Apakah Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2026 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 10 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kota Banjar
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- 18 Agustus 2026
- Status
- berlaku (mengubah Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2020)
- Teks resmi
- Naskah resmi di jdih.banjarkota.go.id
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
8 halaman, 2 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Mengubah per pasal
- Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2020: bunyi sebelum dan sesudah berdampingan.
- Sebutan di Mengingat
- Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2026 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 101)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengubah Pasal 1, 2, 3, 4, 11, 12, dan 82 Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom: definisi, logo, kategori perusahaan (kecil), kantor pelayanan, fungsi, modal dasar, dan peninjauan tarif. Modal dasar menjadi Rp186.560.898.721,95; Penyertaan Modal Daerah sampai dengan Tahun 2019 menjadi Rp36.560.898.721,95. Pasal 12 ayat (3) dihapus. Pasal 82 ayat (3): peninjauan tarif diusulkan Direksi kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas.
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- diubah Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2020 Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom diubah oleh Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2026
- berlaku Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2026 (halaman ini) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom mengubah Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2020
Catatan penerapan
Penjelasan Umum: nilai Penyertaan Modal Daerah semula Rp37.472.489.601,95, disesuaikan menjadi Rp36.560.898.721,95 karena pengalihan aktiva tetap Unit Pelayanan Cisaga senilai Rp911.590.880,00 kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis (Laporan Hasil Asistensi BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor LBA-337/PW10/4/2016 tanggal 21 Juni 2016). Ditetapkan dan diundangkan di Banjar 18 Agustus 2026, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II), Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2026 Nomor 2. JDIH BPK mencatat relasi "Diubah dengan" pada Perda No. 3 Tahun 2020, tetapi halaman rincian Perda ini di JDIH BPK membalas 404 saat diverifikasi; salinan diambil dari JDIH Kota Banjar.
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2026, UU No. 17 Tahun 2019, UU No. 32 Tahun 2024, PP No. 122 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017, Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2020.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2020, Permendagri No. 23 Tahun 2024, PP No. 54 Tahun 2017.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Kota Banjar di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 10 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.