Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
Pasal 1 angka 37 · Kesehatan
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 7 · Pelindungan Data Pribadi
Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
Pasal 1 peraturan ini diganti oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Lampiran, hlm. 253). Teks di atas masih bunyi sebelum perubahan itu; bunyi yang berlaku ada di naskah perubahannya.
Pasal 1 angka 18 · Ketenagalistrikan
Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 21 · Penanggulangan Bencana
Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa catatan penerapannya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 3 · Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
Pasal 1 angka 54 · Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Pasal 1 angka 40 · Pengelolaan Sumber Daya Air
Setiap Orang adalah orang perseorangan ataubadan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pasal 1 angka 95 · Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
Pasal 1 angka 21 · Penanggulangan Penyakit
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.