Jasa produksi adalah laba bersih setelah dikurangi dengan penyusutan, cadangan tujuan dan pengurangan yang wajar dalam perusahaan.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 6 · Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum

Jasa produksi adalah laba bersih setelah dikurangi dari penyusutan, cadangan tujuan dan pengurangan yang wajar dalam perusahaan.

Pasal 1 angka 20 · Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng

Jasa produksi adalah bagian dari laba bersih Perumda Air Minum Tirta Madani yang ditetapkan sebagai jasa produksi bagi Pegawai, Direksi dan Dewan Pengawas.

Pasal 1 angka 12 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.