Analisis yang menelusuri satu persoalan regulasi sektor air minum sampai ke peraturan sumbernya, beserta status keberlakuan setiap peraturan yang dirujuk.
Kehilangan Air di Penyebut Rumus Tarif: Pasal 17 Permendagri 71/2016 Sebelum dan Sesudah 2020
Volume kehilangan air adalah variabel di penyebut rumus Biaya Dasar tarif air minum. Versi asli Pasal 17 Permendagri No. 71 Tahun 2016 mengambil angkanya dari persentase standar yang ditetapkan Menteri; sejak diubah Permendagri No. 21 Tahun 2020, angkanya bersumber dari hasil audit penilaian kinerja dan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan. Lampiran 2020 menuliskan rumusnya, Biaya Dasar menjadi Tarif Dasar, dan Tarif Dasar adalah batas bawah pemulihan biaya penuh yang ditetapkan Gubernur. Pasal 18 tentang proyeksi tidak ikut diubah dan masih merujuk persentase standar.