Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Pasal 1 angka 18 · disingkat atau disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain · Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 25 · disingkat atau disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain · Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Peraturan ini sudah dicabut, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 8 · Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Pasal 1 angka 3 · disingkat atau disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain · Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Serang.
Pasal 1 angka 6 · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Kabupaten Subang.
Pasal 1 angka 8 · disingkat atau disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.