Apakah Perda Kab. Garut No. 8 Tahun 2018 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kabupaten Garut
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- 9 November 2018
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
22 halaman, 63 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2018 Nomor 8)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut.
Catatan penerapan
Mencabut Perda Kab. Garut No. 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut. Dikonfirmasi silang lewat peraturan.bpk.go.id dan salinan PDF di jdih.jabarprov.go.id (nama berkas mengonfirmasi nomor, tahun, dan judul yang sama).
Dibahas di
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Nama, Kedudukan, Maksud dan Tujuan, serta Fungsi Pasal 2–5
- BAB III Bidang Usaha Pasal 6
- BAB IV Modal Pasal 7
- BAB V Organ dan Kepegawaian Pasal 8–28
- BAB VI Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya Pasal 29–31
- BAB VII Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Pasal 32–38
- BAB VIII Penggunaan Laba Pasal 39–41
- BAB IX Tarif Air Minum dan Pendapatan Non Air Pasal 42
- BAB X Anak Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan Pasal 43
- BAB XI Penugasan Pemerintah Pasal 44
- BAB XII Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan Pasal 45–50
- BAB XIII Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan Pasal 51–53
- BAB XIV Kepailitan Pasal 54–55
- BAB XV Pembinaan dan Pengawasan Pasal 56–60
- BAB XVI Ketentuan Peralihan Pasal 61
- BAB XVII Ketentuan Penutup Pasal 62–63
Istilah yang didefinisikan
16 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Daerah Kabupaten ⇆
- Pemerintahan Daerah ⇆
- Pemerintah Daerah Kabupaten ⇆
- Bupati ⇆
- Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ⇆
- Perusahaan Umum Daerah Air Minum ⇆
- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
- Dewan Pengawas ⇆
- Direksi ⇆
- Kontrak Kinerja ⇆
- Uji Kelayakan dan Kepatutan ⇆
- Lembaga Profesional ⇆
- Tim Seleksi
- Sistem Penyediaan Air Minum ⇆
- Tarif Air Minum ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Kabupaten Garut di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 20 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.