Apakah Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2020 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kota Bandung
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- 14 Oktober 2020
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
76 halaman, 128 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 76 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandung Nomor 6)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengatur kelembagaan dan operasional Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung: struktur organisasi (Dewan Pengawas dan Direksi), kepegawaian, tata kelola, pengelolaan keuangan, serta pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.
Catatan penerapan
Menggantikan Perda Kota Bandung No. 15 Tahun 2009 sebagaimana diubah Perda No. 4 Tahun 2014, untuk menyesuaikan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dibahas di
Struktur
- BAB I Ketentuan UMUM Pasal 1
- BAB II Nama dan Tempat Kedudukan Pasal 2–3
- BAB III Asas, Maksud dan Tujuan Pasal 4–6
- BAB IV Kegiatan Usaha Pasal 7
- BAB V Jangka Waktu Berdiri Pasal 8
- BAB VI Modal Pasal 9–16
- BAB VII Organ Perumda Pasal 17–18
- BAB VIII Kebijakan Perumda Tirtawening Pasal 19–20
- BAB IX Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas dan Direksi Pasal 21–56
- BAB X Kepegawaian Perumda Pasal 57–61
- BAB XI Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya Pasal 62–68
- BAB XII Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Perumda Tirtawening Pasal 69–96
- BAB XIII Tata Kelola Perusahaan yang Baik Pasal 97
- BAB XIV Laba Perumda Tirtawening Pasal 98–103
- BAB XV Anak Perusahaan Pasal 104
- BAB XVI Penugasan Pemerintah kepada Perumda Pasal 105
- BAB XVII Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum Pasal 106–109
- BAB XVIII Pembubaran Perumda Pasal 110–111
- BAB XIX Kepailitan Pasal 112–113
- BAB XX Pembinaan dan Pengawasan Pasal 114–117
- BAB XXI Ketentuan Lain-Lain Pasal 118
- BAB XXII Ketentuan Khusus Pasal 119
- BAB XXIII Ketentuan Peralihan Pasal 120–126
- BAB XXIV Ketentuan Penutup Pasal 127–128
Istilah yang didefinisikan
20 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Daerah Kota ⇆
- Pemerintah Daerah Kota ⇆
- Wali Kota ⇆
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ⇆
- Sekretaris Daerah ⇆
- Perusahaan Umum Daerah Tirtawening
- Wali Kota Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ⇆
- Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan ⇆
- Badan Usaha Milik Daerah ⇆
- Dewan Pengawas ⇆
- Direksi ⇆
- Tarif air minum ⇆
- Tarif air limbah
- Restrukturisasi ⇆
- Tata Kelola Perusahaan Yang Baik ⇆
- Rencana bisnis ⇆
- Rencana Kerja dan Anggaran ⇆
- Suatu tahun buku
- Saldo laba yang positif
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 11 Tahun 1974 sudah tidak berlaku saat dikutip, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 122 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017, Perpres No. 90 Tahun 2016 kini dicabut.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Kota Bandung di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 20 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.