Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 4 · Cipta Kerja
Perizinan Berusahaadalah legalitas yangdiberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai danmenjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Pasal 1 angka 3 (nomor butir ini disimpulkan dari urutan butir di sekitarnya, karena angka penandanya tidak ada pada baris butirnya atau terbaca salah dalam teks hasil ekstraksi; cocokkan dengan salinan resmi sebelum dikutip) · Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Pasal 1 angka 3 · disingkat atau disebut PB · Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.