022","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-07-23","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perpres-82-2022/","id":"perpres-82-2022","jenis":"Peraturan Presiden","judul":"Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital","mengubah":"","nomor":"Perpres No. 82 Tahun 2022","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Mengatur pelindungan Infrastruktur Informasi Vital: identifikasi sektor dan infrastrukturnya, penyelenggaraan pelindungan, pembinaan dan pengawasan, serta koordinasi antarpemangku kepentingan.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/211029/perpres-no-82-tahun-2022","tahun":2022,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perpres-82-2022/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"5 Januari 2022","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-29","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-1-2022/","id":"uu-1-2022","jenis":"Undang-Undang","judul":"Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah","mengubah":"","nomor":"UU No. 1 Tahun 2022","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Mengatur hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah: sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, pengelolaan transfer ke daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, dan sinergi kebijakan fiskal nasional (Pasal 2). Mencabut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pasal 189 ayat (1) huruf b).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022","tahun":2022,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-1-2022/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"17 Oktober 2022","diubah_oleh":"uu-1-2026","diverifikasi":"2026-09-29","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-27-2022/","id":"uu-27-2022","jenis":"Undang-Undang","judul":"Pelindungan Data Pribadi","mengubah":"","nomor":"UU No. 27 Tahun 2022","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Mengatur pelindungan data pribadi secara menyeluruh: jenis data, hak subjek data, dasar pemrosesan, kewajiban pengendali dan prosesor, transfer data, serta sanksi administratif dan pidana.","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022","tahun":2022,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-27-2022/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"16 Agustus 2021","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-10-04","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/padg-23-15-2021/","id":"padg-23-15-2021","jenis":"Peraturan Anggota Dewan Gubernur","judul":"Implementasi Standar Nasional Open Application Programming Interface Pembayaran","mengubah":"","nomor":"PADG No. 23/15/PADG/2021","penerbit":"Bank Indonesia","ringkasan":"Kewajiban menerapkan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP): kewajiban Penyedia Layanan dan Pengguna Layanan, verifikasi oleh SRO, tenggat integrasi, dan sanksi administratif.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://www.bi.go.id/elicensing/helps/PADG_231521_SNAP.pdf","tahun":2021,"teks":"https://regulasiair.com/teks/padg-23-15-2021/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"23 September 2021","diubah_oleh":"perda-cianjur-3-2026","diverifikasi":"2026-09-26","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-cianjur-14-2021/","id":"perda-cianjur-14-2021","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti","mengubah":"","nomor":"Perda Kab. Cianjur No. 14 Tahun 2021","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Cianjur","ringkasan":"Mengganti Perda Kab. Cianjur No. 6 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur karena dinilai sudah tidak sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2017. Entitas ini sudah berbentuk Perusahaan Umum Daerah sejak 2014 dan tidak mengalami konversi dari Perusahaan Daerah seperti kebanyakan entitas lain.","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/206731/perda-kab-cianjur-no-14-tahun-2021","tahun":2021,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-cianjur-14-2021/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"6 Agustus 2021","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-20","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-karawang-3-2021/","id":"perda-karawang-3-2021","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang","mengubah":"","nomor":"Perda Kab. Karawang No. 3 Tahun 2021","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Karawang","ringkasan":"Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum: perubahan bentuk badan hukum, nama, tempat kedudukan dan logo, struktur manajemen, tarif, dan distribusi keuntungan.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/179916/perda-kab-karawang-no-3-tahun-2021","tahun":2021,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-karawang-3-2021/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"6 April 2021","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-30","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-majalengka-1-2021/","id":"perda-majalengka-1-2021","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka","mengubah":"","nomor":"Perda Kab. Majalengka No. 1 Tahun 2021","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Majalengka","ringkasan":"Mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti Raharja, menyesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017, dengan penataan organ, kepegawaian, dan permodalan. Mencabut Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka No. 11 Tahun 1988 tentang Pembentukan PDAM beserta perubahannya, Perda Kab. Majalengka No. 26 Tahun 2001, dan Perda Kab. Majalengka No. 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan PDAM (Pasal 75).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/171119/perda-kab-majalengka-no-1-tahun-2021","tahun":2021,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-majalengka-1-2021/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"24 September 2021","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-20","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-tasikmalaya-5-2021/","id":"perda-tasikmalaya-5-2021","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura","mengubah":"","nomor":"Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2021","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya","ringkasan":"Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura, menyesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/207554/perda-kab-tasikmalaya-no-5-tahun-2021","tahun":2021,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-tasikmalaya-5-2021/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"21 Januari 2021","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-20","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-bekasi-1-2021/","id":"perda-bekasi-1-2021","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Patriot","mengubah":"","nomor":"Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2021","penerbit":"Pemerintah Kota Bekasi","ringkasan":"Mengatur pembentukan dan operasionalisasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Patriot Kota Bekasi: ketentuan umum, nama dan kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, struktur organisasi dan tata kelola, permodalan, kepegawaian, pengawasan internal, pengelolaan laba, pelaporan, dan pembubaran.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/165231/perda-kota-bekasi-no-1-tahun-2021","tahun":2021,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-bekasi-1-2021/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"13 September 2021","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-26","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-depok-10-2021/","id":"perda-depok-10-2021","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok","mengubah":"","nomor":"Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2021","penerbit":"Pemerintah Kota Depok","ringkasan":"Mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta (Perseroda): ketentuan umum, modal dan saham, organ dan pegawai, tarif air minum, serta pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah. Mencabut Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok (Pasal 46).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/197613/perda-kota-depok-no-10-tahun-2021","tahun":2021,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-depok-10-2021/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"8 September 2021","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-20","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-serang-8-2021/","id":"perda-serang-8-2021","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani","mengubah":"","nomor":"Perda Kota Serang No. 8 Tahun 2021","penerbit":"Pemerintah Kota Serang","ringkasan":"Mengatur pembentukan dan operasional Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani Kota Serang: bentuk, nama dan kedudukan badan, tugas pokok dan fungsi, struktur organ dan kepegawaian, manajemen keuangan dan tarif, serta pengawasan.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/192320/perda-kota-serang-no-8-tahun-2021","tahun":2021,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-serang-8-2021/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"10 Juni 2021","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-30","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-kota-tangerang-2-2021/","id":"perda-kota-tangerang-2-2021","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng","mengubah":"","nomor":"Perda Kota Tangerang No. 2 Tahun 2021","penerbit":"Pemerintah Kota Tangerang","ringkasan":"Mengubah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng, sekaligus anggaran dasarnya: nama dan kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, permodalan, organ dan pegawai, satuan pengawas intern dan komite audit, perencanaan dan pelaporan, penggunaan laba, penugasan Pemerintah Daerah, evaluasi dan restrukturisasi, kepailitan, serta pembinaan dan pengawasan. Mencabut Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang No. 11 Tahun 1999 tentang Pelayanan Air Minum beserta perubahannya dan Perda Kota Tangerang No. 11 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Benteng (Pasal 109 ayat (2)).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/178201/perda-kota-tangerang-no-2-tahun-2021","tahun":2021,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-kota-tangerang-2-2021/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"31 Desember 2021","diubah_oleh":"perda-dki-6-2025","diverifikasi":"2026-09-20","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-dki-4-2021/","id":"perda-dki-4-2021","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pam Jaya) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya","mengubah":"","nomor":"Perda Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2021","penerbit":"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta","ringkasan":"Mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM JAYA), yang semula didirikan lewat Perda No. 3 Tahun 1977 dan diatur ulang lewat Perda No. 13 Tahun 1992, menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, termasuk pengalihan aset dan hubungan hukum atas nama perusahaan lama.","status":"dicabut","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/194872/perda-prov-dki-jakarta-no-4-tahun-2021","tahun":2021,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-dki-4-2021/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"22 Oktober 2021","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-22","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/pergub-dki-93-2021/","id":"pergub-dki-93-2021","jenis":"Peraturan Gubernur","judul":"Zona Bebas Air Tanah","mengubah":"","nomor":"Pergub Prov. DKI Jakarta No. 93 Tahun 2021","penerbit":"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta","ringkasan":"Menetapkan Zona Bebas Air Tanah di DKI Jakarta: melarang pemilik/pengelola bangunan dengan luas lantai 5.000 m2 atau lebih, atau 8 lantai atau lebih, mengambil/memanfaatkan air tanah di area jalan/kawasan yang ditetapkan, berlaku sejak 1 Agustus 2023, kecuali untuk dewatering.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/195633/pergub-prov-dki-jakarta-no-93-tahun-2021","tahun":2021,"teks":"https://regulasiair.com/teks/pergub-dki-93-2021/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"2 Februari 2021","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-14","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/pp-22-2021/","id":"pp-22-2021","jenis":"Peraturan Pemerintah","judul":"Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup","mengubah":"","nomor":"PP No. 22 Tahun 2021","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja di bidang lingkungan hidup: menetapkan kerangka Persetujuan Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, atau SPPL) sebagai prasyarat perizinan berusaha, serta perlindungan dan pengelolaan mutu air, udara, tanah, dan laut. Mencabut PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan empat PP lain di bidang lingkungan hidup.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/161852/pp-no-22-tahun-2021","tahun":2021,"teks":"https://regulasiair.com/teks/pp-22-2021/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"2 Februari 2021","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-22","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/pp-35-2021/","id":"pp-35-2021","jenis":"Peraturan Pemerintah","judul":"Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja","mengubah":"","nomor":"PP No. 35 Tahun 2021","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Peraturan pelaksana ketentuan ketenagakerjaan pasca UU Cipta Kerja: PKWT, alih daya, waktu kerja/istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) termasuk formula uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Diterbitkan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020, tetap berlaku berdampingan dengan UU No. 6 Tahun 2023 yang menggantikannya.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021","tahun":2021,"teks":"https://regulasiair.com/teks/pp-35-2021/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"31 Desember 2021","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-23","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-11-2021/","id":"uu-11-2021","jenis":"Undang-Undang","judul":"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia","mengubah":"uu-16-2004","nomor":"UU No. 11 Tahun 2021","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Mengubah UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, antara lain mengubah Pasal 18, yang menegaskan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara, serta menyisipkan Pasal 30A sampai Pasal 30C (pemulihan aset dan intelijen penegakan hukum). Pasal 30 tidak termasuk yang diubah; ayat (2)-nya memberi kewenangan perdata dan tata usaha negara dengan kuasa khusus untuk dan atas nama negara atau pemerintah, tanpa menyebut BUMN maupun BUMD.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/195550/uu-no-11-tahun-2021","tahun":2021,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-11-2021/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"16 November 2020","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-14","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perbssn-8-2020/","id":"perbssn-8-2020","jenis":"Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara","judul":"Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik","mengubah":"","nomor":"Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020","penerbit":"Badan Siber dan Sandi Negara","ringkasan":"Mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik, lingkup publik maupun privat (Pasal 4), menerapkan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) yang standarnya bergantung pada kategori sistem elektronik hasil penilaian mandiri: kategori strategis wajib SNI ISO/IEC 27001 beserta standar lain yang ditetapkan BSSN dan kementerian/lembaga; kategori tinggi wajib SNI ISO/IEC 27001 dan/atau standar keamanan lain yang ditetapkan BSSN; kategori rendah wajib SNI ISO/IEC 27001 atau standar keamanan lain yang ditetapkan BSSN (Pasal 9).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/174285/peraturan-bssn-no-8-tahun-2020","tahun":2020,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perbssn-8-2020/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"25 November 2020","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-20","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-bogor-5-2020/","id":"perda-bogor-5-2020","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor","mengubah":"","nomor":"Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 2020","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Bogor","ringkasan":"Mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan: perubahan bentuk, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, permodalan, organ, kepegawaian, satuan pengawas intern, perencanaan operasional, dan pengawasan.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/171733/perda-kab-bogor-no-5-tahun-2020","tahun":2020,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-bogor-5-2020/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"14 Juli 2020","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-20","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-purwakarta-3-2020/","id":"perda-purwakarta-3-2020","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu","mengubah":"","nomor":"Perda Kab. Purwakarta No. 3 Tahun 2020","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Purwakarta","ringkasan":"Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/165719/perda-kab-purwakarta-no-3-tahun-2020","tahun":2020,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-purwakarta-3-2020/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"12 Maret 2020","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-20","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-serang-3-2020/","id":"perda-serang-3-2020","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani","mengubah":"","nomor":"Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Serang","ringkasan":"Mengatur pembentukan dan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani Kabupaten Serang: kedudukan hukum, kegiatan usaha, tugas dan tanggung jawab, permodalan, tarif, pelayanan, dan pengawasan.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/154457/perda-kab-serang-no-3-tahun-2020","tahun":2020,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-serang-3-2020/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"12 Agustus 2020","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-20","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-sumedang-5-2020/","id":"perda-sumedang-5-2020","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang","mengubah":"","nomor":"Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2020","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Sumedang","ringkasan":"Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/263261/perda-kab-sumedang-no-5-tahun-2020","tahun":2020,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-sumedang-5-2020/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"14 Oktober 2020","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-20","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-bandung-6-2020/","id":"perda-bandung-6-2020","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung","mengubah":"","nomor":"Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2020","penerbit":"Pemerintah Kota Bandung","ringkasan":"Mengatur kelembagaan dan operasional Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung: struktur organisasi (Dewan Pengawas dan Direksi), kepegawaian, tata kelola, pengelolaan keuangan, serta pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/156087/perda-kota-bandung-no-6-tahun-2020","tahun":2020,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-bandung-6-2020/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"6 Agustus 2020","diubah_oleh":"perda-banjar-2-2026","diverifikasi":"2026-10-10","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-banjar-3-2020/","id":"perda-banjar-3-2020","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom","mengubah":"","nomor":"Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2020","penerbit":"Pemerintah Kota Banjar","ringkasan":"Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom, menyesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017.","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/167845/perda-kota-banjar-no-3-tahun-2020","tahun":2020,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-banjar-3-2020/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"3 Desember 2020","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-10-08","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permen-pupr-29-2020/","id":"permen-pupr-29-2020","jenis":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat","judul":"Pemberian Rekomendasi dan Pedoman Teknis Kelayakan Proyek Investasi di Bidang Sistem Penyediaan Air Minum","mengubah":"","nomor":"Permen PUPR No. 29 Tahun 2020","penerbit":"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat","ringkasan":"Mengatur pemberian rekomendasi teknis dan pedoman teknis kelayakan proyek investasi SPAM oleh PDAM, istilah peraturan ini untuk unit pengelola dan pelayanan air minum milik pemerintah daerah (Pasal 1 angka 6). PDAM dapat membuat perjanjian kredit investasi dengan bank untuk pengembangan dan pengelolaan SPAM, dan Menteri memberikan rekomendasi serta pedoman teknis kelayakan proyeknya (Pasal 3); pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal (Pasal 6 ayat (1)). Kegiatan yang dapat diusulkan berupa pembangunan baru, peningkatan kapasitas, perluasan jaringan untuk pemanfaatan kapasitas yang belum termanfaatkan, dan perbaikan untuk peningkatan kinerja (Pasal 4). Permohonan dilampiri laporan evaluasi kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menyatakan PDAM sehat dan full cost recovery selama 2 periode laporan terakhir, rencana bisnis yang masih berlaku, studi kelayakan, dan surat pernyataan dukungan prinsip kepala daerah (Pasal 8 ayat (2)). Mekanismenya meliputi pengajuan, pemeriksaan administrasi paling lama 2 hari kerja, penilaian kelayakan paling lama 7 hari kerja, dan penerbitan surat rekomendasi teknis (Pasal 7, Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 11 ayat (3)). Penilaian kelayakan mencakup kajian teknis teknologi, lingkungan, sosial budaya dan ekonomi, hukum dan kelembagaan, finansial, serta risiko dan mitigasi, dan studi kelayakan dinyatakan layak bila memenuhi semua aspek itu (Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4)).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/159658/permen-pupr-no-29-tahun-2020","tahun":2020,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permen-pupr-29-2020/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"3 Februari 2020","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-10-12","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permen-pupr-4-2020/","id":"permen-pupr-4-2020","jenis":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat","judul":"Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum","mengubah":"","nomor":"Permen PUPR No. 4 Tahun 2020","penerbit":"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat","ringkasan":"Menetapkan prosedur operasional standar (POS) penyelenggaraan SPAM, untuk melaksanakan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 46 ayat (3) PP No. 122 Tahun 2015. Untuk memenuhi standar teknis penyelenggaraan SPAM harus disusun POS (Pasal 2 ayat (1)), dan POS dalam peraturan ini menjadi pedoman bagi BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD dalam menyusun prosedur operasional standarnya (Pasal 3). POS pengembangan SPAM terdiri atas POS pembangunan baru, peningkatan kapasitas, dan perluasan (Pasal 4); POS perluasan mencakup pemasangan sambungan baru serta pemutusan dan penyambungan kembali sambungan pelanggan (Pasal 7 ayat (2)). POS pengelolaan SPAM meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan kelembagaan (Pasal 9). Daftar POS operasi dan pemeliharaan memuat antara lain pengaturan tekanan, pengoperasian sistem zona, pembacaan meter air pelanggan, pengelolaan data baca meter air, dan pemetaan jaringan (Pasal 10 ayat (2)); POS perbaikan memuat penanganan kebocoran dan penggantian meter air pelanggan (Pasal 11 ayat (2)). Setiap BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD membentuk tim prosedur operasional standar yang terdiri atas perwakilan manajemen, penyusun, dan auditor mutu internal, ditetapkan oleh pimpinan tertingginya (Pasal 17), dan penerapan POS dipantau dan dievaluasi paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun atau bila diperlukan (Pasal 26 ayat (1)).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/144519/permen-pupr-no-4-tahun-2020","tahun":2020,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permen-pupr-4-2020/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"18 Maret 2020","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-24","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permendagri-21-2020/","id":"permendagri-21-2020","jenis":"Peraturan Menteri Dalam Negeri","judul":"Perubahan atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum","mengubah":"permendagri-71-2016","nomor":"Permendagri No. 21 Tahun 2020","penerbit":"Kementerian Dalam Negeri","ringkasan":"Gubernur menetapkan tarif batas atas air minum (tidak melampaui 4% pendapatan masyarakat pelanggan, ukuran yang dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi tarif standar kebutuhan pokok) dan batas bawah (pemulihan biaya penuh, Pasal 5) untuk tahun anggaran berikutnya (Pasal 7A). Bila Bupati atau Wali Kota menetapkan tarif di bawah pemulihan biaya penuh, Gubernur mewajibkan subsidi dari APBD kabupaten/kota (Pasal 29A).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/143320/permendagri-no-21-tahun-2020","tahun":2020,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permendagri-21-2020/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"31 Maret 2020","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-29","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perppu-1-2020/","id":"perppu-1-2020","jenis":"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang","judul":"Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan","mengubah":"","nomor":"Perppu No. 1 Tahun 2020","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Perppu penanganan dampak keuangan pandemi COVID-19: memberi Pemerintah kewenangan menetapkan defisit anggaran melampaui 3 persen PDB paling lama sampai Tahun Anggaran 2022, menggeser anggaran, dan mengambil langkah stabilitas sistem keuangan. Ditetapkan menjadi undang-undang oleh UU No. 2 Tahun 2020.","status":"berakhir","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/135060/perpu-no-1-tahun-2020","tahun":2020,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perppu-1-2020/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"17 Januari 2020","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-14","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perpres-18-2020/","id":"perpres-18-2020","jenis":"Peraturan Presiden","judul":"Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024","mengubah":"","nomor":"Perpres No. 18 Tahun 2020","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Dokumen perencanaan pembangunan nasional lima tahunan yang memuat sasaran, arah kebijakan, dan program prioritas, termasuk target akses air minum layak dan aman.","status":"berakhir","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/131386/perpres-no-18-tahun-2020","tahun":2020,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perpres-18-2020/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"14 Februari 2020","diubah_oleh":"perpres-66-2024","diverifikasi":"2026-09-29","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perpres-32-2020/","id":"perpres-32-2020","jenis":"Peraturan Presiden","judul":"Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas","mengubah":"","nomor":"Perpres No. 32 Tahun 2020","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Skema pembiayaan infrastruktur lewat optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) atau aset BUMN untuk memperoleh pendanaan; aset dilarang dijadikan jaminan kepada pihak ketiga. Objeknya tidak mencakup aset BUMD, dan sejak Perpres No. 66 Tahun 2024 BUMD juga tidak lagi termasuk dalam definisi Badan Usaha. Berbeda dari skema KPBU.","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/132212/perpres-no-32-tahun-2020","tahun":2020,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perpres-32-2020/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"20 Juli 2020","diubah_oleh":"perpres-48-2023","diverifikasi":"2026-10-11","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perpres-82-2020/","id":"perpres-82-2020","jenis":"Peraturan Presiden","judul":"Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional","mengubah":"","nomor":"Perpres No. 82 Tahun 2020","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sekaligus membubarkan sejumlah lembaga nonstruktural dan mengalihkan fungsinya ke kementerian terkait.","status":"dicabut","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/141403/perpres-no-82-tahun-2020","tahun":2020,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perpres-82-2020/","tidak_berlaku_sejak":"2023-08-04"},{"ditetapkan":"10 Desember 2020","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-10-20","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/pmk-194-2020/","id":"pmk-194-2020","jenis":"Peraturan Menteri Keuangan","judul":"Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tertentu","mengubah":"","nomor":"PMK No. 194/PMK.05/2020","penerbit":"Kementerian Keuangan","ringkasan":"Mengatur penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah pada PDAM dan pada BUMD tertentu selain PDAM di luar sektor perbankan (Pasal 2). Penyelesaian meliputi kewajiban pokok dan kewajiban non pokok (Pasal 4). PDAM yang utangnya berkualitas macet dapat mengikuti penyelesaian itu (Pasal 5 ayat (1)). Caranya penjadwalan kembali seluruh kewajiban pokok dan/atau penghapusan seluruh kewajiban non pokok, dan sejak cut-off date tidak dikenakan bunga (Pasal 6 dan Pasal 7). Permohonan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan, dengan tembusan kepada kepala daerah dan ketua DPRD (Pasal 8 ayat (1)). Lampirannya paling sedikit laporan keuangan teraudit satu tahun terakhir, laporan evaluasi kinerja satu tahun terakhir dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun berjalan, serta surat pernyataan kesanggupan kepala daerah membantu penyelesaian kewajiban pinjaman PDAM (Pasal 8 ayat (2)). Penilaian kelayakan menimbang kemampuan bayar, jangka waktu penjadwalan kembali, dan dukungan pemerintah daerah (Pasal 13 ayat (2)). PDAM yang melakukan kerja sama operasional (KSO) dapat mengajukan dengan cara yang sama (Pasal 16 ayat (1)). Cara itu tidak berlaku bagi PDAM yang KSO-nya mengakibatkan penyerahan pembangunan dan pengelolaan seluruh pengembangan sistem penyediaan air minum di seluruh wilayah pelayanan PDAM kepada badan usaha pihak KSO, perubahan status badan hukum atau hilangnya keberadaan PDAM, pengalihan kepemilikan aset PDAM yang ada sebelum KSO kepada badan usaha, atau pengalihan kepemilikan aset hasil KSO kepada badan usaha pihak KSO (Pasal 16 ayat (2) huruf a sampai huruf d). PDAM dengan KSO demikian memakai penjadwalan kembali kewajiban pokok dan kewajiban non pokok (Pasal 16 ayat (3)). PDAM eks KSO yang utangnya macet dan berada dalam pengurusan PUPN diatur tersendiri (Pasal 17 sampai Pasal 30). Penghapusan secara bersyarat ditetapkan atas dasar surat persetujuan Menteri (Pasal 41), dan penghapusan secara mutlak atas kewajiban non pokok ditetapkan setelah PDAM menyelesaikan program penyelesaiannya (Pasal 42). Pejabat penetapnya bergantung pada jumlah piutang: Menteri sampai Rp10.000.000.000,00, Presiden di atasnya sampai Rp100.000.000.000,00, dan Presiden dengan persetujuan DPR di atas Rp100.000.000.000,00 (Pasal 40). Selama masa penyelesaian, BUMD tertentu wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan paling lambat 6 bulan setelah tahun pelaporan berakhir (Pasal 45 ayat (1) dan ayat (4)), kecuali BUMD yang telah melunasi seluruh kewajiban pokok (Pasal 45 ayat (5)).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/155887/pmk-no-194pmk052020","tahun":2020,"teks":"https://regulasiair.com/teks/pmk-194-2020/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"29 Mei 2020","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-10-09","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/pmk-60-2020/","id":"pmk-60-2020","jenis":"Peraturan Menteri Keuangan","judul":"Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum","mengubah":"","nomor":"PMK No. 60/PMK.08/2020","penerbit":"Kementerian Keuangan","ringkasan":"Mengatur tata cara pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat atas kredit investasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), istilah peraturan ini untuk unit pengelola dan pelayanan air minum milik pemerintah daerah (Pasal 1 angka 4). Penerimanya berbentuk perusahaan umum daerah atau perseroan daerah yang seluruh sahamnya dimiliki satu atau beberapa pemerintah daerah, dengan syarat kinerja sehat menurut evaluasi BPKP dan tarif rata-rata di atas biaya rata-rata per unit (full cost recovery) selama 2 tahun berturut-turut (Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3)). Jaminan menutup 70% pokok kredit yang telah jatuh tempo dan sisanya 30% menjadi risiko bank, sedangkan Subsidi Bunga sebesar selisih Suku Bunga Acuan dengan bunga kredit, paling tinggi 5% (Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)). Pemberiannya didahului Perjanjian Induk antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan PDAM, yang dokumen permohonannya memuat antara lain persetujuan DPRD atas kesediaan pemotongan DAU dan/atau DBH serta rekomendasi kelayakan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (2)). Bila PDAM gagal bayar, pembayaran jaminan menjadi kewajibannya kepada Pemerintah, dan bila kewajiban itu tidak dipenuhi, Pemerintah Daerah mengambil alihnya (Pasal 15). Jaminan dan Subsidi Bunga berlaku paling lama 20 tahun sejak Perjanjian Kredit ditandatangani dan dapat diberikan untuk Perjanjian Kredit yang ditandatangani sampai tanggal 31 Desember 2022 (Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3)).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/138853/pmk-no-60pmk082020","tahun":2020,"teks":"https://regulasiair.com/teks/pmk-60-2020/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"2 November 2020","diubah_oleh":"uu-6-2023","diverifikasi":"2026-09-18","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-11-2020/","id":"uu-11-2020","jenis":"Undang-Undang","judul":"Cipta Kerja","mengubah":"","nomor":"UU No. 11 Tahun 2020","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Undang-undang omnibus Cipta Kerja versi asli. Mahkamah Konstitusi menyatakannya inkonstitusional bersyarat (Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020); pemerintah menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai pengganti, yang ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023.","status":"tidak-berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020","tahun":2020,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-11-2020/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"22 Mei 2019","diubah_oleh":"perda-kab-bandung-4-2025","diverifikasi":"2026-09-30","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-kab-bandung-5-2019/","id":"perda-kab-bandung-5-2019","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja","mengubah":"","nomor":"Perda Kab. Bandung No. 5 Tahun 2019","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Bandung","ringkasan":"Mengubah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja, sekaligus anggaran dasarnya: nama dan kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal, organ dan pegawai, satuan pengawas intern, perencanaan dan pelaporan, penggunaan laba, serta pembinaan dan pengawasan. Mencabut Perda Kab. Bandung No. 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung (Pasal 81).","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/110777/perda-kab-bandung-no-5-tahun-2019","tahun":2019,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-kab-bandung-5-2019/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"26 September 2019","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-30","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-kab-cirebon-3-2019/","id":"perda-kab-cirebon-3-2019","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon","mengubah":"perda-kab-cirebon-11-2011","nomor":"Perda Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2019","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Cirebon","ringkasan":"Perubahan kedua atas Perda Kab. Cirebon No. 11 Tahun 2011: mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jati (Pasal 2), menyesuaikan pengangkatan, masa jabatan, dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas dengan PP No. 54 Tahun 2017, memperbarui rumusan modal, dan mengganti pembagian laba bersih, dalam 21 butir perubahan.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/132249/perda-kab-cirebon-no-3-tahun-2019","tahun":2019,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-kab-cirebon-3-2019/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"23 Desember 2019","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-20","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-indramayu-7-2019/","id":"perda-indramayu-7-2019","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu","mengubah":"","nomor":"Perda Kab. Indramayu No. 7 Tahun 2019","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Indramayu","ringkasan":"Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Indramayu menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu, menyesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/139715/perda-kab-indramayu-no-7-tahun-2019","tahun":2019,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-indramayu-7-2019/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"27 November 2019","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-30","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-kuningan-12-2019/","id":"perda-kuningan-12-2019","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan","mengubah":"","nomor":"Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2019","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Kuningan","ringkasan":"Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, melaksanakan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 54 Tahun 2017. Mencabut Perda Kab. Kuningan No. 15 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan dan No. 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan, beserta perubahannya (Pasal 68).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/135069/perda-kab-kuningan-no-12-tahun-2019","tahun":2019,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-kuningan-12-2019/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"31 Desember 2019","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-30","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-pangandaran-14-2019/","id":"perda-pangandaran-14-2019","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran","mengubah":"","nomor":"Perda Kab. Pangandaran No. 14 Tahun 2019","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Pangandaran","ringkasan":"Mendirikan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Prabawa Mukti Kabupaten Pangandaran (Pasal 2): maksud, tujuan, dan asas, modal dasar dan modal disetor, organ dan pegawai, serta tata kelola. Kabupaten Pangandaran dibentuk dengan UU No. 21 Tahun 2012; seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian PDAM Tirta Galuh yang berada di Daerah beralih ke Perumda ini (Pasal 77).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/168329/perda-kab-pangandaran-no-14-tahun-2019","tahun":2019,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-pangandaran-14-2019/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"16 April 2019","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-20","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-subang-3-2019/","id":"perda-subang-3-2019","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang","mengubah":"","nomor":"Perda Kab. Subang No. 3 Tahun 2019","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Subang","ringkasan":"Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga, menyesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/144399/perda-kab-subang-no-3-tahun-2019","tahun":2019,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-subang-3-2019/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"1 Oktober 2019","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-30","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-kab-tangerang-6-2019/","id":"perda-kab-tangerang-6-2019","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang","mengubah":"","nomor":"Perda Kab. Tangerang No. 6 Tahun 2019","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Tangerang","ringkasan":"Mengubah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR), sekaligus anggaran dasarnya: nama dan kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal, organ dan pegawai, satuan pengawas intern dan komite, perencanaan dan pelaporan, pengelolaan dan pelayanan termasuk tarif, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah, restrukturisasi dan penggabungan, kepailitan, serta pembinaan dan pengawasan. Mencabut Perda Kab. Tangerang No. 10 Tahun 2008 tentang PDAM Tirta Kerta Raharja beserta perubahannya dan Perda Kab. Tangerang No. 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Air Bersih PDAM Tirta Kerta Raharja beserta perubahannya (Pasal 128).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://jdih.tangerangkab.go.id/dokumen/detail/109932","tahun":2019,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-kab-tangerang-6-2019/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"31 Desember 2019","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-20","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-kota-bogor-21-2019/","id":"perda-kota-bogor-21-2019","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor","mengubah":"","nomor":"Perda Kota Bogor No. 21 Tahun 2019","penerbit":"Pemerintah Kota Bogor","ringkasan":"Membentuk Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor sebagai kelanjutan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor, menyesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017. Entitas ini terpisah dari BUMD Air Minum milik Kabupaten Bogor (Perumda Air Minum Tirta Kahuripan).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/135515/perda-kota-bogor-no-21-tahun-2019","tahun":2019,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-kota-bogor-21-2019/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"8 Juli 2019","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-20","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-sukabumi-5-2019/","id":"perda-sukabumi-5-2019","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi","mengubah":"","nomor":"Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2019","penerbit":"Pemerintah Kota Sukabumi","ringkasan":"Mengatur pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi: nama, lokasi, dan tujuan; kegiatan usaha; struktur organisasi; permodalan dan pengelolaan penghasilan; satuan pengawas internal dan komite audit; kepegawaian; serta ketentuan peralihan.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/134647/perda-kota-sukabumi-no-5-tahun-2019","tahun":2019,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-sukabumi-5-2019/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"4 Juli 2019","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-22","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perpres-46-2019/","id":"perpres-46-2019","jenis":"Peraturan Presiden","judul":"Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum","mengubah":"","nomor":"Perpres No. 46 Tahun 2019","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Skema jaminan dan subsidi bunga pinjaman perbankan bagi PDAM untuk percepatan penyediaan air minum; mencabut Perpres No. 29 Tahun 2009.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/111890/perpres-no-46-tahun-2019","tahun":2019,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perpres-46-2019/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"15 Oktober 2019","diubah_oleh":"uu-1-2026","diverifikasi":"2026-09-29","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-17-2019/","id":"uu-17-2019","jenis":"Undang-Undang","judul":"Sumber Daya Air","mengubah":"","nomor":"UU No. 17 Tahun 2019","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Undang-undang pokok pengelolaan sumber daya air, mencabut UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja); Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c dicabut oleh UU No. 32 Tahun 2024. Ancaman pidananya disesuaikan UU No. 1 Tahun 2026 (Penyesuaian Pidana).","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/122742/uu-no-17-tahun-2019","tahun":2019,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-17-2019/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-22","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-19-2019/","id":"uu-19-2019","jenis":"Undang-Undang","judul":"Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi","mengubah":"","nomor":"UU No. 19 Tahun 2019","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Mengubah sejumlah ketentuan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk kewenangan penyelidikan/penyidikan/penuntutan KPK.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/122028/uu-no-19-tahun-2019","tahun":2019,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-19-2019/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"9 November 2018","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-20","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-garut-8-2018/","id":"perda-garut-8-2018","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut","mengubah":"","nomor":"Perda Kab. Garut No. 8 Tahun 2018","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Garut","ringkasan":"Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/143948/perda-kab-garut-no-8-tahun-2018","tahun":2018,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-garut-8-2018/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"30 April 2018","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-30","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-kab-sukabumi-5-2018/","id":"perda-kab-sukabumi-5-2018","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Umum Daerah Air Minum","mengubah":"","nomor":"Perda Kab. Sukabumi No. 5 Tahun 2018","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Sukabumi","ringkasan":"Mengubah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Pasal 2), melaksanakan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014. Mencabut Perda Kab. Sukabumi No. 11 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukabumi (Pasal 98).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/134674/perda-kab-sukabumi-no-5-tahun-2018","tahun":2018,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-kab-sukabumi-5-2018/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"24 Januari 2018","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-20","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/pergub-dki-5-2018/","id":"pergub-dki-5-2018","jenis":"Peraturan Gubernur","judul":"Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Patungan","mengubah":"","nomor":"Pergub Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2018","penerbit":"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta","ringkasan":"Mengatur syarat calon, tata cara seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian Direksi BUMD milik Provinsi DKI Jakarta. Direksi Perusahaan Umum Daerah diangkat Kuasa Pemilik Modal dengan Keputusan Gubernur, dan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah dengan keputusan RUPS (Pasal 16 dan 17). Tata cara pemberhentian mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 20 ayat (2)); pemberhentian oleh Kuasa Pemilik Modal atau RUPS menurut bentuk badan hukum diatur Pasal 55 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/73105/pergub-prov-dki-jakarta-no-5-tahun-2018","tahun":2018,"teks":"https://regulasiair.com/teks/pergub-dki-5-2018/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"27 Desember 2018","diubah_oleh":"permen-pupr-13-2023","diverifikasi":"2026-10-11","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permen-pupr-29-2018/","id":"permen-pupr-29-2018","jenis":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat","judul":"Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat","mengubah":"","nomor":"Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018","penerbit":"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat","ringkasan":"Standar teknis SPM pekerjaan umum dan perumahan rakyat periode sebelumnya, sebagai pelaksanaan PP No. 2 Tahun 2018; dicabut oleh Pasal 56 Permen PUPR No. 13 Tahun 2023, yang berlaku sejak diundangkan 18 Desember 2023. Untuk air minum, Lampiran I (Tabel 1.2) peraturan ini menetapkan kebutuhan pokok minimal 60 liter/orang/hari bagi kabupaten/kota yang tidak ada sumber air baku, dan penerima pelayanan dasar di kabupaten/kota adalah rumah tangga, terutama masyarakat miskin atau tidak mampu di daerah rawan air (Pasal 7 ayat (2) huruf a).","status":"dicabut","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/159743/permen-pupr-no-29prtm2018-tahun-2018","tahun":2018,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permen-pupr-29-2018/","tidak_berlaku_sejak":"2023-12-18"},{"ditetapkan":"10 Desember 2018","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-22","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permendagri-118-2018/","id":"permendagri-118-2018","jenis":"Peraturan Menteri Dalam Negeri","judul":"Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah","mengubah":"","nomor":"Permendagri No. 118 Tahun 2018","penerbit":"Kementerian Dalam Negeri","ringkasan":"Mengatur kewajiban BUMD, termasuk BUMDAM, menyusun rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran (RKA) tahunan, tata cara kerja sama, serta pelaporan dan evaluasi kinerja kepada kepala daerah selaku KPM/RUPS.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/245195/permendagri-no-118-tahun-2018","tahun":2018,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permendagri-118-2018/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"7 Mei 2018","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-27","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permendagri-37-2018/","id":"permendagri-37-2018","jenis":"Peraturan Menteri Dalam Negeri","judul":"Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah","mengubah":"","nomor":"Permendagri No. 37 Tahun 2018","penerbit":"Kementerian Dalam Negeri","ringkasan":"Mengatur pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD: persyaratan, panitia seleksi, seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), wawancara akhir oleh kepala daerah, kontrak kinerja, masa jabatan, pengangkatan kembali, dan pemberhentian. Calon Direksi harus berusia 35 sampai 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali (Pasal 35 huruf h). UKK Direksi dilaksanakan tim yang melibatkan konsultan perorangan atau lembaga profesional (Pasal 40), paling sedikit melalui psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan dan presentasi makalah serta rencana bisnis, dan wawancara (Pasal 42), dengan klasifikasi nilai akhir di Pasal 43 ayat (4); nilai di bawah 7,0 tidak disarankan.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/111299/permendagri-no-37-tahun-2018","tahun":2018,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permendagri-37-2018/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"27 Agustus 2018","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-20","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permendagri-79-2018/","id":"permendagri-79-2018","jenis":"Peraturan Menteri Dalam Negeri","judul":"Badan Layanan Umum Daerah","mengubah":"","nomor":"Permendagri No. 79 Tahun 2018","penerbit":"Kementerian Dalam Negeri","ringkasan":"Mengatur pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): persyaratan substantif, teknis, dan administratif penerapan status BLUD pada Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah (UPTD), tata kelola keuangan, remunerasi, serta pertanggungjawaban. Mencabut Permendagri No. 61 Tahun 2007.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/111301/permendagri-no-79-tahun-2018","tahun":2018,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permendagri-79-2018/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"4 Januari 2018","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-27","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/pp-2-2018/","id":"pp-2-2018","jenis":"Peraturan Pemerintah","judul":"Standar Pelayanan Minimal","mengubah":"","nomor":"PP No. 2 Tahun 2018","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Mengatur Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, untuk enam urusan: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, dan sosial (Pasal 4). Untuk air minum, jenis pelayanan dasar Daerah kabupaten/kota adalah pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari, dan Daerah provinsi adalah pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota (Pasal 7). Mutu pelayanannya ditetapkan dalam standar teknis kementerian, dan kepala daerah yang tidak melaksanakan SPM dijatuhi sanksi administratif (Pasal 20).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/67029/pp-no-2-tahun-2018","tahun":2018,"teks":"https://regulasiair.com/teks/pp-2-2018/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"21 Maret 2017","diubah_oleh":"permen-pu-20-2026","diverifikasi":"2026-10-14","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permen-pupr-4-2017/","id":"permen-pupr-4-2017","jenis":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat","judul":"Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik","mengubah":"","nomor":"Permen PUPR No. 04/PRT/M/2017","penerbit":"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat","ringkasan":"Dicabut oleh Permen PU No. 20 Tahun 2026 (Pasal 90); ringkasan berikut menggambarkan isi peraturan ini selama berlaku. Pedoman penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD), ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 34 ayat (2) PP No. 122 Tahun 2015. SPALD terdiri atas SPALD setempat (SPALD-S) dan SPALD terpusat (SPALD-T); pemilihannya paling sedikit mempertimbangkan kepadatan penduduk, kedalaman muka air tanah, kemiringan tanah, permeabilitas tanah, dan kemampuan pembiayaan (Pasal 8). SPALD dan sistem drainase diselenggarakan terpisah; pemisahannya dilakukan paling lambat 10 tahun untuk kota metropolitan dan kota besar serta 20 tahun untuk kota sedang dan kota kecil (Pasal 7). Penyedotan lumpur tinja harus dilakukan berkala paling lama 3 tahun sekali, dan lumpurnya dibuang di IPLT (Pasal 45 ayat (2) dan ayat (3)). Rumah dan bangunan baru dalam cakupan SPALD-T skala perkotaan atau skala permukiman yang sudah terbangun harus disambungkan ke SPALD-T itu (Pasal 15 ayat (1)). Rencana induk SPALD berjangka 20 tahun, dapat ditinjau ulang setiap 5 tahun, dan harus disusun terpadu dengan sistem penyediaan air minum (Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (3)). Retribusi pelayanan SPALD ditetapkan pemerintah daerah dengan peraturan daerah (Pasal 67 ayat (1)), dan setiap orang yang bertugas dalam penyelenggaraan SPALD wajib memiliki sertifikat kompetensi teknis (Pasal 68 ayat (1)).","status":"dicabut","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/104453/permen-pupr-no-04prtm2017-tahun-2017","tahun":2017,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permen-pupr-4-2017/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"27 Desember 2017","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-24","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/pp-54-2017/","id":"pp-54-2017","jenis":"Peraturan Pemerintah","judul":"Badan Usaha Milik Daerah","mengubah":"","nomor":"PP No. 54 Tahun 2017","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Mengatur Badan Usaha Milik Daerah secara menyeluruh: pendirian, organ, kepegawaian, pengelolaan keuangan, dan pembubaran. Dasar hukumnya Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/64765/pp-no-54-tahun-2017","tahun":2017,"teks":"https://regulasiair.com/teks/pp-54-2017/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"15 Agustus 2017","diubah_oleh":"uu-1-2026","diverifikasi":"2026-09-29","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-7-2017/","id":"uu-7-2017","jenis":"Undang-Undang","judul":"Pemilihan Umum","mengubah":"","nomor":"UU No. 7 Tahun 2017","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Mengatur penyelenggaraan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, termasuk tahapan, kampanye, dana kampanye, pemungutan suara, dan ketentuan pidana Pemilu. Mencabut UU No. 8 Tahun 2012, UU No. 15 Tahun 2011, dan UU No. 42 Tahun 2008.","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017","tahun":2017,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-7-2017/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"1 Agustus 2016","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-24","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permen-pupr-27-2016/","id":"permen-pupr-27-2016","jenis":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat","judul":"Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum","mengubah":"","nomor":"Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016","penerbit":"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat","ringkasan":"Mengatur penyelenggaraan SPAM secara menyeluruh: perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi, termasuk pengendalian kehilangan air.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/104463/permen-pupr-no-27-tahun-2016","tahun":2016,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permen-pupr-27-2016/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"6 September 2016","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-10-08","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permendagri-70-2016/","id":"permendagri-70-2016","jenis":"Peraturan Menteri Dalam Negeri","judul":"Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum","mengubah":"","nomor":"Permendagri No. 70 Tahun 2016","penerbit":"Kementerian Dalam Negeri","ringkasan":"Mengatur pedoman pemberian subsidi dari APBD kepada BUMD penyelenggara SPAM, meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pembinaan (Pasal 2). Subsidi bertujuan membantu biaya produksi air minum agar pelayanan berkualitas tersedia dengan harga terjangkau, dan besarnya dihitung dari selisih kurang tarif rata-rata dengan harga pokok produksi setelah diaudit (Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)). Bila kepala daerah memutuskan tarif lebih kecil dari usulan Direksi sehingga tarif rata-rata tidak mencapai pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), pemerintah daerah harus menyediakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD (Pasal 4 ayat (3)). Usulan disiapkan paling lambat akhir Mei dengan laporan keuangan yang telah diaudit dan rencana bisnis minimal 4 tahun ke depan (Pasal 5), diajukan Direksi setelah disetujui Dewan Pengawas (Pasal 6), lalu dicantumkan dalam rancangan KUA dan PPAS yang disepakati paling lambat akhir Juli (Pasal 8). Subsidi dianggarkan sebagai belanja subsidi pada PPKD dan disalurkan dengan pembayaran langsung (Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1)). BUMD wajib melaporkan realisasi penggunaan subsidi dan menyampaikan pertanggungjawabannya paling lambat akhir setiap semester (Pasal 13). Pemerintah daerah dapat menganggarkan subsidi apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah mengenai tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum serta pemberian subsidi kepada BUMD (Pasal 18 ayat (1)).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/111576/permendagri-no-70-tahun-2016","tahun":2016,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permendagri-70-2016/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"6 September 2016","diubah_oleh":"permendagri-21-2020","diverifikasi":"2026-07-23","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permendagri-71-2016/","id":"permendagri-71-2016","jenis":"Peraturan Menteri Dalam Negeri","judul":"Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum","mengubah":"","nomor":"Permendagri No. 71 Tahun 2016","penerbit":"Kementerian Dalam Negeri","ringkasan":"Menetapkan enam dasar perhitungan dan penetapan tarif air minum: keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku, serta transparansi dan akuntabilitas (Pasal 2). Tarif dibedakan menjadi empat jenis: rendah, dasar, penuh, dan kesepakatan (Pasal 22), dan Kepala Daerah menetapkannya paling lambat bulan November setiap tahun (Pasal 25 ayat (1)). Peraturan ini mencabut Permendagri 23/2006 (Pasal 31).","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/111577/permendagri-no-71-tahun-2016","tahun":2016,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permendagri-71-2016/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"31 Oktober 2016","diubah_oleh":"perpres-82-2020","diverifikasi":"2026-09-14","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perpres-90-2016/","id":"perpres-90-2016","jenis":"Peraturan Presiden","judul":"Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum","mengubah":"","nomor":"Perpres No. 90 Tahun 2016","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Dasar pembentukan BPPSPAM; dicabut oleh Perpres No. 82 Tahun 2020 yang membubarkan badan tersebut dan mengalihkan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.","status":"dicabut","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/40994/perpres-no-90-tahun-2016","tahun":2016,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perpres-90-2016/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"25 November 2016","diubah_oleh":"uu-1-2026","diverifikasi":"2026-09-29","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-20-2016/","id":"uu-20-2016","jenis":"Undang-Undang","judul":"Merek dan Indikasi Geografis","mengubah":"","nomor":"UU No. 20 Tahun 2016","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Mengatur pendaftaran, pelindungan, dan penegakan hukum merek dagang serta indikasi geografis, termasuk sanksi pidana atas pelanggaran merek terdaftar.","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/37595/uu-no-20-tahun-2016","tahun":2016,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-20-2016/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"20 Maret 2015","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-22","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perpres-38-2015/","id":"perpres-38-2015","jenis":"Peraturan Presiden","judul":"Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur","mengubah":"","nomor":"Perpres No. 38 Tahun 2015","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Dasar hukum umum skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk penyediaan infrastruktur, termasuk sistem penyediaan air minum, mengatur tata cara, jenis pengembalian investasi, dan dukungan pemerintah.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/41764/perpres-no-38-tahun-2015","tahun":2015,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perpres-38-2015/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"28 Desember 2015","diubah_oleh":"pp-30-2024","diverifikasi":"2026-09-18","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/pp-121-2015/","id":"pp-121-2015","jenis":"Peraturan Pemerintah","judul":"Pengusahaan Sumber Daya Air","mengubah":"","nomor":"PP No. 121 Tahun 2015","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Mengatur pengusahaan sumber daya air permukaan dan air tanah oleh badan usaha, dengan syarat air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat sudah terpenuhi lebih dulu; dicabut dan digantikan PP No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.","status":"dicabut","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/5700","tahun":2015,"teks":"https://regulasiair.com/teks/pp-121-2015/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"28 Desember 2015","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-22","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/pp-122-2015/","id":"pp-122-2015","jenis":"Peraturan Pemerintah","judul":"Sistem Penyediaan Air Minum","mengubah":"","nomor":"PP No. 122 Tahun 2015","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Peraturan pelaksana tingkat Peraturan Pemerintah untuk penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum: penggunaan sumber air baku, jenis SPAM, kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara, serta bentuk kerja sama dengan badan usaha.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/5701","tahun":2015,"teks":"https://regulasiair.com/teks/pp-122-2015/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"2 Februari 2015","diubah_oleh":"uu-9-2015","diverifikasi":"2026-10-11","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-2-2015/","id":"uu-2-2015","jenis":"Undang-Undang","judul":"Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang","mengubah":"uu-23-2014","nomor":"UU No. 2 Tahun 2015","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 menjadi undang-undang, dengan naskah Perppu itu dilampirkan utuh (Pasal 1). Perppu itu menghapus huruf d Pasal 101 ayat (1) dan Pasal 154 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, yaitu wewenang DPRD memilih gubernur dan memilih bupati/wali kota.","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/37678/uu-no-2-tahun-2015","tahun":2015,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-2-2015/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"18 Maret 2015","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-29","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-9-2015/","id":"uu-9-2015","jenis":"Undang-Undang","judul":"Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah","mengubah":"uu-23-2014","nomor":"UU No. 9 Tahun 2015","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2014, menyesuaikan dengan pemilihan kepala daerah dan wakilnya secara berpasangan. Mengubah enam pasal: tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 66), pelaksanaan tugas sehari-hari oleh wakil kepala daerah sampai ia dilantik sebagai kepala daerah (Pasal 88), dan wewenang DPRD memilih kepala daerah dan wakilnya bila terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan (huruf d1 yang disisipkan ke Pasal 101 ayat (1) dan Pasal 154 ayat (1)).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/38209/uu-no-9-tahun-2015","tahun":2015,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-9-2015/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"27 Januari 2014","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-26","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permenkes-3-2014/","id":"permenkes-3-2014","jenis":"Peraturan Menteri Kesehatan","judul":"Sanitasi Total Berbasis Masyarakat","mengubah":"","nomor":"Permenkes No. 3 Tahun 2014","penerbit":"Kementerian Kesehatan","ringkasan":"Mengatur pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) lewat lima pilar, termasuk Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS). Lampiran mendefinisikan struktur jamban sehat: tangki septik (bak kedap air yang cairannya diresapkan lewat bidang/sumur resapan) dan cubluk (lubang galian peresap), keduanya wajib mencegah pencemaran, tanpa menetapkan angka jarak minimum dalam meter ke sumber air.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/116706/permenkes-no-3-tahun-2014","tahun":2014,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permenkes-3-2014/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"22 Desember 2014","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-10-08","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perpres-185-2014/","id":"perpres-185-2014","jenis":"Peraturan Presiden","judul":"Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi","mengubah":"","nomor":"Perpres No. 185 Tahun 2014","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Mengatur percepatan penyediaan air minum dan sanitasi dengan prinsip non diskriminatif, terjangkau, perlindungan lingkungan, berkelanjutan, partisipasi masyarakat, dan keterpaduan (Pasal 2). Pemerintah daerah melakukan pengawasan eksternal atas kualitas air minum terhadap penyedia air minum, antara lain perusahaan daerah air minum, depot air minum, penyedia air minum berbasis masyarakat, dan badan usaha swasta penyedia air minum (Pasal 5). Pemerintah menyusun kebijakan dan strategi nasional yang dijabarkan dalam Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional (Pasal 7), pemerintah provinsi menyusun peta jalan provinsi (Pasal 8), dan pemerintah kabupaten/kota menyusun RISPAM dan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (Pasal 9). Pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi harus diikuti pembentukan unit pengelola yang mengoperasikan dan memeliharanya (Pasal 11 ayat (2)). Gugus Tugas Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi berkedudukan di bawah Presiden dan diketuai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Pasal 12 dan Pasal 14), sedangkan provinsi dan kabupaten/kota membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi atau kelompok kerja lain (Pasal 15). Gubernur dan bupati/walikota melaporkan hasil pelaksanaan paling sedikit 1 kali dalam setahun (Pasal 18 dan Pasal 19). Anggarannya bersumber dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota (Pasal 38 ayat (3)), dan pendanaan APBD kabupaten/kota untuk air minum mengacu pada RISPAM (Pasal 42 ayat (1)).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/41704/perpres-no-185-tahun-2014","tahun":2014,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perpres-185-2014/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"6 Agustus 2014","diubah_oleh":"pp-28-2024","diverifikasi":"2026-09-24","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/pp-66-2014/","id":"pp-66-2014","jenis":"Peraturan Pemerintah","judul":"Kesehatan Lingkungan","mengubah":"","nomor":"PP No. 66 Tahun 2014","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Peraturan pemerintah tentang kesehatan lingkungan yang menjadi induk Permenkes No. 2 Tahun 2023. Menurut JDIH BPK, dicabut oleh PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.","status":"dicabut","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/5507/pp-no-66-tahun-2014","tahun":2014,"teks":"https://regulasiair.com/teks/pp-66-2014/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"30 September 2014","diubah_oleh":"uu-1-2026","diverifikasi":"2026-09-29","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-23-2014/","id":"uu-23-2014","jenis":"Undang-Undang","judul":"Pemerintahan Daerah","mengubah":"","nomor":"UU No. 23 Tahun 2014","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Undang-undang pokok penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pembagian urusan (air minum sebagai urusan wajib pelayanan dasar) dan ketentuan tentang BUMD yang menjadi dasar PP No. 54 Tahun 2017. Telah diubah beberapa kali, terakhir oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Penyesuaian Pidana) pada Pasal 238; perubahan sebelumnya oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014","tahun":2014,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-23-2014/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"17 Oktober 2014","diubah_oleh":"uu-6-2023","diverifikasi":"2026-09-29","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-30-2014/","id":"uu-30-2014","jenis":"Undang-Undang","judul":"Administrasi Pemerintahan","mengubah":"","nomor":"UU No. 30 Tahun 2014","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Undang-undang lintas sektor yang mengatur bentuk hukum Keputusan dan Tindakan Pejabat/Badan Pemerintahan, termasuk kategori Izin, Standar, Dispensasi, dan Konsesi. Diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020, Perpu No. 2 Tahun 2022, dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/38695/uu-no-30-tahun-2014","tahun":2014,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-30-2014/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"9 Desember 2013","diubah_oleh":"permen-pu-6-2026","diverifikasi":"2026-09-14","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permen-pu-13-2013/","id":"permen-pu-13-2013","jenis":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum","judul":"Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum","mengubah":"","nomor":"Permen PU No. 13/PRT/M/2013","penerbit":"Kementerian Pekerjaan Umum","ringkasan":"Kebijakan dan strategi nasional pengembangan SPAM periode sebelumnya; dicabut oleh Pasal 4 Permen PU No. 6 Tahun 2026.","status":"dicabut","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/144728/permen-pupr-no-13prtm2013-tahun-2013","tahun":2013,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permen-pu-13-2013/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"28 Desember 2012","diubah_oleh":"perda-kab-cirebon-3-2019","diverifikasi":"2026-09-30","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-kab-cirebon-14-2012/","id":"perda-kab-cirebon-14-2012","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon","mengubah":"perda-kab-cirebon-11-2011","nomor":"Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2012","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Cirebon","ringkasan":"Mengubah Pasal 12 dan Pasal 29 serta menyisipkan Pasal 12A, Pasal 29A, dan Pasal 80A Perda Kab. Cirebon No. 11 Tahun 2011 tentang PDAM Tirta Jati. Direksi dan Dewan Pengawas diangkat Bupati setelah mendengar pertimbangan DPRD. Calon Direksi dijaring lewat pendaftaran yang diumumkan di media dan uji kemampuan dan kepatutan oleh Tim Seleksi Independen; Dewan Pengawas berasal dari unsur profesional yang ditunjuk Bupati, purnakarya direksi perusahaan daerah atau akademisi, dan masyarakat pelanggan. Batas usia Direksi dari luar PDAM paling tinggi 50 tahun dan dari dalam PDAM 55 tahun saat diangkat pertama kali; Direksi dan Dewan Pengawas dilarang merangkap sebagai pegawai negeri sipil.","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/37995/perda-kab-cirebon-no-14-tahun-2012","tahun":2012,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-kab-cirebon-14-2012/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"23 Februari 2012","diubah_oleh":"pp-22-2021","diverifikasi":"2026-09-18","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/pp-27-2012/","id":"pp-27-2012","jenis":"Peraturan Pemerintah","judul":"Izin Lingkungan","mengubah":"","nomor":"PP No. 27 Tahun 2012","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Kerangka Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) sebelum era Cipta Kerja; dicabut dan digantikan PP No. 22 Tahun 2021 yang memperkenalkan kerangka Persetujuan Lingkungan.","status":"dicabut","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/5239/pp-no-27-tahun-2012","tahun":2012,"teks":"https://regulasiair.com/teks/pp-27-2012/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"4 Mei 2011","diubah_oleh":"perda-kab-cirebon-3-2019","diverifikasi":"2026-09-30","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perda-kab-cirebon-11-2011/","id":"perda-kab-cirebon-11-2011","jenis":"Peraturan Daerah","judul":"Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon","mengubah":"","nomor":"Perda Kab. Cirebon No. 11 Tahun 2011","penerbit":"Pemerintah Kabupaten Cirebon","ringkasan":"Membentuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon: nama, kedudukan, dan tujuan, pengembangan usaha, logo, modal, organisasi, kepegawaian, dana pensiun, pengelolaan, tahun buku dan anggaran, laporan keuangan, penggunaan laba, ketentuan pokok pelayanan, pemeriksaan, serta pembubaran. Mencabut Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon No. 1 Tahun 1988 tentang Pembentukan PDAM dan perubahannya, Perda No. 8 Tahun 1992 (Pasal 81 ayat (2)).","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/38020/perda-kab-cirebon-no-11-tahun-2011","tahun":2011,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perda-kab-cirebon-11-2011/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"29 Desember 2010","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-22","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permen-pu-20-2010/","id":"permen-pu-20-2010","jenis":"Peraturan Menteri","judul":"Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan","mengubah":"","nomor":"Permen PU No. 20/PRT/M/2010","penerbit":"Kementerian Pekerjaan Umum","ringkasan":"Mengatur izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan di luar peruntukannya, termasuk penempatan bangunan dan jaringan utilitas (pipa air minum, kabel, dsb.), iklan, dan bangunan lain: syarat permohonan, prosedur penerbitan izin, dan kewajiban pemegang izin.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/160057/permen-pupr-no-20prtm2010-tahun-2010","tahun":2010,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permen-pu-20-2010/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"","diubah_oleh":"permenkes-2-2023","diverifikasi":"2026-09-22","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permenkes-492-2010/","id":"permenkes-492-2010","jenis":"Peraturan Menteri Kesehatan","judul":"Persyaratan Kualitas Air Minum","mengubah":"","nomor":"Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010","penerbit":"Kementerian Kesehatan","ringkasan":"Persyaratan kualitas air minum (parameter wajib dan tambahan) yang berlaku 2010-2023; dicabut oleh Permenkes No. 2 Tahun 2023.","status":"dicabut","sumber_resmi":"https://kemkes.go.id/eng/air-dan-kesehatan","tahun":2010,"teks":"","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"23 Juni 2009","diubah_oleh":"perpres-46-2019","diverifikasi":"2026-09-22","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/perpres-29-2009/","id":"perpres-29-2009","jenis":"Peraturan Presiden","judul":"Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum","mengubah":"","nomor":"Perpres No. 29 Tahun 2009","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Versi awal skema jaminan dan subsidi bunga pinjaman perbankan bagi PDAM (jaminan Pemerintah Pusat 70% dari kewajiban kredit investasi PDAM yang jatuh tempo); dicabut dan digantikan Perpres No. 46 Tahun 2019 dengan judul yang sama persis.","status":"dicabut","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/42308/perpres-no-29-tahun-2009","tahun":2009,"teks":"https://regulasiair.com/teks/perpres-29-2009/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"18 Juli 2009","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-14","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-25-2009/","id":"uu-25-2009","jenis":"Undang-Undang","judul":"Pelayanan Publik","mengubah":"","nomor":"UU No. 25 Tahun 2009","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Undang-undang pokok pelayanan publik: standar pelayanan, hak masyarakat mengadu, dan mekanisme gugatan terhadap penyelenggara pelayanan publik.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/38748/uu-no-25-tahun-2009","tahun":2009,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-25-2009/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"15 September 2009","diubah_oleh":"uu-1-2022","diverifikasi":"2026-09-24","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-28-2009/","id":"uu-28-2009","jenis":"Undang-Undang","judul":"Pajak Daerah dan Retribusi Daerah","mengubah":"","nomor":"UU No. 28 Tahun 2009","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku sebelum UU No. 1 Tahun 2022. Dicabut oleh Pasal 189 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2022; JDIH BPK mencatat statusnya Tidak Berlaku.","status":"dicabut","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/38763/uu-no-28-tahun-2009","tahun":2009,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-28-2009/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"23 September 2009","diubah_oleh":"uu-1-2026","diverifikasi":"2026-09-29","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-30-2009/","id":"uu-30-2009","jenis":"Undang-Undang","judul":"Ketenagalistrikan","mengubah":"","nomor":"UU No. 30 Tahun 2009","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Undang-undang pokok ketenagalistrikan: penyediaan tenaga listrik dikuasai negara, dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat, dengan BUMN diberi prioritas pertama untuk kepentingan umum.","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/38767","tahun":2009,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-30-2009/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"29 Oktober 2009","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-26","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-51-2009/","id":"uu-51-2009","jenis":"Undang-Undang","judul":"Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara","mengubah":"uu-5-1986","nomor":"UU No. 51 Tahun 2009","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Perubahan kedua UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dalam 32 butir, yang juga mengubah sebagian ketentuan hasil perubahan UU No. 9 Tahun 2004. Antara lain mengubah Pasal 1 (ketentuan umum), dengan definisi Keputusan Tata Usaha Negara pada angka 9 dan Sengketa Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian, pada angka 10, serta mengubah Pasal 116 tentang pelaksanaan putusan: tenggatnya dihitung dalam hari kerja, dan pejabat yang tidak bersedia melaksanakan putusan dikenai uang paksa dan/atau sanksi administratif serta diumumkan pada media massa cetak setempat.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/38851/uu-no-51-tahun-2009","tahun":2009,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-51-2009/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"28 Februari 2008","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-22","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/pp-21-2008/","id":"pp-21-2008","jenis":"Peraturan Pemerintah","judul":"Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana","mengubah":"","nomor":"PP No. 21 Tahun 2008","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Peraturan pelaksana UU No. 24 Tahun 2007 (melaksanakan Pasal 50 ayat (2), Pasal 58 ayat (2), dan Pasal 59 ayat (2)). Pasal 23 mengatur penentuan status keadaan darurat bencana: dilaksanakan Pemerintah/pemerintah daerah sesuai tingkatan bencana (ayat 1), berjenjang Presiden/gubernur/bupati-wali kota (ayat 2). Penjelasan Pasal 23 ayat (1) menegaskan status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Pasal 52 merinci pemenuhan kebutuhan dasar (termasuk air bersih dan sanitasi, huruf a) sebagai kegiatan yang dapat dilaksanakan Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, lembaga usaha, dan lembaga internasional/asing nonpemerintah.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/4833/pp-no-21-tahun-2008","tahun":2008,"teks":"https://regulasiair.com/teks/pp-21-2008/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"23 Mei 2008","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-10-08","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/pp-42-2008/","id":"pp-42-2008","jenis":"Peraturan Pemerintah","judul":"Pengelolaan Sumber Daya Air","mengubah":"","nomor":"PP No. 42 Tahun 2008","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Mengatur pengelolaan sumber daya air dari kebijakan, wilayah sungai, pola dan rencana pengelolaan, konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air sampai perizinan, pembiayaan, pengawasan, dan sanksi administratif. Penyediaan sumber daya air mengutamakan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat pada sistem irigasi yang sudah ada (Pasal 69); bila air tidak mencukupi, kebutuhan pokok sehari-hari lebih diutamakan (Pasal 70 ayat (3)). Urutan prioritas penyediaan ditetapkan per wilayah sungai untuk jangka waktu setiap 5 tahun dan dapat ditinjau kembali setelah 3 tahun (Pasal 70 ayat (6)). Penggunaan sumber daya air didasarkan pada hak guna pakai air dan hak guna usaha air, yang tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan (Pasal 75), dan pengusahaan dapat dilaksanakan setelah keperluan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada terpenuhi (Pasal 84 ayat (2)). Izin penggunaan sumber daya air permukaan diberikan bupati/walikota, gubernur, atau Menteri sesuai cakupan wilayah sungainya, sedangkan izin di cekungan air tanah diberikan bupati/walikota (Pasal 101 ayat (2) dan ayat (3)). Izin berlaku paling lama 10 tahun, kecuali untuk investasi besar (Pasal 102 ayat (2) dan ayat (3)), dan pemegangnya wajib membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air serta memberi akses air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan (Pasal 104 ayat (1)).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/4856/pp-no-42-tahun-2008","tahun":2008,"teks":"https://regulasiair.com/teks/pp-42-2008/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"23 Mei 2008","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-10-08","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/pp-43-2008/","id":"pp-43-2008","jenis":"Peraturan Pemerintah","judul":"Air Tanah","mengubah":"","nomor":"PP No. 43 Tahun 2008","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Mengatur pengelolaan air tanah berbasis cekungan air tanah, dari kebijakan, konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak sampai perizinan, pembiayaan, pengawasan, dan sanksi administratif. Penyediaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari merupakan prioritas utama di atas segala keperluan lain (Pasal 50 ayat (3)). Hak guna pakai air tanah untuk kebutuhan pokok perseorangan diperoleh tanpa izin, antara lain dari sumur bor berdiameter kurang dari 2 inci, sumur gali dengan tenaga manusia, atau pemakaian kurang dari 100 m3/bulan per kepala keluarga tanpa sistem distribusi terpusat (Pasal 55 ayat (2)). Di luar itu diperlukan izin pemakaian atau izin pengusahaan air tanah dari bupati/walikota (Pasal 54 ayat (4) dan Pasal 58 ayat (2)), yang terbit setelah rekomendasi teknis dari Menteri, gubernur, atau dinas kabupaten/kota sesuai letak cekungannya (Pasal 68 ayat (1)) dan berlaku paling lama 3 tahun serta dapat diperpanjang (Pasal 72). Pengusahaan air tanah dapat dilakukan sepanjang kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat masyarakat setempat terpenuhi (Pasal 57 ayat (2)). Pemegang izin wajib melaporkan debit setiap bulan, memasang meteran air pada setiap sumur produksi, membangun sumur resapan, dan membayar biaya jasa pengelolaan air tanah (Pasal 77), dan pemegang izin pengusahaan wajib memberikan air paling sedikit 10% dari batasan debit dalam izin bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat (Pasal 78 ayat (1)).","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/4857/pp-no-43-tahun-2008","tahun":2008,"teks":"https://regulasiair.com/teks/pp-43-2008/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"18 Januari 2007","diubah_oleh":"permendagri-23-2024","diverifikasi":"2026-09-14","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permendagri-2-2007/","id":"permendagri-2-2007","jenis":"Peraturan Menteri Dalam Negeri","judul":"Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum","mengubah":"","nomor":"Permendagri No. 2 Tahun 2007","penerbit":"Kementerian Dalam Negeri","ringkasan":"Mengatur organ (Direksi, Dewan Pengawas) dan kepegawaian PDAM; dicabut dan digantikan Permendagri No. 23 Tahun 2024. Ia sendiri mencabut Permendagri No. 7 Tahun 1998 dan Kepmendagri No. 34 Tahun 2000.","status":"dicabut","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/126351/permendagri-no-2-tahun-2007","tahun":2007,"teks":"https://regulasiair.com/teks/permendagri-2-2007/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"26 April 2007","diubah_oleh":"uu-1-2026","diverifikasi":"2026-09-29","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-24-2007/","id":"uu-24-2007","jenis":"Undang-Undang","judul":"Penanggulangan Bencana","mengubah":"","nomor":"UU No. 24 Tahun 2007","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Undang-undang pokok penanggulangan bencana. Pasal 48 menetapkan kegiatan tanggap darurat, termasuk penentuan status keadaan darurat bencana (huruf b) dan pemenuhan kebutuhan dasar (huruf d). Pasal 51 menetapkan kewenangan penetapan status darurat bencana berjenjang sesuai skala: Presiden (nasional), gubernur (provinsi), bupati/wali kota (kabupaten/kota). Pasal 53 merinci pemenuhan kebutuhan dasar, dimulai dari kebutuhan air bersih dan sanitasi (huruf a).","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/39901/uu-no-24-tahun-2007","tahun":2007,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-24-2007/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"21 Maret 2005","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-29","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/pp-16-2005/","id":"pp-16-2005","jenis":"Peraturan Pemerintah","judul":"Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum","mengubah":"","nomor":"PP No. 16 Tahun 2005","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Peraturan pelaksana UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air di bidang pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Setelah Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 membatalkan UU No. 7 Tahun 2004, peraturan pelaksananya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk peraturan ini, sebagaimana dinyatakan Penjelasan Umum PP No. 122 Tahun 2015 yang kini mengatur Sistem Penyediaan Air Minum.","status":"tidak-berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/49357/pp-no-16-tahun-2005","tahun":2005,"teks":"https://regulasiair.com/teks/pp-16-2005/","tidak_berlaku_sejak":"2015-02-18"},{"ditetapkan":"26 Juli 2004","diubah_oleh":"uu-11-2021","diverifikasi":"2026-09-23","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-16-2004/","id":"uu-16-2004","jenis":"Undang-Undang","judul":"Kejaksaan Republik Indonesia","mengubah":"","nomor":"UU No. 16 Tahun 2004","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Undang-undang kejaksaan: tugas dan wewenang di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, serta ketertiban umum.","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/40511/uu-no-16-tahun-2004","tahun":2004,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-16-2004/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"14 Januari 2004","diubah_oleh":"uu-1-2026","diverifikasi":"2026-09-29","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-2-2004/","id":"uu-2-2004","jenis":"Undang-Undang","judul":"Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial","mengubah":"","nomor":"UU No. 2 Tahun 2004","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Mengatur mekanisme penyelesaian empat jenis perselisihan hubungan industrial (hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan antar serikat pekerja) lewat bipartit, mediasi/konsiliasi/arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/40452/uu-no-2-tahun-2004","tahun":2004,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-2-2004/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"18 Maret 2004","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-09-22","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-7-2004/","id":"uu-7-2004","jenis":"Undang-Undang","judul":"Sumber Daya Air","mengubah":"","nomor":"UU No. 7 Tahun 2004","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Undang-undang sumber daya air yang memperkenalkan istilah hak guna air; dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013, sehingga UU No. 11 Tahun 1974 berlaku kembali sampai digantikan UU No. 17 Tahun 2019.","status":"tidak-berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/40497/uu-no-7-tahun-2004","tahun":2004,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-7-2004/","tidak_berlaku_sejak":"2015-02-18"},{"ditetapkan":"29 Maret 2004","diubah_oleh":"uu-51-2009","diverifikasi":"2026-09-26","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-9-2004/","id":"uu-9-2004","jenis":"Undang-Undang","judul":"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara","mengubah":"uu-5-1986","nomor":"UU No. 9 Tahun 2004","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Perubahan pertama UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dalam 38 butir. Antara lain mengubah Pasal 2, yang memuat tujuh golongan keputusan yang tidak termasuk Keputusan Tata Usaha Negara, dimulai dengan keputusan yang merupakan perbuatan hukum perdata (huruf a), dan mengubah Pasal 116 tentang pelaksanaan putusan, sehingga pejabat yang tidak bersedia melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap dikenai upaya paksa berupa pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif.","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/40500/uu-no-9-tahun-2004","tahun":2004,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-9-2004/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"5 April 2003","diubah_oleh":"","diverifikasi":"2026-10-11","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-17-2003/","id":"uu-17-2003","jenis":"Undang-Undang","judul":"Keuangan Negara","mengubah":"","nomor":"UU No. 17 Tahun 2003","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Undang-undang pokok pengelolaan keuangan negara: definisi, asas, dan lingkup keuangan negara/daerah, penyusunan dan pertanggungjawaban APBN/APBD.","status":"berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/43017/uu-no-17-tahun-2003","tahun":2003,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-17-2003/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"19 Juni 2003","diubah_oleh":"uu-16-2025","diverifikasi":"2026-09-26","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-19-2003/","id":"uu-19-2003","jenis":"Undang-Undang","judul":"Badan Usaha Milik Negara","mengubah":"","nomor":"UU No. 19 Tahun 2003","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Undang-undang pokok Badan Usaha Milik Negara (BUMN): definisi, bentuk (Persero dan Perum), organ, dan pengelolaan. Rumusan 2003 mendefinisikan BUMN lewat modal yang dimiliki negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sejak UU No. 1 Tahun 2025, definisi itu juga mencakup badan usaha yang padanya terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. Modal BUMD dimiliki Daerah.","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/43919/uu-no-19-tahun-2003","tahun":2003,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-19-2003/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"14 Desember 2001","diubah_oleh":"pp-22-2021","diverifikasi":"2026-09-18","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/pp-82-2001/","id":"pp-82-2001","jenis":"Peraturan Pemerintah","judul":"Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air","mengubah":"","nomor":"PP No. 82 Tahun 2001","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Kerangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebelum era Persetujuan Lingkungan; dicabut dan digantikan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.","status":"dicabut","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/53103/pp-no-82-tahun-2001","tahun":2001,"teks":"https://regulasiair.com/teks/pp-82-2001/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"16 Agustus 1999","diubah_oleh":"uu-1-2026","diverifikasi":"2026-09-29","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-31-1999/","id":"uu-31-1999","jenis":"Undang-Undang","judul":"Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi","mengubah":"","nomor":"UU No. 31 Tahun 1999","penerbit":"Pemerintah Pusat","ringkasan":"Undang-undang pokok pemberantasan tindak pidana korupsi. Penjelasan Umum menegaskan cakupan 'keuangan negara' meliputi kekayaan dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara. Diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001.","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999","tahun":1999,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-31-1999/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"20 April 1999","diubah_oleh":"uu-1-2026","diverifikasi":"2026-09-29","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-8-1999/","id":"uu-8-1999","jenis":"Undang-Undang","judul":"Perlindungan Konsumen","mengubah":"","nomor":"UU No. 8 Tahun 1999","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Undang-undang pokok perlindungan konsumen: hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, perbuatan yang dilarang, tanggung jawab pelaku usaha, dan penyelesaian sengketa konsumen.","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999","tahun":1999,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-8-1999/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"","diubah_oleh":"permendagri-2-2007","diverifikasi":"2026-09-23","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/permendagri-7-1998/","id":"permendagri-7-1998","jenis":"Peraturan Menteri Dalam Negeri","judul":"Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum","mengubah":"","nomor":"Permendagri No. 7 Tahun 1998","penerbit":"Kementerian Dalam Negeri","ringkasan":"Mengatur kepengurusan (Direksi dan Badan Pengawas) PDAM; dicabut dan digantikan Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, yang pada gilirannya dicabut Permendagri No. 23 Tahun 2024.","status":"dicabut","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/126351/permendagri-no-2-tahun-2007","tahun":1998,"teks":"","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"29 Desember 1986","diubah_oleh":"uu-51-2009","diverifikasi":"2026-09-26","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-5-1986/","id":"uu-5-1986","jenis":"Undang-Undang","judul":"Peradilan Tata Usaha Negara","mengubah":"","nomor":"UU No. 5 Tahun 1986","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Mengatur kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan definisi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN): penetapan tertulis pejabat TUN yang konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum bagi orang/badan hukum perdata. Pasal 2 mengecualikan keputusan yang merupakan perbuatan hukum perdata dari pengertian KTUN.","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/46914/uu-no-5-tahun-1986","tahun":1986,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-5-1986/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"1 April 1981","diubah_oleh":"uu-1-2026","diverifikasi":"2026-09-29","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-2-1981/","id":"uu-2-1981","jenis":"Undang-Undang","judul":"Metrologi Legal","mengubah":"","nomor":"UU No. 2 Tahun 1981","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Undang-undang pokok metrologi legal: menetapkan satuan ukuran resmi serta kewajiban tera dan tera ulang atas alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), termasuk meter air.","status":"diubah","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/47034/uu-no-2-tahun-1981","tahun":1981,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-2-1981/","tidak_berlaku_sejak":""},{"ditetapkan":"26 Desember 1974","diubah_oleh":"uu-17-2019","diverifikasi":"2026-09-22","halaman":"https://regulasiair.com/regulasi/uu-11-1974/","id":"uu-11-1974","jenis":"Undang-Undang","judul":"Pengairan","mengubah":"","nomor":"UU No. 11 Tahun 1974","penerbit":"Pemerintah Republik Indonesia","ringkasan":"Undang-undang pengairan sebelum era Sumber Daya Air; dicabut UU No. 7 Tahun 2004, sempat berlaku kembali setelah UU No. 7 Tahun 2004 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013, dan akhirnya dicabut definitif oleh UU No. 17 Tahun 2019.","status":"tidak-berlaku","sumber_resmi":"https://peraturan.bpk.go.id/Details/47422/uu-no-11-tahun-1974","tahun":1974,"teks":"https://regulasiair.com/teks/uu-11-1974/","tidak_berlaku_sejak":""}]}