Area Beresiko Pencemaran Air Limbah Domestik adalah area yang termasuk dalam kategori risiko air limbah tinggi dan sangat tinggi sesuai dengan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota.

Pasal 1 angka 16 · Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat

Area Beresiko Pencemaran Air Limbah Domestik adalah area yang termasuk dalam kategori risiko air limbah tinggi dan sangat tinggi sesuai dengan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK).

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 13 · Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.