Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Pasal 1 angka 17 · Sistem Penyediaan Air Minum

PP No. 16 Tahun 2005 tidak berlaku
Pelanggan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau instansi yang mendapatkan layanan air minum dari Penyelenggara.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 10 · Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari Penyelenggara yang dilayani dengan sambungan individual maupun komunal.

Pasal 1 angka 36 · Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 7 · Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum

Pelanggan adalah adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum Perumda Tirta Benteng untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Pasal 1 angka 29 · Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng

Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan air minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Pasal 1 angka 16 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura

Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan air minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Pasal 1 angka 12 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor

Pelanggan adalah Perorangan atau sekelompok masyarakat/badan yang menggunakan jasa pelayanan air minum dari PERUMDA Tirta Albantani Kabupaten Serang.

Pasal 1 angka 36 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani

Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan air minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Pasal 1 angka 17 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang

Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum PERUMDAM TKR untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Pasal 1 angka 30 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang

Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Pasal 1 angka 20 · Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor

Pelanggan adalah orang atau badan hukum yang menggunakan jasa-jasa pelayanan air dari Perumda TRS dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Perumda TRS untuk menggunakan jasa-jasa pelayanan air terse but.

Pasal 1 angka 35 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.