Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan bukan usaha atau untuk melakukan pemanfaatan irigasi.
Pasal 1 angka 10 · Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air permukaan untuk melakukan kegiatan bukan usaha.
Pasal 1 angka 7 · Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.