Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pasal 1 angka 10 · disingkat atau disebut BUMD · Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 40 · disingkat atau disebut BUMD · Pemerintahan Daerah
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adatah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pasal 1 angka 1 · Badan Usaha Milik Daerah
Badan usaha milik daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 13 · disingkat atau disebut BUMD · Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut BUMD · Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Pasal 1 angka 1 · disingkat atau disebut BUMD · Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tertentu
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pasal 1 angka 8 · disingkat atau disebut BUMD · Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Patungan
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Pasal 1 angka 1 · disingkat atau disebut BUMD · Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD ada,lah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pasal 1 angka 1 · Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara.
Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 9 · disingkat atau disebut BUMD · Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut BUMD · Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut BUMD · Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pasal 1 angka 6 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pasal 1 angka 6 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pasal 1 angka 6 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pasal 1 angka 6 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah Kota.
Pasal 1 angka 10 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pasal 1 angka 3 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pasal 1 angka 8 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adatah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Pasal 1 angka 39 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pasal 1 angka 6 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pasal 1 angka 14 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pasal 1 angka 6 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkatBUMD. a~alah 2· Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pasal 1 angka 2 (nomor butir ini disimpulkan dari urutan butir di sekitarnya, karena angka penandanya tidak ada pada baris butirnya atau terbaca salah dalam teks hasil ekstraksi; cocokkan dengan salinan resmi sebelum dikutip) · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut BUMD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.