Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.

Pasal 1 angka 9 · Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 6 · Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, atau bupati/walikota bagi daerah kabupaten/kota atau pihak yang didelegasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mewakili kepala daerah bersangkutan.

Pasal 1 angka 2 · Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi, bupati untuk daerah kabupaten, dan wali kota untuk daerah kota.

Pasal 1 angka 10 · Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum

Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati atau Walikota.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 1 · Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum

Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati atau walikota.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 5 · Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.