Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
Pasal 1 peraturan ini diganti oleh UU No. 16 Tahun 2025 (Pasal I, Pasal 1). Teks di atas masih bunyi sebelum perubahan itu; bunyi yang berlaku ada di naskah perubahannya.
Pasal 1 angka 8 · Badan Usaha Milik Negara
Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
Pasal 1 angka 16 · Badan Usaha Milik Daerah
Dewan Pengawas adalah organ Perumda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda;
Pasal 1 angka 13 · Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum
Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum daerah.
Pasal 1 angka 7 · Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah
Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
Pasal 1 angka 7 · Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Dewan Pengawas adalah organ Perumda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 5 · Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PDAM.
Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 3 · Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Dewan Pengawas adalah organ Perumdam Tirta Kalimaya yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan P ARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH 4 ASISTEN SEKDA f KEPALA BAG. PEREKONOMIAN '.
Pasal 1 angka 7 · Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya
Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Tirta Giri Nata yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.
Pasal 1 angka 8 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata
Dewan Pengawas adalah organ Perumda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda.
Pasal 1 angka 9 · Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi
Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum.
Pasal 1 angka 15 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti
Dewan Pengawas adalah organ Perumda Tirta Galuh yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
Pasal 1 angka 9 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh
Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Tirta Mukti yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Mukti.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 6 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan.
Pasal 1 angka 13 · Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan.
Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 7 · Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pam Jaya) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya
Dewan Pengawas adalah organ Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumdan Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang.
Pasal 1 angka 12 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang
Dewan Pengawas adalah organ Perumda Tirta Benteng yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan.
Pasal 1 angka 9 · Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Umum Daerah.
Pasal 1 angka 8 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka
Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Tirta Madani yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Madani.
Pasal 1 angka 8 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani
Dewan Pengawas adalah organ Perumda AirMinum Tirta Sukapura yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusanPerumda AirMinum Tirta Sukapura.
Pasal 1 angka 12 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perumda Tirtawening yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Tirtawening.
Pasal 1 angka 11 · Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung
Dewan Pengawas adalah organ PERUMDA Air Minum Tirta Anom Kota Banjar yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 8 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom
Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
Pasal 1 angka 8 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum daerah.
Pasal 1 angka 9 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu
Dewan Pengawas adalah organ PERUMDA Tirta Al Bantani yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PERUMDA Tirta Al Bantani.
Pasal 1 angka 11 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani
Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Tirta Medal yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan.
Pasal 1 angka 11 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
Dewan Pengawas adalah Organ Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.
Pasal 1 angka 10 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu
Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Tirta Raharja yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Raharja.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 11 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja
Dewan Pengawas adalah organ PERUMDAM TKR yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan.
Pasal 1 angka 11 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Umum Daerah.
Pasal 1 angka 11 · Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan.
Pasal 1 angka 11 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan
Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran.
Pasal 1 angka 10 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran
Dewan Pengawas adalah organ perusahaan um um daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum daerah.
Pasal 1 angka 17 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang
Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa.
Pasal 1 angka 7 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan yang bertugas melakukan pengawasan, dan memberikan nasihat kepada Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan.
Pasal 1 angka 9 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum daerah.
Pasal 1 angka 9 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon;
Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 7 · Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.