Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.

Pasal 1 angka 6 · disingkat atau disebut Perumda · Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum

Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah dan tidak terbagi atas saham.

Pasal 1 angka 11 · disingkat atau disebut Perumda · Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Patungan

Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.

Pasal 1 angka 18 · disingkat atau disebut Perumda · Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah

Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh I (satu) Daerah dan tidak terbagi atas saham.

Pasal 1 angka 5 · Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi

Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah dan tidak terbagi atas saham.

Pasal 1 angka 7 · disingkat atau disebut Perumda · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti

Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah dan tidak terbagi atas saham.

Pasal 1 angka 7 · disingkat atau disebut Perumda · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang

Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah dan tidak terbagi atas saham.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 6 · disingkat atau disebut Perumda · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja

Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham.

Pasal 1 angka 6 · disingkat atau disebut Perumda · Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.