Jaminan Pemerintah Pusat, adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada bank pemberi kredit sehubungan dengan pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo sebesar 70% (tujuh puluh persen).
Pasal 1 angka 6 · Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Jaminan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada bank pemberi kredit sehubungan dengan pembayaran kembali pokok kredit investasi Perusahaan Daerah Air Minum yang telah jatuh tempo sebesar 70% (tujuh puluh persen).
Pasal 1 angka 1 · disingkat atau disebut Jaminan · Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.