Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Bakal Calon Anggota Komisaris dan Bakal Calon Anggota Direksi BUMD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 1 angka 12 · Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Lembaga Profesional adalah badan hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik untuk melakukan proses penilaian terhadap bakan calon anggota Dewan Pengawas atau bakal calon anggota Direksi yang ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 1 angka 16 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh
Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi BUMD yang ditetapkan oleh Wali Kota.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 14 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom
Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Bakal Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum yang ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 1 angka 14 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Dewan Pengawas atau Bakal Calon Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang ditetapkan oleh KPM.
Pasal 1 angka 23 · Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor
Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi Perumda TRS yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 1 angka 22 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang
Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap bakal calon anggota Dewan Pengawas dan bakal calon anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan.
Pasal 1 angka 13 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.