Apakah Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2021 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 26 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kota Depok
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- 13 September 2021
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
28 halaman, 47 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 8)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta (Perseroda): ketentuan umum, modal dan saham, organ dan pegawai, tarif air minum, serta pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah. Mencabut Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok (Pasal 46).
Catatan penerapan
Contoh entitas yang berpindah langsung dari Perusahaan Daerah ke bentuk Perseroan Daerah, tanpa melalui tahap Perusahaan Umum Daerah, berbeda dari pola dua tahap yang dipakai Air Minum Jaya (DKI) dan sebagian besar entitas lain di indeks ini. Pasal 5 ayat (3) menyebut Perseroda ini perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok yang didirikan dengan Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2011. Ditetapkan dan diundangkan 13 September 2021, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 47), Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2021 Nomor 10. Pendirian Perseroda dilaksanakan paling lama satu tahun sejak Perda diundangkan, dan selama proses itu Perusahaan Daerah tetap menjalankan kegiatan perusahaan (Pasal 45 ayat (5) dan (6)). Diverifikasi dari teks lengkap salinan di JDIH BPK.
Dibahas di
Menjadi dasar jawaban
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–4
- BAB II Nama dan Tempat Kedudukan Pasal 5–7
- BAB III Kegiatan Usaha Pasal 8
- BAB IV Jangka Waktu Pasal 9
- BAB V Prinsip Pengelolaan Pasal 10
- BAB VI Kekayaan, Laporan Keuangan Penutup, dan Neraca Pembuka Pasal 11–13
- BAB VII Modal dan Saham Pasal 14–21
- BAB VIII Organ dan Pegawai Pasal 22–29
- BAB IX Rencana Kerja, Laporan, dan Penggunaan Laba Pasal 30–36
- BAB X Tarif Air Minum Pasal 37
- BAB XI Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan Pasal 38
- BAB XII Pembubaran dan Likuidasi Pasal 39
- BAB XIII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 40–44
- BAB XIV Ketentuan Peralihan Pasal 45
- BAB XV Ketentuan Penutup Pasal 46–47
Istilah yang didefinisikan
19 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Daerah Kota ⇆
- Pemerintah Daerah Kota ⇆
- Wali Kota ⇆
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
- Badan Usaha Milik Daerah ⇆
- Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta
- Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan ⇆
- Perseroan Terbatas ⇆
- Organ Perseroan ⇆
- Rapat Umum Pemegang Saham ⇆
- Direksi ⇆
- Komisaris ⇆
- Dewan Pengawas ⇆
- Penyertaan Modal Daerah ⇆
- Penggabungan
- Peleburan
- Pengambilalihan
- Pemisahan
- Tarif Air Minum ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014 rantai tertinggal, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 11 Tahun 2020 kini tidak berlaku, PP No. 16 Tahun 2005 sudah tidak berlaku saat dikutip, PP No. 122 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017.
Rantai perubahan tertinggal saat dikutip. Bagian Mengingat menyebut UU No. 23 Tahun 2014 diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, padahal sebelum peraturan ini ditetapkan (13 September 2021), UU No. 23 Tahun 2014 sudah diubah lagi oleh UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020). Lihat butirnya di naskah. Dokumen yang menyalin dasar hukum dari peraturan ini perlu memperbarui rantainya; Penyusun Mengingat menyusun rantai yang tercatat hari ini. Pengubah yang dihitung di sini hanya yang juga dipakai sebagai rantai di naskah lain dalam pustaka.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Kota Depok di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 26 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.