Bagian Mengingat memuat dasar kewenangan dan peraturan yang memerintahkan pembentukan sebuah peraturan. Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bentuknya: peraturan ditulis dengan sebutan resmi dan lembarannya, disusun menurut hierarki, dan peraturan yang akan dicabut atau belum berlaku tidak dicantumkan. Halaman ini menyusun bagian itu dari peraturan yang dipilih di indeks situs ini dan menolak peraturan yang sudah dicabut.
Cara memakainya: pilih jenis peraturan yang sedang disusun, tambahkan peraturan dengan mengetik nomor atau judulnya, atau tempel daftar Mengingat yang sudah ada supaya peraturan di dalamnya dikenali. Hasilnya dapat disalin. Pilihan tersimpan di alamat halaman, jadi daftar yang sama bisa dibuka lagi atau diteruskan. Untuk memeriksa status daftar yang sudah jadi, gunakan Cek daftar dasar hukum.
Aturan yang diterapkan:
- Sebutan tanpa “Republik Indonesia” di belakang jenisnya, diikuti Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara untuk undang-undang dan peraturan pemerintah serta Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah untuk peraturan daerah (butir 45, 47, dan 49). Butir-butir itu tidak mengatur Berita Negara; pencantuman Berita Negara untuk peraturan menteri dan peraturan badan menurut catatan pengundangannya adalah kaidah situs ini. Setiap sebutan dan nomor lembaran di sini dicocokkan dengan kepala naskah dan catatan pengundangan peraturannya sendiri. Nomor yang tidak terbaca dari salinan naskah ditandai “…”, tidak ditebak.
- Peraturan yang telah diubah ditulis bersama rantai perubahannya: “sebagaimana telah diubah dengan” untuk satu kali perubahan, “sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan” untuk lebih dari satu, mengikuti contoh 2 butir 41a (lebih dari satu perubahan) dan contoh butir 41c (satu perubahan). Peraturan pengubah yang ikut dipilih ditulis di dalam rantai itu tanpa butir sendiri.
- Hanya peraturan yang setingkat atau lebih tinggi (butir 41). Peraturan yang sudah dicabut atau tidak berlaku ditolak indeks ini sebagai kebijakan situs. Butir 42 melarang mencantumkan peraturan yang akan dicabut oleh peraturan yang sedang disusun dan peraturan yang sudah diundangkan tetapi belum berlaku; indeks tidak memuat rencana pencabutan dan peraturan yang belum berlaku, jadi dua kategori itu perlu diperiksa sendiri oleh penyusun draf.
- Urutan menurut hierarki; yang setingkat disusun secara kronologis menurut saat pengundangan atau penetapannya (butir 43). Alat ini membaca saat itu dari tahun dan nomor lembaran peraturannya. Pasal 7 ayat (1) tidak memuat peraturan menteri, peraturan badan, dan peraturan gubernur; letaknya di sini mengikuti kebiasaan Mengingat di naskah peraturan yang dimuat situs ini: sesudah peraturan presiden, dan peraturan gubernur sesudah peraturan daerah provinsi.
- Bila dasar hukum memuat lebih dari satu peraturan, tiap butir diberi nomor dan diakhiri titik koma (butir 52). Dasar hukum yang hanya satu ditulis tanpa nomor, sebagai kaidah situs ini.
Halaman ini punya empat batas.
- Rantai perubahan undang-undang hanya ditulis bila bentuknya sudah terverifikasi dari Mengingat peraturan lain yang mengutipnya. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengubah ketentuan pidana banyak undang-undang sekaligus, sehingga pengubah terakhir sebuah undang-undang tidak bisa dibaca dari judul pengubahnya. Selain itu, rantainya ditulis “[lengkapi rantai perubahan]” disertai pengubah yang tercatat di indeks.
- Rantai perubahan peraturan lain dibaca dari judul resmi peraturan pengubah yang ada di indeks. Perubahan oleh peraturan di luar indeks tidak terlihat.
- Pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang pembentukan daerah tidak ada di indeks. Pasal UUD dapat diisi di kolomnya; undang-undang pembentukan daerah ditulis sendiri (butir 39).
- Status setiap peraturan mengikuti Indeks Regulasi pada tanggal pemeriksaannya. Halaman ini alat bantu penyusunan, bukan nasihat hukum; naskah akhir tetap dicocokkan dengan naskah resmi setiap peraturan.
Sebutan resmi dan lembaran terakhir dicocokkan dengan naskah peraturannya pada 2026-10-06.