Apakah Perda Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2021 masih berlaku?

Tidak berlaku lagi. Peraturan ini dicabut oleh Perda Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025, jadi jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.

Jenis
Peraturan Daerah
Penerbit
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tahun
2021
Ditetapkan
31 Desember 2021
Status
dicabut, oleh Perda Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
31 halaman, 42 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 31 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru.

Ringkasan

Mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM JAYA), yang semula didirikan lewat Perda No. 3 Tahun 1977 dan diatur ulang lewat Perda No. 13 Tahun 1992, menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, termasuk pengalihan aset dan hubungan hukum atas nama perusahaan lama.

Riwayat penggantian dan perubahan

Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.

  1. dicabut Perda Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2021 (halaman ini) Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pam Jaya) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya dicabut oleh Perda Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025
  2. berlaku Perda Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025 Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah) mengubah Perda Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2021

Catatan penerapan

Dicabut oleh Perda Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025 yang mengubah bentuk badan hukum perusahaan ini lagi, dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Perseroan Daerah).

Dibahas di

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
  2. BAB II Nama dan Tempat Kedudukan Pasal 3–4
  3. BAB III Maksud dan Tujuan Pasal 5
  4. BAB IV Kegiatan Usaha Pasal 6
  5. BAB V Jangka Waktu Berdiri Pasal 7
  6. BAB VI Modal Dasar dan Modal Disetor Pasal 8–9
  7. BAB VII Sumber Penerimaan Pasal 10
  8. BAB VIII Organ Perusahaan Pasal 11–29
  9. BAB IX Pegawai Pasal 30
  10. BAB X Kerja Sama Pasal 31
  11. BAB XI Pengawasan Internal Pasal 32–34
  12. BAB XII Tahun Buku dan Pelaporan Pasal 35–36
  13. BAB XIII Penggunaan Laba Pasal 37
  14. BAB XIV Pembubaran Pasal 38
  15. BAB XV Ketentuan Peralihan Pasal 39
  16. BAB XVI Ketentuan Penutup Pasal 40–42

Istilah yang didefinisikan

13 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

  • Perda Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025, Pasal 12 mencabut

    Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor …

Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
  • Perda Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025, Pasal 13

    Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peratu …

  • Perda Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025, Pasal 2

    (1) Perseroan yang statusnya sebagai Perusahaan Umum Daerah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perser …

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020 kini tidak berlaku, UU No. 17 Tahun 2019, PP No. 54 Tahun 2017.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2017.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Provinsi DKI Jakarta di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 20 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.