Dari 393 BUMD Air Minum yang dievaluasi secara nasional, 48 di antaranya berstatus Sakit dan 88 berstatus Kurang Sehat. Gabungan keduanya mencakup lebih dari sepertiga operator air minum di Indonesia. Status tersebut berkonsekuensi pada keandalan layanan kepada pelanggan, kualitas laporan keuangan yang diperiksa, dan kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah.

Sejak 2026, tolok ukur penilaian Direksi bergeser dari capaian pembangunan fisik ke kepatuhan regulasi. Empat pilar berikut menjadi kerangka penilaian tersebut.

Pilar 1: Restrukturisasi Kelembagaan (Permendagri 23/2024)

Permendagri No. 23 Tahun 2024 secara resmi menggantikan Permendagri 2/2007 dan membawa perubahan fundamental. Pertama, nomenklatur: PDAM kini secara hukum disebut BUMDAM (Badan Usaha Milik Daerah Air Minum). Ini bukan sekadar ganti nama. Perubahan ini membawa konsekuensi klasifikasi baru berdasarkan jumlah pelanggan:

  • BUMDAM Kecil: ≤ 50.000 pelanggan
  • BUMDAM Sedang: 50.001 sampai 100.000 pelanggan
  • BUMDAM Besar: > 100.000 pelanggan

Klasifikasi ini menentukan jumlah minimum Direksi dan Dewan Pengawas, serta besaran remunerasi. Tapi yang lebih tajam adalah Pasal 104 ayat (2): larangan hubungan keluarga hingga derajat ke-3 (garis lurus, samping, maupun perkawinan) antara Direksi, Dewan Pengawas, dan Pejabat Struktural.

Bagi BUMDAM di kabupaten dengan kolam talenta terbatas, ketentuan ini mempersempit pilihan kandidat secara nyata. Regulasi tidak menyediakan pengecualian atas dasar keterbatasan tersebut.

Pilar 2: Pemulihan Biaya Penuh / FCR (Permendagri 21/2020)

Dari seluruh BUMD Air Minum di Indonesia, baru sekitar 35 hingga 40 persen yang sudah mencapai Full Cost Recovery (FCR) murni. Sisanya, sekitar 60 persen, masih beroperasi di bawah Biaya Pokok Produksi. Artinya: setiap meter kubik air yang dijual, perusahaan merugi.

Permendagri No. 21 Tahun 2020 (perubahan atas Permendagri 71/2016) menetapkan mekanisme yang cukup tegas. Jika Bupati atau Walikota menetapkan tarif di bawah FCR, maka Pemerintah Daerah wajib memberikan subsidi dari APBD. Bukan “dianjurkan”. Wajib.

Yang sering terlewat: jika BUMD tidak mencapai FCR selama 3 tahun berturut-turut dan Pemda tidak memberikan subsidi, maka Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berwenang melakukan evaluasi untuk restrukturisasi. Ini bukan ancaman kosong. Ini mekanisme eskalasi yang sudah tertulis jelas dalam regulasi.

Catatan penting: angka 35-40 persen FCR adalah gambaran umum dari berbagai evaluasi. Kondisi per daerah sangat bervariasi, dan konteks lokal (biaya air baku, topografi, kepadatan penduduk) sangat memengaruhi kemampuan pencapaian FCR.

Pilar 3: Pengendalian Kehilangan Air / NRW

Rata-rata NRW nasional masih berada di kisaran 32 hingga 33,7 persen. Target RPJMN dan Permen PU No. 6 Tahun 2026 tentang KSNP-SPAM 2026-2030 mematok angka di bawah 20 persen.

Selisih antara realisasi 33 persen dan target 20 persen setara dengan jutaan meter kubik air olahan yang tidak menghasilkan pendapatan setiap tahun.

Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 mengatur kerangka teknis pengendalian kehilangan air, termasuk kewajiban pembentukan District Metered Area (DMA) dan penyusunan neraca air menggunakan metodologi IWA. Dalam evaluasi kinerja BPKP, aspek operasional (termasuk NRW) memiliki bobot 35 persen, menjadikannya pengungkit paling efektif bagi Direksi untuk mendongkrak status dari “Kurang Sehat” menjadi “Sehat”.

Pilar 4: Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital / IIV (Perpres 82/2022)

Ini pilar yang paling sering diabaikan, dan paling sering disalahpahami. Perpres No. 82 Tahun 2022 menetapkan delapan sektor strategis sebagai Infrastruktur Informasi Vital (IIV): administrasi pemerintahan, energi dan sumber daya mineral, transportasi, keuangan, kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, pangan, dan pertahanan, ditambah klausul terbuka “sektor lain yang ditetapkan Presiden”. Air minum/SPAM belum tercantum eksplisit dalam delapan sektor ini. Statusnya masih menggantung di klausul terbuka tersebut, menunggu penetapan resmi.

Ketiadaan penetapan eksplisit itu bukan alasan untuk menunda kepatuhan. Dua kewajiban dasar tetap berlaku terlepas dari status IIV. Pertama, sistem billing online, portal pelanggan, dan aplikasi mobile yang dioperasikan BUMDAM menjadikannya Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di bawah Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020, yang mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berbasis ISO 27001 sesuai kategori risiko sistemnya. Kedua, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) berlaku penuh. BUMDAM menyimpan data pelanggan: nama, alamat, riwayat konsumsi, dan data pembayaran. Itu menjadikan BUMDAM pengendali data pribadi, dengan ancaman sanksi administratif hingga 2 persen dari pendapatan tahunan.

Insiden siber di sektor air bukan skenario hipotetis. Pada 2025, kelompok ransomware Funksec berhasil menembus sistem SCADA milik sebuah PERUMDA air minum di Indonesia, bahkan melelang akses ke sistem tersebut di forum bawah tanah, menurut pemantauan CSIRT Indonesia. Kasus ini terjadi di tengah kekosongan peta jalan sektoral: peta jalan pelindungan IIV pertama yang diterbitkan BSSN baru menyasar sektor administrasi pemerintahan pada 2025 (Peraturan BSSN No. 5 Tahun 2025). Sektor air masih menunggu giliran.

Catatan penting: mayoritas BUMDAM di Indonesia belum memiliki kebijakan keamanan siber yang terdokumentasi, apalagi tim tanggap insiden. Menunggu kepastian status IIV bukan strategi yang aman ketika penyerang sudah bergerak lebih dulu.

Peta Kepatuhan: Satu Tabel, Empat Pilar

PilarRegulasi UtamaIndikator KritisKonsekuensi Ketidakpatuhan
KelembagaanPermendagri 23/2024Klasifikasi BUMDAM, rasio Dewas/Direksi, larangan nepotisme Pasal 104Pembatalan pengangkatan, tuntutan hukum administrasi
FCRPermendagri 21/2020Tarif ≥ Biaya Pokok Produksi, atau subsidi APBD terjaminEvaluasi Gubernur setelah 3 tahun sub-FCR tanpa subsidi
NRWPermen PUPR 27/2016, Permen PU 6/2026NRW < 20%, DMA terbentuk, neraca air IWA tersusunPenurunan skor kinerja BPKP (bobot operasional 35%)
IIV/SiberPerpres 82/2022 (status sektor air belum eksplisit), Per-BSSN 8/2020, UU PDP 27/2022Status PSE (SMKI/ISO 27001), proteksi data pelanggan, kesiapan tanggap insidenSanksi administratif UU PDP hingga 2% pendapatan tahunan, eksposur tanpa CSIRT

Kesimpulan

Keempat pilar ini saling terkait dan tidak dapat ditangani sebagai kewajiban yang berdiri sendiri. BUMDAM yang tidak FCR tidak punya anggaran untuk menurunkan NRW. BUMDAM yang tidak mengendalikan NRW tidak bisa membuktikan efisiensi operasional. BUMDAM yang tidak melindungi sistem digitalnya mempertaruhkan seluruh rantai operasi yang sudah dibangun.

Langkah dengan dampak terbesar adalah memetakan posisi perusahaan terhadap keempat pilar pada tabel di atas, mengidentifikasi pilar terlemah, dan mengalokasikan sumber daya ke pilar tersebut lebih dulu, bukan ke pilar yang paling mudah dibenahi.


Penafian: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis berdasarkan pengalaman praktis dan studi independen. Ia bukan pandangan institusional dan bukan nasihat hukum formal. Untuk keperluan kepatuhan resmi, selalu rujuk dokumen asli yang diterbitkan kementerian atau lembaga terkait. Koreksi dan catatan: me@fdiskandar.com