Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan usaha.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 11 · Pengusahaan Sumber Daya Air

Izin pengusahaan air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.

Pasal 1 angka 18 · Air Tanah

Izin Pengusahaan Air Tanah adalah legalitas untuk menggunakan Air Tanah yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Pasal 1 angka 8 · Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Denda Administratif Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.