Apakah Perda Kab. Lebak No. 3 Tahun 2024 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kabupaten Lebak
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- 18 Juli 2024
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
19 halaman, 25 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2024 Nomor 3)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak (sebelumnya dikenal sebagai Tirta Multatuli) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya: prosedur perubahan bentuk, identitas perusahaan, kegiatan usaha, permodalan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan transisi.
Catatan penerapan
Mencabut Perda Kab. Lebak No. 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak.
Dibahas di
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Perubahan Bentuk Pasal 2
- BAB III Nama, Tempat Kedudukan, dan Lambang Perumdam Pasal 3–5
- BAB IV Maksud dan Tujuan Pasal 6
- BAB V Kegiatan Usaha Pasal 7
- BAB VI Jangka Waktu Pasal 8
- BAB VII Modal Dasar dan Modal Disetor Pasal 9
- BAB VIII Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Pasal 10–21
- BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 22
- BAB X Ketentuan Penutup Pasal 23–25
Istilah yang didefinisikan
11 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Daerah ⇆
- Bupati ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Badan Usaha Milik Daerah ⇆
- Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah
- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya
- Dewan Pengawas ⇆
- Direksi ⇆
- Pegawai ⇆
- Air Minum ⇆
- Sistem Penyediaan Air Minum ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 122 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2017.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Kabupaten Lebak di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 20 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.