Apakah Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2022 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.

Jenis
Peraturan Daerah
Penerbit
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tahun
2022
Ditetapkan
8 Agustus 2022
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
45 halaman, 112 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2022 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti, menggantikan penyelenggaraan layanan air minum yang sebelumnya berada di bawah BUMD serba-usaha PT Perdana Multiguna Sarana (PT PMGS) Bandung Barat.

Catatan penerapan

Pola konversi berbeda dari mayoritas entitas lain di artikel ini: pendahulunya BUMD berbentuk Perseroan Terbatas (PT PMGS) dengan air minum sebagai salah satu unit usahanya. Pasal 111 ayat (1) dan (6) mengalihkan kekayaan, hak, kewajiban, direksi, kepegawaian, dan struktur organisasi unit air minum PT PMGS menjadi milik Perumda Tirta Wibawa Mukti. Diverifikasi lewat teks lengkap PERDA (via pasal.id, sumber bersumber peraturan.bpk.go.id) dan dikonfirmasi silang lewat situs resmi entitas perumdatirtawibawamukti.id.

Dibahas di

Struktur

  1. BAB I Ketentuan UMUM Pasal 1
  2. BAB II Nama, Tempat Kedudukan dan Logo Pasal 2–3
  3. BAB III Maksud, Tujuan dan Asas Pasal 4–5
  4. BAB IV Kegiatan Usaha Pasal 6
  5. BAB V Jangka Waktu Pasal 7
  6. BAB VI Modal Pasal 8–10
  7. BAB VII Organ dan Pegawai Pasal 11–53
  8. BAB VIII Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya Pasal 56–62
  9. BAB IX Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Pasal 63–87
  10. BAB X Tata Kelola Perusahaan yang Baik Pasal 88
  11. BAB XI Laba Perumda Pasal 89–94
  12. BAB XII Anak Perusahaan Pasal 95
  13. BAB XIII Penugasan Pemerintah kepada Perumda Pasal 96
  14. BAB XIV Evaluasi dan Restrukturisasi Pasal 97–100
  15. BAB XV Pembubaran Perumda Pasal 101–102
  16. BAB XVI Kepailitan Pasal 103–104
  17. BAB XVII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 105–108
  18. BAB XVIII Ketentuan Lain-Lain Pasal 109–110
  19. BAB XIX Ketentuan Peralihan Pasal 111
  20. BAB XX Ketentuan Penutup Pasal 112

Istilah yang didefinisikan

19 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 11 Tahun 2020 kini tidak berlaku, UU No. 17 Tahun 2019, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 122 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 54 Tahun 2017, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 122 Tahun 2015.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Kabupaten Bandung Barat di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 20 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.