Apakah Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 14 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
- Penerbit
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- 16 November 2020
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
34 halaman, 44 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1375)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik, lingkup publik maupun privat (Pasal 4), menerapkan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) yang standarnya bergantung pada kategori sistem elektronik hasil penilaian mandiri: kategori strategis wajib SNI ISO/IEC 27001 beserta standar lain yang ditetapkan BSSN dan kementerian/lembaga; kategori tinggi wajib SNI ISO/IEC 27001 dan/atau standar keamanan lain yang ditetapkan BSSN; kategori rendah wajib SNI ISO/IEC 27001 atau standar keamanan lain yang ditetapkan BSSN (Pasal 9).
Catatan penerapan
Kewajiban ini melekat pada peran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, terlepas dari status Infrastruktur Informasi Vital. Ruang lingkup privat mencakup penyelenggara yang mengoperasikan layanan transaksi keuangan dan yang memproses data pribadi untuk melayani masyarakat terkait transaksi elektronik (Pasal 5 ayat (2) huruf b), sehingga sistem penagihan daring dan portal pelanggan BUMDAM termasuk di dalamnya. Hasil penilaian mandiri kategori sistem wajib dilaporkan kepada BSSN untuk diverifikasi paling lama 10 hari kerja (Pasal 7 ayat (3) dan (4)). Peraturan ini memakai istilah SMPI, dan SMKI tidak termasuk istilah resminya. SNI ISO/IEC 27001 hanya wajib mutlak untuk kategori strategis; pada kategori tinggi dan rendah ia salah satu pilihan.
Dibahas di
- RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi: Apa yang Sudah Dibahas, Apa yang Belum Disepakati 24 Juli 2026
- Status IIV Air Minum Masih Menggantung, Ransomware Sudah Menembus SCADA PERUMDA 23 Juli 2026
- Peta Lengkap Sumber Otoritatif Regulasi Air Indonesia: Panduan Praktis untuk Profesional Sektor Air 22 Juli 2026
- Matriks Kepatuhan BUMDAM 2026: Empat Pilar yang Menentukan Hidup-Mati Direksi 21 Juli 2026
- Implikasi RPJMN 2025-2029 terhadap Kepatuhan dan Target BUMDAM 20 Juli 2026
Menjadi dasar jawaban
- Apakah BUMDAM wajib melaporkan hasil penilaian mandiri sistem elektronik kepada BSSN?
- Apakah BUMDAM wajib menerapkan ISO 27001?
- Apakah PDAM wajib melaporkan insiden siber ke BSSN?
- Apakah sektor air minum termasuk Infrastruktur Informasi Vital?
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
- BAB II Ruang Lingkup Penyelenggara Sistem Elektronik Pasal 4–5
- BAB III Proses Penilaian Mandiri dan Kategori Sistem Elektronik Pasal 6–8
- BAB IV Penyelenggaraan SMPI Pasal 9–34
- BAB V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 35–36
- BAB VI Sanksi Pasal 37–42
- BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 43
- BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 44
Istilah yang didefinisikan
17 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Sistem Elektronik ⇆
- Penyelenggara Sistem Elektronik
- Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
- Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik
- Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
- Keamanan Informasi
- Data Pribadi ⇆
- Risiko
- Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
- Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
- Penilaian Mandiri
- Indeks Keamanan Informasi
- Auditor Keamanan Informasi
- Kementerian atau Lembaga ⇆
- Tenaga Ahli Penerap
- Badan Siber dan Sandi Negara ⇆
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 14 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.