Apakah Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2021 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.

Jenis
Peraturan Daerah
Penerbit
Pemerintah Kota Bekasi
Tahun
2021
Ditetapkan
21 Januari 2021
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
42 halaman, 91 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Patriot (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bekasi Nomor 1)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengatur pembentukan dan operasionalisasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Patriot Kota Bekasi: ketentuan umum, nama dan kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, struktur organisasi dan tata kelola, permodalan, kepegawaian, pengawasan internal, pengelolaan laba, pelaporan, dan pembubaran.

Catatan penerapan

Mencabut Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot. Entitas ini terpisah dari BUMD Air Minum Tirta Bhagasasi milik Kabupaten Bekasi; keduanya milik dua pemerintah daerah berbeda. Tirta Bhagasasi diatur Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2023.

Dibahas di

Struktur

  1. BAB I Ketentuan UMUM Pasal 1
  2. BAB II Nama dan Tempat Kedudukan Pasal 2–3
  3. BAB III Maksud dan Tujuan Pasal 4
  4. BAB IV Kegiatan Usaha Pasal 5
  5. BAB V Jangka Waktu Berdiri Pasal 6
  6. BAB VI Modal Pasal 7–16
  7. BAB VII Organ dan Pegawai Perumda Tirta Patriot Pasal 17–59
  8. BAB VIII Satuan Pengawas Intern Pasal 60–64
  9. BAB IX Perencanaan Pasal 65–66
  10. BAB X Operasional Pasal 67–74
  11. BAB XI Anak Perusahaan Pasal 75
  12. BAB XII Penugasan Pemerintah kepada Perumda Tirta Patriot Pasal 76
  13. BAB XIII Penetapan Penggunaan Laba Pasal 77–79
  14. BAB XIV Pelaporan Pasal 80–81
  15. BAB XV Pembubaran Pasal 82
  16. BAB XVI Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi Pasal 83–87
  17. BAB XVII Ketentuan Peralihan Pasal 88
  18. BAB XVIII Ketentuan Penutup Pasal 89–91

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014 rantai tertinggal, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 17 Tahun 2019, PP No. 121 Tahun 2015 kini dicabut, PP No. 122 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017.

Rantai perubahan tertinggal saat dikutip. Bagian Mengingat menyebut UU No. 23 Tahun 2014 diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, padahal sebelum peraturan ini ditetapkan (21 Januari 2021), UU No. 23 Tahun 2014 sudah diubah lagi oleh UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020). Lihat butirnya di naskah. Dokumen yang menyalin dasar hukum dari peraturan ini perlu memperbarui rantainya; Penyusun Mengingat menyusun rantai yang tercatat hari ini. Pengubah yang dihitung di sini hanya yang juga dipakai sebagai rantai di naskah lain dalam pustaka.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017, UU No. 17 Tahun 2019.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Kota Bekasi di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 20 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.