Apakah Perda Kab. Cianjur No. 14 Tahun 2021 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 26 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kabupaten Cianjur
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- 23 September 2021
- Status
- diubah, oleh Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2026
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
27 halaman, 74 pasal, 2 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 27 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2026, 2 pasal diubah. Peta pasal: 2 dari 74 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
- Sebutan di Mengingat
- Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021 Nomor 29), ditambah rantai perubahannya
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengganti Perda Kab. Cianjur No. 6 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur karena dinilai sudah tidak sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2017. Entitas ini sudah berbentuk Perusahaan Umum Daerah sejak 2014 dan tidak mengalami konversi dari Perusahaan Daerah seperti kebanyakan entitas lain.
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- diubah Perda Kab. Cianjur No. 14 Tahun 2021 (halaman ini) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti diubah oleh Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2026
- berlaku Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2026 Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti mengubah Perda Kab. Cianjur No. 14 Tahun 2021
Catatan penerapan
Pasal 72 ayat (2) mencabut dan menyatakan tidak berlaku Perda Kab. Cianjur No. 6 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur (LD Kab. Cianjur Tahun 2014 No. 6). Diverifikasi langsung dari teks lengkap PDF resmi (peraturan.bpk.go.id/Download/227173/), selain dari ringkasan halaman Details. Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2026 mengubah Pasal 7 (modal dasar) dan Pasal 62 (penggunaan laba); pasal lain tetap sebagaimana tercantum. Penyertaan modal Daerah untuk 2027 sampai 2031 diatur terpisah dalam Perda Kab. Cianjur No. 4 Tahun 2026.
Dibahas di
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Nama, Tempat Kedudukan, Maksud, Tujuan, Kegiatan dan Jangka Waktu Pasal 2–6
- BAB III Modal Pasal 7
- BAB IV Organ Perumdam Pasal 8–35
- BAB V Pegawai Pasal 36–52
- BAB VI Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya Pasal 53
- BAB VII Perencanaan Pasal 54–55
- BAB VIII Operasional Pasal 56–60
- BAB IX Pelaporan Pasal 61
- BAB X Penggunaan Laba Pasal 62
- BAB XI Penugasan Pemerintah kepada Perumdam Pasal 63
- BAB XII Evaluasi, Restrukturisasi dan Perubahan Bentuk Hukum Pasal 64–65
- BAB XIII Kepailitan Pasal 66
- BAB XIV Tanggung Jawab dan Ganti Rugi Pasal 67
- BAB XV Pembinaan dan Pengawasan Pasal 68
- BAB XVI Asosiasi Pasal 69
- BAB XVII Pembubaran Pasal 70
- BAB XVIII Ketentuan Peralihan Pasal 71
- BAB XIX Ketentuan Penutup Pasal 72–74
Istilah yang didefinisikan
10 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Daerah Kabupaten ⇆
- Pemerintah Daerah Kabupaten ⇆
- Bupati ⇆
- Perusahaan Umum Daerah Air Minum ⇆
- Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda Air Minum Tirta Mukti
- Dewan Pengawas ⇆
- Direksi ⇆
- Pegawai ⇆
- Rencana Kerja dan Anggaran Perumdam
- Persatuan Perusahaan Air Min um Seluruh Indonesia
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2026, Perda Kab. Cianjur No. 4 Tahun 2026.
Disebut di 5 tempat dalam peraturan lain
- Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2026, hlm. 1
c. bahwa pengaturan mengenai modal dasar dan penggunaan laba dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah;
- Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2026, hlm. 1
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti;
- Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2026, hlm. 4
… aerah Kabupaten Cianjur untuk terpenuhinya air bersih, Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur telah membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti, dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti.
- Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2026, Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021 Nomor 29), diubah sebagai berikut:
- Perda Kab. Cianjur No. 4 Tahun 2026, Pasal 2
Modal dasar Perumdam berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Min …
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014 rantai tertinggal, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2019, PP No. 122 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017.
Rantai perubahan tertinggal saat dikutip. Bagian Mengingat menyebut UU No. 23 Tahun 2014 diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, padahal sebelum peraturan ini ditetapkan (23 September 2021), UU No. 23 Tahun 2014 sudah diubah lagi oleh UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020). Lihat butirnya di naskah. Dokumen yang menyalin dasar hukum dari peraturan ini perlu memperbarui rantainya; Penyusun Mengingat menyusun rantai yang tercatat hari ini. Pengubah yang dihitung di sini hanya yang juga dipakai sebagai rantai di naskah lain dalam pustaka.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 54 Tahun 2017.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Kabupaten Cianjur di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 26 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.