Apakah Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 2020 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kabupaten Bogor
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- 25 November 2020
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
55 halaman, 97 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 107)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan: perubahan bentuk, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, permodalan, organ, kepegawaian, satuan pengawas intern, perencanaan operasional, dan pengawasan.
Catatan penerapan
Mengubah pengaturan sebelumnya, Perda Kab. Bogor No. III/DPRD/Ps.012/III/1981 sebagaimana diubah Perda Kab. Daerah Tingkat II Bogor No. 5 Tahun 1991.
Dibahas di
Struktur
- BAB I Ketentuan UMUM Pasal 1
- BAB II Kebijakan Pasal 2
- BAB III Perubahan Bentuk, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu Pasal 3–4
- BAB IV Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha Pasal 5–7
- BAB V Permodalan Pasal 8–9
- BAB VI Organ Perumda Air Minum Pasal 10–45
- BAB VII Pegawai Pasal 46–50
- BAB VIII Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya Pasal 51–57
- BAB IX Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Perumda Air Minum Pasal 58–68
- BAB X Penggunaan Laba Pasal 69–74
- BAB XI Anak Perusahaan Perumda Air Minum Pasal 75
- BAB XII Penugasan Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Pasal 76
- BAB XIII Evaluasi dan Restrukturisasi Pasal 77–81
- BAB XIV Pembubaran Pasal 82
- BAB XV Kepailitan Pasal 83–84
- BAB XVI Pembinaan dan Pengawasan Perumda Air Minum Pasal 85–88
- BAB XVII Pendapatan dan Tarif Pasal 89–94
- BAB XVIII Ketentuan Peralihan Pasal 95
- BAB XIX Ketentuan Penutup Pasal 96–97
Istilah yang didefinisikan
15 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Daerah Kabupaten ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Badan Usaha Milik Daerah ⇆
- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
- Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan ⇆
- Bupati yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah
- Perangkat Daerah ⇆
- Dewan Pengawas ⇆
- Direksi ⇆
- Laba bersih ⇆
- Tarif Air Minum ⇆
- Pelanggan ⇆
- Uji Kelayakan dan Kepatutan ⇆
- Lembaga Profesional ⇆
- Sistem Penyediaan Air Minum ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014 rantai tertinggal, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 17 Tahun 2019, PP No. 122 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017, PP No. 2 Tahun 2018.
Rantai perubahan tertinggal saat dikutip. Bagian Mengingat menyebut UU No. 23 Tahun 2014 diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, padahal sebelum peraturan ini ditetapkan (25 November 2020), UU No. 23 Tahun 2014 sudah diubah lagi oleh UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020). Lihat butirnya di naskah. Dokumen yang menyalin dasar hukum dari peraturan ini perlu memperbarui rantainya; Penyusun Mengingat menyusun rantai yang tercatat hari ini. Pengubah yang dihitung di sini hanya yang juga dipakai sebagai rantai di naskah lain dalam pustaka.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Kabupaten Bogor di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 20 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.