Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada badan usaha milik daerah melalui pengalihan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham Daerah.
Pasal 1 angka 5 · Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama antar daerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan, dan imbalan tertentu.
Pasal 1 angka 14 · Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok
Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi pemerintah daerah berupa uang dan/atau barang milik daerah pada dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal.
Pasal 1 angka 14 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani
Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada PERUMDAM TKR dengan mendapat hak kepemilikan.
Pasal 1 angka 55 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama antara daerah dan/ a tau badan usaha swasta/badan lainnya dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh badan usaha/badan lainnya dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
Pasal 1 angka 55 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.