Apakah Perda Kab. Karawang No. 3 Tahun 2021 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kabupaten Karawang
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- 6 Agustus 2021
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
41 halaman, 89 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 1 dari 41 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2021 Nomor 3)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum: perubahan bentuk badan hukum, nama, tempat kedudukan dan logo, struktur manajemen, tarif, dan distribusi keuntungan.
Catatan penerapan
Mencabut Perda Kab. Karawang No. 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang.
Dibahas di
Struktur
- BAB I Ketentuan UMUM Pasal 1
- BAB II Perubahan Bentuk Badan Hukum Pasal 2
- BAB III Nama, Tempat Kedudukan dan Logo Pasal 3–4
- BAB IV Maksud dan Tujuan Pasal 5–6
- BAB V Kegiatan Usaha Pasal 7
- BAB VI Anggaran Dasar Pasal 8
- BAB VII Modal Pasal 9
- BAB VIII Organ dan Pegawai Pasal 10–43
- BAB IX Satuan Pengawas Intern, Komisi Audit, dan Komite Lainnya Pasal 44–52
- BAB X Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Pasal 53–63
- BAB XI Tarif Pasal 64
- BAB XII Penggunaan Laba Pasal 65–70
- BAB XIII Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran Pasal 71–72
- BAB XIV Kepailitan Pasal 73–74
- BAB XV Monitoring dan Evaluasi Pasal 75–76
- BAB XVI Pembinaan dan Pengawasan Pasal 77–81
- BAB XVII Asosiasi Pasal 82
- BAB XVIII Penugasan Pemerintah Daerah Pasal 83
- BAB XIX Ketentuan Peralihan Pasal 84
- BAB XX Ketentuan Penutup Pasal 85–89
Istilah yang didefinisikan
16 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Daerah Kabupaten ⇆
- Pemerintah Daerah Kabupaten ⇆
- Bupati ⇆
- Perangkat Daerah ⇆
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ⇆
- Badan Usaha Milik Daerah ⇆
- Perusahaan Umum Daerah ⇆
- Air Minum ⇆
- Perumda Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang
- Tarif Air Minum ⇆
- Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perumda
- Dewan Pengawas ⇆
- Direksi ⇆
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ⇆
- Kekayaan Daerah yang Dipisahkan ⇆
- Tata Kelola Perusahaan yang Baik ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014 rantai tertinggal, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 121 Tahun 2015 kini dicabut, PP No. 122 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017.
Rantai perubahan tertinggal saat dikutip. Bagian Mengingat menyebut UU No. 23 Tahun 2014 diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, padahal sebelum peraturan ini ditetapkan (6 Agustus 2021), UU No. 23 Tahun 2014 sudah diubah lagi oleh UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020). Lihat butirnya di naskah. Dokumen yang menyalin dasar hukum dari peraturan ini perlu memperbarui rantainya; Penyusun Mengingat menyusun rantai yang tercatat hari ini. Pengubah yang dihitung di sini hanya yang juga dipakai sebagai rantai di naskah lain dalam pustaka.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Kabupaten Karawang di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 20 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.