Ada anggapan umum: BUMD Air Minum itu “milik pemerintah daerah”, jadi pegawainya pasti Aparatur Sipil Negara (ASN). Anggapan ini keliru, dan dasarnya sudah diatur langsung dalam peraturan pemerintah tentang BUMD.
Bukan ASN, meski modalnya milik daerah
PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah adalah dasar hukum status kepegawaian BUMDAM. Pasal 74 menetapkan pegawai BUMD sebagai pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai peraturan ketenagakerjaan. Mekanisme pengangkatan ASN di bawah UU ASN tidak berlaku bagi mereka. Kewenangan mengangkat, membina, dan memberhentikan pegawai ada pada Direksi (Pasal 78 ayat (1) Permendagri No. 23 Tahun 2024). Status hukumnya adalah pegawai badan usaha, dan ini berlaku terlepas dari kepemilikan modal daerah atas perusahaan.
Direksi dan Dewan Pengawas: aturan pengangkatannya sendiri
Untuk organ perusahaan, yaitu Direksi dan Dewan Pengawas, pengaturannya lebih rinci. Permendagri No. 23 Tahun 2024 mengatur klasifikasi BUMDAM berdasarkan jumlah pelanggan (yang membatasi jumlah Direksi, Pasal 8), syarat pengangkatan, dan larangan hubungan keluarga sampai derajat ketiga di antara setiap orang dalam pengurusan BUMDAM dalam satu daerah, dari Direksi dan Dewan Pengawas sampai pegawai, pekerja, dan tenaga ahli (Pasal 104 ayat (2)), tanpa pengecualian. Permendagri ini menggantikan dua generasi aturan sebelumnya; riwayat lengkapnya, termasuk apa yang berubah di tiap generasi, ada di Tiga Generasi Aturan Organ dan Kepegawaian PDAM/BUMDAM.
Kalau ada sengketa, ke mana?
Untuk pegawai BUMDAM yang bukan Direksi atau Dewan Pengawas, jalurnya cukup jelas. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur empat jenis perselisihan, yaitu hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan antar serikat pekerja, yang diselesaikan berjenjang lewat bipartit, mediasi/konsiliasi/arbitrase, sampai Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Untuk pemberhentian Direksi, jalurnya tidak setunggal itu. Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum, yang modalnya tidak terbagi atas saham, Direksi diberhentikan oleh Kuasa Pemilik Modal (Pasal 66 PP No. 54 Tahun 2017), yaitu kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum Daerah (Pasal 1 angka 14). Pada BUMD berbentuk perseroan, pemberhentian Direksi dilakukan lewat RUPS. Karena penerbitnya kepala daerah, keputusan pemberhentiannya bisa digugat sebagai keputusan tata usaha negara, dan hal itu sudah terjadi dalam praktik. Pada April 2026 PTUN Semarang mengabulkan gugatan tiga mantan Direksi PDAM Kota Semarang, membatalkan SK pemberhentian yang diterbitkan Wali Kota Semarang, dan memerintahkan rehabilitasi. Perkara ini sudah melewati tingkat banding di PT TUN Surabaya dan kini berjalan ke kasasi Mahkamah Agung, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.
Jadi sengketa pemecatan Direksi BUMDAM tidak bisa dinyatakan pasti berujung ke PHI saja. Itu bergantung pada bagaimana sengketanya dikonstruksikan dan siapa yang menerbitkan surat keputusannya, dan sedang aktif diperdebatkan di pengadilan.
Komponen penghasilan pegawai
Ketentuan penghasilan Direksi (Pasal 9 sampai Pasal 23) dan ketentuan penghasilan pegawai biasa berada di bagian terpisah dari peraturan yang sama. Untuk pegawai, Permendagri No. 23 Tahun 2024 Pasal 84 membatasi penghasilan paling banyak pada empat komponen: gaji, tunjangan, fasilitas, dan Jasa Produksi/Bonus atau Insentif Pekerjaan, dibayarkan nontunai. Rincian tiap komponen dijawab lengkap dengan kutipan pasal di halaman tanya-jawab situs ini: gaji minimum dan tunjangan pada Pasal 85-86, fasilitas dan syarat pemberian bonus pada Pasal 88 dan 90, serta syarat pengangkatan pegawai pertama kali pada Pasal 78.
Aturan lama yang jangan dikutip lagi
Dua Permendagri sebelumnya soal organ dan kepegawaian PDAM/BUMDAM sudah dicabut berlapis: Permendagri No. 7 Tahun 1998 dicabut oleh Permendagri No. 2 Tahun 2007, dan Permendagri No. 2 Tahun 2007 dicabut oleh Permendagri No. 23 Tahun 2024 (Pasal 107). Perda pembentukan BUMD air minum dan dokumen internal yang disusun ketika salah satunya berlaku wajar merujuknya. Bila dasar hukum aktif di dokumen internal Perumda masih menyebut salah satu dari keduanya, dokumen itu perlu ditinjau ulang.
Catatan pembaruan (24 September 2026): judul artikel ini semula berbunyi “Sengketanya Bukan Urusan PTUN”, dan deskripsinya menyatakan pemecatan Direksi diselesaikan hanya lewat PHI. Isi artikel sudah dikoreksi pada 20 September 2026 setelah perkara PTUN Semarang ditemukan, tetapi judul dan deskripsinya baru diselaraskan sekarang. Pada tanggal yang sama, kewenangan Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai yang semula dirujuk ke PP No. 54 Tahun 2017, kini dirujuk ke sumbernya, Pasal 78 ayat (1) Permendagri No. 23 Tahun 2024; cakupan larangan hubungan keluarga diluruskan sesuai bunyi Pasal 104 ayat (2); dan rentang pasal penghasilan Direksi diluruskan menjadi Pasal 9 sampai Pasal 23. Frasa yang menyebut daerah memiliki saham BUMDAM juga diganti dengan kepemilikan modal daerah, karena modal Perumda tidak terbagi atas saham sebagaimana dinyatakan artikel ini sendiri; klaim bahwa Perumda bentuk yang paling lazim dan bahwa peraturan lama masih kerap dikutip dihapus karena tidak bersumber. Koreksinya dicatat pada halaman Koreksi.
Penafian: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis berdasarkan pengalaman praktis dan studi independen. Ia bukan pandangan institusional dan bukan nasihat hukum formal. Untuk keperluan kepatuhan resmi, selalu rujuk dokumen asli yang diterbitkan kementerian atau lembaga terkait. Koreksi dan catatan: fd@fdiskandar.com