Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 16 · Pemerintahan Daerah

Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.

Pasal 1 angka 2 · Standar Pelayanan Minimal

Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.

Pasal 1 angka 2 · Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat

Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.

Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 2 · Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.