Peta pasal
88 pasal di teks yang diundangkan; 7 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (7 diubah); 81 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.
- diubah
- disisipkan
- dihapus
- pidana disesuaikan
- tetap
- n disentuh lebih dari satu perintah
Diubah oleh Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom
7 pasal diubah. Perintah perubahannya dibaca dari teks Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2026.
Pasal 1 diubah 5 kata ditandai di bunyi lama, 7 di bunyi baru
Sebelum di teks Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Banjar.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Banjar.
5. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom yang selanjutnya disebut PERUMDA Air Minum Tirta Anom, adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki daerah, yang bergerak di bidang pelayanan air bersih.
7. Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Anom yang selanjutnya disebut KPM adalah organ PERUMDA Air Minum Tirta Anom yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PERUMDA Air Minum Tirta Anom dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
8. Dewan Pengawas adalah organ PERUMDA Air Minum Tirta Anom Kota Banjar yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.
9. Direksi adalah organ PERUMDA Air Minum Tirta Anom yang bertanggung jawab atas pengurusan PERUMDA Air Minum Tirta Anom untuk kepentingan dan tujuan PERUMDA Air Minum Tirta Anom serta mewakili PERUMDA Air Minum Tirta Anom baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar.
10. Direktur adalah pimpinan yang menjalankan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.
11. Direktur Utama adalah pimpinan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.
12. Pejabat Sementara adalah Pejabat yang menempati posisi jabatan pada PERUMDA Air Minum Tirta Anom yang bersifat sementara.
13. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi PERUMDA Air Minum Tirta Anom.
14. Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi BUMD yang ditetapkan oleh Wali Kota.
15. Rencana Bisnis adalah dokumen perencanaan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.
16. Pegawai adalah pegawai PERUMDA Air Minum Tirta Anom.
17. Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
18. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
19. Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Wali Kota untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) yang wajib dibayar oleh pelanggan.
20. Tarif Dasar adalah tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar.
21. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
22. Pemerintah Daerah Provinsi adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
23. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24. Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia adalah wadah perhimpunan perusahaan air minum seluruh Indonesia
Pasal 2 diubah 1 kata ditandai di bunyi lama, 1 di bunyi baru
Sebelum di teks Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2020
(1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Banjar diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom.
(2) PERUMDA Air Minum Tirta Anom menggunakan logo yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi dengan persetujuan KPM.
Pasal 3 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 6 di bunyi baru
Sebelum di teks Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2020
PERUMDA Air Minum Tirta Anom berkedudukan dan berkantor pusat di wilayah Daerah Kota.
Pasal 4 diubah 1 kata ditandai di bunyi lama, 0 di bunyi baru
Sebelum di teks Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2020
(1) PERUMDA Air Minum Tirta Anom dapat membuka kantor pelayanan di seluruh wilayah usahanya yang meliputi kecamatan, kelurahan dan/atau desa di Daerah Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembukaan kantor pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Direktur berdasarkan pertimbangan Dewan Pengawas.
Pasal 11 diubah 1 kata ditandai di bunyi lama, 3 di bunyi baru
Sebelum di teks Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2020
Dalam melaksanakan tugasnya, PERUMDA Air Minum Tirta Anom mempunyai fungsi:
a. menyelenggara pelayanan umum dibidang penyediaan atau penggunaan air bersih;
b. melakukan pengembangan unit usaha lain dibidang penyediaan air bersih dan Air Minum bagi masyarakat;
c. menyusun dan merumuskan kebijakan rencana program dan kegiatan pembangunan serta pengembangan jaringan instalasi Air Minum;
d. menyelenggarakan pemasangan jaringan instalasi Air Minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. mengatur pemasangan atau penempatan jaringan instalasi Air Minum kepada masyarakat sebagai pelanggan;
f. melakukan pengkajian tarif air sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat dalam penyediaan, penggunaan dan penanganan Air Minum.
Pasal 12 diubah 201 kata ditandai di bunyi lama, 42 di bunyi baru
Sebelum di teks Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2020
(1) Modal dasar pendirian PERUMDA Air Minum Tirta Anom sebesar Rp.4.607.349.743,43 (empat milyar enam ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah koma empat puluh tiga sen) merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan dari APBD dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2) Penyertaan Modal Daerah yang telah disertakan Pemerintah Daerah kepada PERUMDA Air Minum Tirta Anom sampai dengan Tahun 2019 sebesar Rp.37.472.489.601,95 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus tujuh puluh dua juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus satu rupiah koma sembilan puluh lima sen).
(3) Jumlah Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan rincian sebagai berikut:
a. berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar sebesar Rp.5.652.300.030,95 (lima milyar enam ratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu tiga puluh rupiah koma sembilan puluh lima sen);
b. berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar sebesar Rp.12.718.555.762,00 (dua belas milyar tujuh ratus delapan belas juta lima ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah); dan
c. berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar sebesar Rp.19.101.633.809,00 (sembilan belas milyar seratus satu juta enam ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus sembilan rupiah).
Pasal 82 diubah 1 kata ditandai di bunyi lama, 5 di bunyi baru
Sebelum di teks Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2020
(1) Peninjauan tarif secara periodik dapat dilakukan dalam keadaan luar biasa yang mengakibatkan diperlukannya perubahan rencana kerja perusahaan.
(2) Untuk kesinambungan pelayanan PERUMDA Air Minum Tirta Anom paling lama 5 (lima) tahun sekali Direksi dapat melakukan peninjauan tarif.
(3) Peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diusulkan oleh Direksi kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas untuk ditetapkan.