Aturan tentang siapa yang boleh duduk di Direksi dan Dewan Pengawas PDAM, berapa lama masa jabatannya, dan bagaimana perusahaan itu diklasifikasikan, sudah berganti tiga kali dalam 26 tahun terakhir: Permendagri No. 7 Tahun 1998, Permendagri No. 2 Tahun 2007, dan Permendagri No. 23 Tahun 2024. Ketiganya mengatur subjek yang sama, yaitu organ dan kepegawaian PDAM/BUMDAM, tetapi dengan pendekatan berbeda tiap generasi.
Generasi pertama: Kepengurusan (1998)
Permendagri No. 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum adalah aturan pertama yang secara khusus mengatur pengurus PDAM, menggantikan pengaturan umum perusahaan daerah yang berlaku sebelumnya. Judulnya sendiri, “Kepengurusan”, mencerminkan cakupan yang lebih sempit dibanding dua generasi berikutnya: fokusnya pada Direksi dan Badan Pengawas, tanpa kerangka klasifikasi perusahaan berdasarkan skala.
Generasi kedua: Organ dan Kepegawaian (2007)
Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum mencabut Permendagri No. 7 Tahun 1998 sekaligus Kepmendagri No. 34 Tahun 2000. Perubahan cakupannya terlihat dari judul: “Kepengurusan” menjadi “Organ dan Kepegawaian”, perluasan dari Direksi dan Badan Pengawas menjadi organ perusahaan secara keseluruhan (termasuk Bupati/Wali Kota atau Gubernur sebagai pemilik modal) plus status kepegawaian pegawai PDAM. Istilah “Badan Pengawas” pada generasi pertama juga berganti menjadi “Dewan Pengawas”, istilah yang bertahan sampai generasi ketiga.
Generasi ketiga: Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum (2024)
Permendagri No. 23 Tahun 2024 mencabut Permendagri No. 2 Tahun 2007. Perubahan penamaan objeknya sendiri signifikan: dari “Perusahaan Daerah Air Minum” (PDAM, badan hukum perusahaan daerah berdasarkan undang-undang perusahaan daerah yang lama) menjadi “Badan Usaha Milik Daerah Air Minum” (BUMDAM, mengikuti kerangka PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah secara umum), perubahan istilah yang sudah dipakai konsisten di situs ini.
Tiga perubahan substantif generasi ketiga:
- BUMDAM diklasifikasikan berdasarkan jumlah pelanggan: kecil (paling banyak 50.000), sedang (50.001-100.000), dan besar (di atas 100.000). Klasifikasi ini membatasi jumlah Direksi (Pasal 8): 1 orang untuk kategori kecil, paling banyak 3 orang untuk kategori sedang, dan paling banyak 5 orang untuk kategori besar (lihat rincian lengkapnya). Dua generasi sebelumnya tidak mengenal pembedaan berjenjang seperti ini.
- Calon Direksi terpilih wajib disampaikan kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pertimbangan sebelum ditetapkan (Pasal 7); Permendagri No. 2 Tahun 2007 tidak memuat tahap itu. Masa jabatan Direksi dan Dewan Pengawas sendiri diatur payung hukum yang lebih tinggi, PP No. 54 Tahun 2017 (lihat rincian masa jabatan dan pengecualiannya); Permendagri ini tidak mengaturnya.
- Pasal 104 melarang hubungan keluarga sampai derajat ketiga bagi Direksi, Dewan Pengawas, Komite, Sekretaris Dewan Pengawas, pegawai, pekerja, dan tenaga ahli, sehingga larangan mencakup lebih banyak jabatan daripada generasi sebelumnya. Permendagri No. 2 Tahun 2007 sudah memuat larangan serupa (Pasal 4 ayat (1) huruf f untuk calon Direksi, Pasal 19 ayat (1) huruf c untuk calon Dewan Pengawas), tetapi hanya pada tahap pencalonan Direksi dan Dewan Pengawas; jabatan pegawai dan tenaga ahli di bawahnya tidak tercakup.
Aturan yang sudah dicabut di dokumen lama
Perda pembentukan BUMD air minum, anggaran dasar, dan dokumen internal BUMDAM yang disusun sebelum Permendagri No. 23 Tahun 2024 diundangkan pada 31 Desember 2024 wajar merujuk Permendagri No. 2 Tahun 2007, sebab peraturan itu berlaku ketika dokumen tersebut dibuat. Pencabutan di tingkat pusat tidak otomatis mengubah rujukan dalam dokumen daerah, dan Perda hanya dapat diubah dengan Perda. Hal yang sama berlaku bagi dokumen yang disusun di bawah Permendagri No. 7 Tahun 1998. Belum ditemukan data publik yang menghitung berapa banyak dokumen yang masih memuat rujukan lama.
Rujukan yang berlaku untuk organ dan kepegawaian BUMDAM saat ini adalah Permendagri No. 23 Tahun 2024. Dokumen internal, Perda, atau anggaran dasar yang masih mengutip Permendagri No. 2 Tahun 2007 atau No. 7 Tahun 1998 sebagai dasar hukum aktif perlu ditinjau ulang, khususnya bagian yang mengatur klasifikasi perusahaan, jumlah Direksi dan Dewan Pengawas, serta prosedur pengangkatannya.
Catatan pembaruan (24 September 2026): klasifikasi BUMDAM semula disebut menentukan batas bawah jumlah Direksi dan Dewan Pengawas. Pasal 8 menetapkan batas paling banyak untuk Direksi saja; jumlah Dewan Pengawas dibatasi PP No. 54 Tahun 2017. Klaim bahwa peraturan yang sudah dicabut masih kerap dikutip, beserta dugaan penyebabnya, juga diganti dengan uraian struktural karena tidak bersumber. Koreksinya dicatat pada halaman Koreksi.
Penafian: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis berdasarkan pengalaman praktis dan studi independen. Ia bukan pandangan institusional dan bukan nasihat hukum formal. Untuk keperluan kepatuhan resmi, selalu rujuk dokumen asli yang diterbitkan kementerian atau lembaga terkait. Koreksi dan catatan: fd@fdiskandar.com