Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 5 · Sumber Daya Air

Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 7 · Pengusahaan Sumber Daya Air

Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 2 · Sistem Penyediaan Air Minum

PP No. 16 Tahun 2005 tidak berlaku
Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 2 · Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 1 · Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi

Air Minum adalah Air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 6 · Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air

Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 12 · Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat

Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Sebagian pasal peraturan ini dicabut. Periksa catatan penerapannya sebelum mengutip: pasal ketentuan umum bisa termasuk yang dicabut.

Pasal 1 angka 4 · Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan

Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 1 · Pemberian Rekomendasi dan Pedoman Teknis Kelayakan Proyek Investasi di Bidang Sistem Penyediaan Air Minum

Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 7 · Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 2 · Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Air Minum adalah air minum yang diproduksi BUMDAir Minum.

Pasal 1 peraturan ini diganti oleh Permendagri No. 21 Tahun 2020 (Pasal I, Pasal 1). Teks di atas masih bunyi sebelum perubahan itu; bunyi yang berlaku ada di naskah perubahannya.

Pasal 1 angka 2 · Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum

Air Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 2 · Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan telah memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 8 · Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah)

Air Minum adalah air minum yang diproduksi oleh Perumdam Tirta Kalimaya.

Pasal 1 angka 10 · Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya

Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 7 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata

Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau t an p a pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 7 · Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi

Air Minum adalah Air Minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 8 · Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan

Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 8 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti

Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum;

Pasal 1 angka 11 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh

Air Minum adalah Air Minum yang diproduksi oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 11 · Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pam Jaya) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya

Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 8 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang

Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 22 · Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng

Air minum adalah air minum rumah tangga yang telah melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 10 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani

Air minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 18 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura

Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 17 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom

Air Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan.

Pasal 1 angka 23 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani

Air Minum adalah Air Minum produksi Perumda Air Minum Tirta Medal melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 18 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang

Air Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 7 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja

Air Minum adalah Air Minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 27 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang

Air Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pasal 1 angka 7 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran

Air Minum adalah air minum yang diproduksi Perumda TRS.

Pasal 1 angka 28 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang

Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum;

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 11 · Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.