Apakah Perda Kota Bogor No. 21 Tahun 2019 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kota Bogor
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- 31 Desember 2019
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
80 halaman, 97 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 106)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Membentuk Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor sebagai kelanjutan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor, menyesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017. Entitas ini terpisah dari BUMD Air Minum milik Kabupaten Bogor (Perumda Air Minum Tirta Kahuripan).
Catatan penerapan
Mencabut Perda Kota Bogor No. 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor dan Perda Kota Bogor No. 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor. Dikonfirmasi silang lewat jdih.kotabogor.go.id.
Dibahas di
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Dasar Pendirian Pasal 2
- BAB III Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu Pasal 3–5
- BAB IV Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha Pasal 6–8
- BAB V Tugas dan Tanggung Jawab Pasal 9
- BAB VI Modal dan Sumber Modal Pasal 10–14
- BAB VII Organ Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Pasal 15–48
- BAB VIII Pegawai Pasal 49–51
- BAB IX Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya Pasal 52–59
- BAB X Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Pasal 60–71
- BAB XI Penggunaan Laba Pasal 72–77
- BAB XII Anak Perusahaan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Pasal 78
- BAB XIII Penugasan Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Pasal 79
- BAB XIV Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Pasal 80–85
- BAB XV Pembubaran Pasal 86
- BAB XVI Kepailitan Pasal 87
- BAB XVII Pembinaan dan Pengawasan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Pasal 88–92
- BAB XVIII Tarif Air Minum Pasal 93
- BAB XIX Ketentuan Peralihan Pasal 94–95
- BAB XX Ketentuan Penutup Pasal 96–97
Istilah yang didefinisikan
23 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Daerah Kota ⇆
- Pemerintahan Daerah ⇆
- Pemerintah Daerah Kota ⇆
- Wali Kota ⇆
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ⇆
- Badan Usaha Milik Daerah ⇆
- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor
- Kekayaan daerah yang dipisahkan ⇆
- Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah
- Perangkat Daerah ⇆
- Dewan Pengawas ⇆
- Direksi ⇆
- Rencana Kerja dan Anggaran BUMD atau sebutan lain ⇆
- Laba bersih ⇆
- Penyediaan air minum ⇆
- Sistem Penyediaan Air Minum ⇆
- Pengembangan SPAM ⇆
- Penyelenggaraan pengembangan SPAM ⇆
- Tarif Air Minum ⇆
- Pelanggan ⇆
- Kontrak Kinerja ⇆
- Uji Kelayakan dan Kepatutan ⇆
- Lembaga Profesional ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 122 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017, PP No. 2 Tahun 2018.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2017.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Kota Bogor di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 20 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.