Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tela.h me,dapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah.

Pasal 1 angka 4 (nomor butir ini disimpulkan dari urutan butir di sekitarnya, karena angka penandanya tidak ada pada baris butirnya atau terbaca salah dalam teks hasil ekstraksi; cocokkan dengan salinan resmi sebelum dikutip) · Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Pasal 1 angka 4 · Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup

Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Pasal 1 angka 11 · Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.