Pada 8 Juli 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) dan Asosiasi Perusahaan Air Minum dan Sanitasi Indonesia (APPAMSI) di Kompleks Parlemen. Agendanya adalah Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi.

Per 25 Agustus 2026, tanggal catatan resmi DPR terbaru yang ditemukan, RUU tersebut masih dalam tahap penyempurnaan rumusan di Baleg. Status sesudah tanggal itu belum diperiksa. Sumber bertanggal Juni sampai Juli 2026 menggambarkan tahap dengar pendapat umum. Catatan resmi DPR bertanggal 25 Agustus 2026 melaporkan rapat pleno Baleg pada 24 Agustus 2026 dengan agenda penyempurnaan rumusan RUU berdasarkan pemaparan Badan Keahlian DPR RI. Daftar RUU resmi di dpr.go.id tidak dapat dibuka dari luar pada pemeriksaan terakhir, sehingga status ini bersandar pada pemberitaan kanal resmi DPR dan media. Tahap legislatif menentukan cara membaca informasi berikut: sebagai arah pembahasan yang masih terbuka, tanpa kekuatan mengikat.

Isu Standar Mutu Air yang Diangkat

Dalam RDPU tersebut, anggota Baleg Mulyadi mempersoalkan kesenjangan antara nomenklatur dan kenyataan operasional PDAM. Menurut pernyataan itu, air yang disalurkan PDAM di Indonesia umumnya belum memenuhi standar sebagai air minum yang aman dikonsumsi langsung dari keran, meski nama perusahaannya menyertakan kata “air minum”. Standar yang sebenarnya terpenuhi, menurut catatan tersebut, lebih dekat ke kategori air bersih.

Kesenjangan penamaan dengan kenyataan mutu ini bukan temuan baru. Baku mutu air minum yang berlaku saat ini, Permenkes No. 2 Tahun 2023, sudah menetapkan standarnya secara rinci. Yang dipersoalkan dalam RDPU adalah kesenjangan antara standar tertulis dan realisasi di lapangan, sebuah isu implementasi yang tidak otomatis terselesaikan oleh undang-undang baru.

Perdebatan Kelembagaan yang Belum Final

Sehari setelah RDPU dengan PERPAMSI dan APPAMSI, pembahasan Baleg beralih ke struktur kelembagaan yang diusulkan dalam draf RUU. Persoalan yang mengemuka adalah kedudukan Forum Komunikasi Pengelola Air Limbah Domestik (Forkalim), yang dalam draf disandingkan dengan PERPAMSI.

Kritik dari internal Baleg sendiri menyebut susunan ini membingungkan: Forkalim adalah asosiasi pengelola air limbah domestik, sementara PERPAMSI adalah asosiasi perusahaan air minum. Menempatkan keduanya dalam struktur kelembagaan yang sama, tanpa kejelasan pembagian peran, menyisakan pertanyaan tentang asosiasi mana yang berwenang atas isu apa.

Perdebatan semacam ini pada tahap dengar pendapat adalah bagian normal dari proses legislasi. Yang perlu dicatat oleh BUMDAM dan pemangku kepentingan sektor adalah bahwa struktur kelembagaan final RUU ini masih berpotensi berubah signifikan dari draf yang beredar saat ini.

Orientasi RUU: Hak Dasar atau Instrumen Infrastruktur

Anggota Baleg lain, Siti Aisyah, menegaskan posisi bahwa RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi harus ditempatkan sebagai pemenuhan hak dasar rakyat. Akses terhadap air minum dan sanitasi disebutnya sebagai hak konstitusional yang wajib dijamin negara.

Framing ini relevan bagi arah pengaturan yang akan dihasilkan RUU: RUU yang berorientasi hak dasar cenderung memuat kewajiban negara dan mekanisme akuntabilitas layanan secara lebih eksplisit, dibanding RUU yang ditempatkan sebagai instrumen pembangunan infrastruktur semata. Sampai naskah RUU final tersedia untuk publik, mana dari dua orientasi ini yang lebih dominan dalam pasal-pasalnya belum dapat dipastikan.

Yang Berlaku Hari Ini, Terlepas dari RUU

Kewajiban yang sudah mengikat BUMDAM tidak menunggu RUU ini disahkan. Baku mutu air minum di bawah Permenkes No. 2 Tahun 2023, kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik di bawah Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020, dan kedudukan sebagai pengendali data pribadi di bawah UU No. 27 Tahun 2022, semuanya berlaku penuh sekarang, terlepas dari bagaimana RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi pada akhirnya dirumuskan.

Kesimpulan

RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi dibahas di Baleg DPR RI. Pada RDPU 8 Juli 2026 muncul dua isu yang belum final: kesenjangan antara nomenklatur dan mutu air PDAM, serta struktur kelembagaan asosiasi sektor yang dikritik membingungkan oleh Baleg sendiri. Rapat pleno Baleg pada 24 Agustus 2026 mengagendakan penyempurnaan rumusan RUU. BUMDAM dapat memantau perkembangan pembahasan sambil memenuhi kewajiban yang sudah berlaku, karena kewajiban itu tidak menunggu hasil akhirnya.

Catatan pembaruan (24 September 2026): pernyataan tentang mutu air PDAM kini diatribusikan ke sumbernya, yaitu pernyataan dalam RDPU Baleg, dan tidak lagi disajikan sebagai temuan situs ini.


Penafian: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis berdasarkan pengalaman praktis dan studi independen. Ia bukan pandangan institusional dan bukan nasihat hukum formal. Status legislatif RUU yang dibahas dapat berubah sewaktu waktu; untuk perkembangan terkini, selalu rujuk laman resmi dpr.go.id. Koreksi dan catatan: fd@fdiskandar.com