Apakah Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2020 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 10 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kota Banjar
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- 6 Agustus 2020
- Status
- diubah, oleh Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2026
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
43 halaman, 88 pasal, dengan penjelasan, 7 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2026, 7 pasal diubah. Peta pasal: 7 dari 88 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
- Sebutan di Mengingat
- Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 41), ditambah rantai perubahannya
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom, menyesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017.
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- diubah Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2020 (halaman ini) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom diubah oleh Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2026
- berlaku Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2026 Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom mengubah Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2020
Catatan penerapan
Mencabut Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar. Dikonfirmasi silang lewat jdih.jabarprov.go.id. Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2026 mengubah Pasal 1, 2, 3, 4, 11, 12 (modal dasar dan Penyertaan Modal Daerah), dan 82; pasal lain tetap sebagaimana tercantum.
Dibahas di
Struktur
- BAB I Ketentuan UMUM Pasal 1
- BAB II Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan Pasal 2–4
- BAB III Maksud dan Tujuan Pasal 5–6
- BAB IV Asas Pasal 7
- BAB V Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri Pasal 8–9
- BAB VI Tugas dan Fungsi Pasal 10–11
- BAB VII Modal Pasal 12–13
- BAB VIII Organ PERUMDA Air Minum Tirta Anom Pasal 14–54
- BAB IX Kepegawaian Pasal 55–60
- BAB X Dana Pensiun Pasal 61
- BAB XI Perencanaan Pasal 62–63
- BAB XII Operasional Pasal 64–68
- BAB XIII Laporan Perusahaan dan Penggunaan Laba Bersih Pasal 69–72
- BAB XIV Asosiasi Pasal 73
- BAB XV Tarif Pasal 74–83
- BAB XVI Pembubaran Pasal 84
- BAB XVII Ketentuan Peralihan Pasal 85
- BAB XVIII Ketentuan Penutup Pasal 86–88
Istilah yang didefinisikan
24 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Daerah Kota ⇆
- Pemerintah Daerah Kota ⇆
- Wali Kota ⇆
- Sekretaris Daerah ⇆
- Badan Usaha Milik Daerah ⇆
- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom
- Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Anom
- Dewan Pengawas ⇆
- Direksi ⇆
- Direktur ⇆
- Direktur Utama ⇆
- Pejabat Sementara
- Uji Kelayakan dan Kepatutan ⇆
- Lembaga Profesional ⇆
- Rencana Bisnis ⇆
- Pegawai ⇆
- Air Minum ⇆
- Tata Kelola Perusahaan Yang Baik ⇆
- Tarif Air Minum ⇆
- Tarif Dasar ⇆
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ⇆
- Pemerintah Daerah Provinsi ⇆
- Pemerintah Pusat ⇆
- Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2026.
Disebut di 4 tempat dalam peraturan lain
- Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2026, hlm. 1
… an perkembangan peraturan perundang-undangan, kondisi perusahaan, dan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan air minum kepada masyarakat, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom perlu diubah;
- Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2026, hlm. 1
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom;
- Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2026, hlm. 7
I. UMUM Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom dilakukan sebagai respons atas kebutuhan hukum, administratif, dan operasional yang berkembang dalam pengelolaan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.
- Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2026, Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 41) diubah sebagai berikut:
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 17 Tahun 2019, PP No. 122 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 54 Tahun 2017.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Kota Banjar di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 10 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.