Apakah Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2022 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- 8 Agustus 2022
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
45 halaman, 112 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2022 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti, menggantikan penyelenggaraan layanan air minum yang sebelumnya berada di bawah BUMD serba-usaha PT Perdana Multiguna Sarana (PT PMGS) Bandung Barat.
Catatan penerapan
Pola konversi berbeda dari mayoritas entitas lain di artikel ini: pendahulunya BUMD berbentuk Perseroan Terbatas (PT PMGS) dengan air minum sebagai salah satu unit usahanya. Pasal 111 ayat (1) dan (6) mengalihkan kekayaan, hak, kewajiban, direksi, kepegawaian, dan struktur organisasi unit air minum PT PMGS menjadi milik Perumda Tirta Wibawa Mukti. Diverifikasi lewat teks lengkap PERDA (via pasal.id, sumber bersumber peraturan.bpk.go.id) dan dikonfirmasi silang lewat situs resmi entitas perumdatirtawibawamukti.id.
Dibahas di
Struktur
- BAB I Ketentuan UMUM Pasal 1
- BAB II Nama, Tempat Kedudukan dan Logo Pasal 2–3
- BAB III Maksud, Tujuan dan Asas Pasal 4–5
- BAB IV Kegiatan Usaha Pasal 6
- BAB V Jangka Waktu Pasal 7
- BAB VI Modal Pasal 8–10
- BAB VII Organ dan Pegawai Pasal 11–53
- BAB VIII Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya Pasal 56–62
- BAB IX Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Pasal 63–87
- BAB X Tata Kelola Perusahaan yang Baik Pasal 88
- BAB XI Laba Perumda Pasal 89–94
- BAB XII Anak Perusahaan Pasal 95
- BAB XIII Penugasan Pemerintah kepada Perumda Pasal 96
- BAB XIV Evaluasi dan Restrukturisasi Pasal 97–100
- BAB XV Pembubaran Perumda Pasal 101–102
- BAB XVI Kepailitan Pasal 103–104
- BAB XVII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 105–108
- BAB XVIII Ketentuan Lain-Lain Pasal 109–110
- BAB XIX Ketentuan Peralihan Pasal 111
- BAB XX Ketentuan Penutup Pasal 112
Istilah yang didefinisikan
19 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Daerah Kabupaten ⇆
- Bupati ⇆
- Pemerintah Daerah Kabupaten ⇆
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ⇆
- Perangkat Daerah ⇆
- Badan Usaha Milik Daerah ⇆
- Perusahaan Umum Daerah ⇆
- Air minum ⇆
- Air bersih ⇆
- Perumda Air Minum
- Penyelenggaraan SPAM ⇆
- Perseroan Terbatas Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat
- Pemisahan unit usaha
- Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perumda
- Dewan Pengawas ⇆
- Direksi ⇆
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ⇆
- Kekayaan Daerah yang Dipisahkan ⇆
- Tata Kelola Perusahaan yang Baik ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 11 Tahun 2020 kini tidak berlaku, UU No. 17 Tahun 2019, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 122 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 54 Tahun 2017, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 122 Tahun 2015.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Kabupaten Bandung Barat di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 20 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.