Penyediaan Sumber Daya Air adalah penentuan dan pemenuhan volume Air per satuan waktu untuk memenuhi kebutuhan Air dan Daya Air serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.
Pasal 1 angka 30 · Pengelolaan Sumber Daya Air
Penyediaan sumber daya air adalah penentuan dan pemenuhan volume air per satuan waktu untuk memenuhi kebutuhan air dan daya air serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.
Pasal 1 angka 22 · Pengelolaan Sumber Daya Air
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.