Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pasal 1 angka 6 · disingkat atau disebut DPRD · Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan perwakilan Rakyat Daerah irovinsi?an Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 6 · disingkat atau disebut DPRD · Pemilihan Umum

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut DPRD · Pemerintahan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut DPRD · Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut DPRD · Keuangan Negara

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.

Pasal 1 angka 13 · disingkat atau disebut DPRD · Badan Usaha Milik Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pasal 1 angka 3 · disingkat atau disebut DPRD · Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan.

Pasal 1 angka 4 · Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut DPRD · Perubahan Bentuk Hukum PT Tirta Gemah Ripah Menjadi PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 3 · disingkat atau disebut DPRD · Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pam Jaya) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Tangerang yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.

Pasal 1 angka 7 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. jdih.pangandarankab.go.id 2

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pasal 1 angka 6 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Umum Daerah Air Minum

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut DPRD · Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.