Apakah Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2026 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 26 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kabupaten Cianjur
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- 3 Juli 2026
- Status
- berlaku (mengubah Perda Kab. Cianjur No. 14 Tahun 2021)
- Teks resmi
- Naskah resmi di jdih.cianjurkab.go.id
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
4 halaman, 2 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Mengubah per pasal
- Perda Kab. Cianjur No. 14 Tahun 2021: bunyi sebelum dan sesudah berdampingan.
- Sebutan di Mengingat
- Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2026 Nomor 89, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengubah dua pasal Perda Kab. Cianjur No. 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti. Pasal 7: modal dasar menjadi Rp344.125.157.883,00, termasuk modal disetor Rp167.895.056.203,00 yang berasal dari uang Rp124.961.319.900,00 dan barang milik Daerah Rp42.933.736.303,00; modal dasar merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Pasal 62: laba dipakai untuk dana cadangan hingga mencapai 20 persen dari modal, lalu setelah dikurangi dana cadangan dibagi 53 persen untuk peningkatan pelayanan dan usaha perintisan, 40 persen dividen Daerah, 5 persen tantiem Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus pegawai, dan 2 persen tanggung jawab sosial dan lingkungan; besarannya ditetapkan KPM setiap tahun.
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- diubah Perda Kab. Cianjur No. 14 Tahun 2021 Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti diubah oleh Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2026
- berlaku Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2026 (halaman ini) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti mengubah Perda Kab. Cianjur No. 14 Tahun 2021
Catatan penerapan
Ditetapkan dan diundangkan di Cianjur 3 Juli 2026, hari yang sama dengan Perda Kab. Cianjur No. 4 Tahun 2026 tentang penyertaan modal Daerah, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II), Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2026 Nomor 89. Rumusan 2021 yang diganti: modal dasar Rp175.995.056.203 dengan modal disetor Rp135.995.056.203 (Pasal 7), serta dana cadangan paling sedikit 20 persen, tantiem paling tinggi 5 persen dan bonus pegawai paling tinggi 5 persen dari laba bersih setelah dana cadangan, tanpa besaran untuk pelayanan dan dividen (Pasal 62). Halaman JDIH BPK untuk Perda ini, yang ditaut dari kolom relasi Perda No. 14 Tahun 2021, tidak dapat dibuka saat diverifikasi (404); salinan diambil dari JDIH Kabupaten Cianjur.
Dibahas di
Menjadi dasar jawaban
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Perda Kab. Cianjur No. 4 Tahun 2026.
Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
- Perda Kab. Cianjur No. 4 Tahun 2026, Pasal 2
Modal dasar Perumdam berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti sebesar Rp344.125.157.883,00 (tiga ratus empat puluh empat miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima …
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2017, Perda Kab. Cianjur No. 14 Tahun 2021.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: Perda Kab. Cianjur No. 14 Tahun 2021.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Kabupaten Cianjur di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 26 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.