Apakah Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 14 September 2026.

Jenis
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Penerbit
Badan Siber dan Sandi Negara
Tahun
2020
Ditetapkan
16 November 2020
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
34 halaman, 44 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1375)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik, lingkup publik maupun privat (Pasal 4), menerapkan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) yang standarnya bergantung pada kategori sistem elektronik hasil penilaian mandiri: kategori strategis wajib SNI ISO/IEC 27001 beserta standar lain yang ditetapkan BSSN dan kementerian/lembaga; kategori tinggi wajib SNI ISO/IEC 27001 dan/atau standar keamanan lain yang ditetapkan BSSN; kategori rendah wajib SNI ISO/IEC 27001 atau standar keamanan lain yang ditetapkan BSSN (Pasal 9).

Catatan penerapan

Kewajiban ini melekat pada peran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, terlepas dari status Infrastruktur Informasi Vital. Ruang lingkup privat mencakup penyelenggara yang mengoperasikan layanan transaksi keuangan dan yang memproses data pribadi untuk melayani masyarakat terkait transaksi elektronik (Pasal 5 ayat (2) huruf b), sehingga sistem penagihan daring dan portal pelanggan BUMDAM termasuk di dalamnya. Hasil penilaian mandiri kategori sistem wajib dilaporkan kepada BSSN untuk diverifikasi paling lama 10 hari kerja (Pasal 7 ayat (3) dan (4)). Peraturan ini memakai istilah SMPI, dan SMKI tidak termasuk istilah resminya. SNI ISO/IEC 27001 hanya wajib mutlak untuk kategori strategis; pada kategori tinggi dan rendah ia salah satu pilihan.

Dibahas di

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
  2. BAB II Ruang Lingkup Penyelenggara Sistem Elektronik Pasal 4–5
  3. BAB III Proses Penilaian Mandiri dan Kategori Sistem Elektronik Pasal 6–8
  4. BAB IV Penyelenggaraan SMPI Pasal 9–34
  5. BAB V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 35–36
  6. BAB VI Sanksi Pasal 37–42
  7. BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 43
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 44

Istilah yang didefinisikan

17 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 14 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.