Apakah Perda Kota Cirebon No. 13 Tahun 2023 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kota Cirebon
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- 8 Desember 2023
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
41 halaman, 100 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2023 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 136)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata, menyesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017.
Catatan penerapan
Mencabut Perda Kota Cirebon No. 4 Tahun 2012 tentang PDAM Kota Cirebon beserta perubahannya, Perda Kota Cirebon No. 4 Tahun 2017. Dikonfirmasi silang lewat dua alamat peraturan.bpk.go.id (Home/Details dan Details) untuk dokumen yang sama, judul dan tanggal cocok. Entitas ini terpisah dari BUMD Air Minum milik Kabupaten Cirebon; keduanya milik dua pemerintah daerah berbeda.
Dibahas di
Struktur
- BAB I Ketentuan UMUM Pasal 1–3
- BAB II Badan Hukum, Tempat Kedudukan, Nilai Budaya dan Lambang Pasal 4–6
- BAB III Maksud dan Tujuan Perusahaan Pasal 7
- BAB IV Kegiatan Usaha Pasal 8
- BAB V Wilayah Usaha Pasal 9
- BAB VI Jangka Waktu Berdiri Pasal 10
- BAB VII Modal Pasal 11–16
- BAB VIII Organ dan Pegawai Pasal 17–59
- BAB IX Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya Pasal 60–66
- BAB X Perencanaan, Operasional dan Pelaporan Pasal 67–77
- BAB XI Penggunaan Laba Pasal 78–82
- BAB XII Penugasan Pemerintah Daerah Kota kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Pasal 83
- BAB XIII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 84–87
- BAB XIV Asosiasi Pasal 88
- BAB XV Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran Pasal 89–91
- BAB XVI Ketentuan Peralihan Pasal 92–95
- BAB XVII Ketentuan Penutup Pasal 96–100
Istilah yang didefinisikan
14 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Daerah Kota ⇆
- Pemerintah Daerah Kota ⇆
- Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ⇆
- Badan Usaha Milik Daerah ⇆
- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon
- Air Minum ⇆
- Dewan Pengawas ⇆
- Direksi ⇆
- Rencana Bisnis ⇆
- Rencana Kerja dan Anggaran ⇆
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ⇆
- Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan ⇆
- Tata Kelola Perusahaan Yang Baik ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 54 Tahun 2017.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 54 Tahun 2017, UU No. 23 Tahun 2014.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Kota Cirebon di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 20 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.