Apakah Perda Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 26 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- 31 Desember 2025
- Status
- berlaku (mengubah Perda Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2021)
- Teks resmi
- Naskah resmi di jdihn.go.id
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
11 halaman, 14 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah) (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 204, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2045)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah). Modal dasar Rp5,4 triliun, dengan modal ditempatkan dan disetor Rp1.351.133.601.104,00 (Pasal 7). Saham dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluruhnya atau paling sedikit 51 persen, dan 100 persen pada saat Perda diundangkan (Pasal 9). Seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Umum Daerah, serta hubungan kerja pegawainya, beralih ke Perseroan (Pasal 2 ayat (3)).
Riwayat penggantian dan perubahan
Disusun dari relasi status di indeks situs ini, urut tahun. Peraturan di luar indeks tidak tercantum.
- dicabut Perda Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2021 Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pam Jaya) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya dicabut oleh Perda Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025
- berlaku Perda Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025 (halaman ini) Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah) mengubah Perda Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2021
Catatan penerapan
Ditetapkan dan diundangkan 31 Desember 2025, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 14), Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 Nomor 204. Pasal 12 mencabut Perda Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2021; peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan (Pasal 13). Perubahan bentuk ditindaklanjuti dengan anggaran dasar dalam akta notaris (Pasal 2 ayat (4)), dan pemenuhan modal dasar ditetapkan dengan Perda penyertaan modal (Pasal 7 ayat (4)). Seluruh angka dicocokkan dengan salinan resmi di JDIH Provinsi DKI Jakarta.
Dibahas di
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu Berdiri Pasal 2–4
- BAB III Maksud dan Tujuan Pasal 5
- BAB IV Kegiatan Usaha Pasal 6
- BAB V Modal Dasar dan Modal Disetor Pasal 7–8
- BAB VI Kepemilikan Saham Pasal 9
- BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 10–11
- BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 12–14
Istilah yang didefinisikan
8 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ⇆
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Gubernur ⇆
- Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah
- Sistem Penyediaan Air Minum ⇆
- Anggaran Dasar
- Perseroan Terbatas Air Minum Jaya
- Air Minum ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2019 rantai tertinggal, PP No. 54 Tahun 2017.
Rantai perubahan tertinggal saat dikutip. Bagian Mengingat menyebut UU No. 17 Tahun 2019 diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, padahal sebelum peraturan ini ditetapkan (31 Desember 2025), UU No. 17 Tahun 2019 sudah diubah lagi oleh UU No. 32 Tahun 2024 (7 Agustus 2024). Lihat butirnya di naskah. Dokumen yang menyalin dasar hukum dari peraturan ini perlu memperbarui rantainya; Penyusun Mengingat menyusun rantai yang tercatat hari ini. Pengubah yang dihitung di sini hanya yang juga dipakai sebagai rantai di naskah lain dalam pustaka.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 54 Tahun 2017, Perda Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2021 mencabut, UU No. 23 Tahun 2014.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Provinsi DKI Jakarta di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 26 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.