Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah pusat atauPemerintah Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Instansi pemerintah.
Pasal 1 angka 10 · Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
Pasal 1 angka 5 · Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.