Apakah Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kabupaten Serang
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- 12 Maret 2020
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
77 halaman, 100 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2020 Nomor 3)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengatur pembentukan dan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani Kabupaten Serang: kedudukan hukum, kegiatan usaha, tugas dan tanggung jawab, permodalan, tarif, pelayanan, dan pengawasan.
Catatan penerapan
Mencabut Perda Kab. Serang No. 7 Tahun 2010 dan perubahannya (Perda No. 5 Tahun 2015) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani.
Dibahas di
Menjadi dasar jawaban
Struktur
- BAB I Ketentuan UMUM Pasal 1–3
- BAB II Pasal 4
- BAB III Pasal 5
- BAB IV Tugas dan Tanggung Jawab Pasal 6–7
- BAB V Modal Pasal 8–9
- BAB VI Organ dan Pegawai PERUMDA TIRTA Albantani Pasal 10–47
- BAB VII Kepegawaian Pasal 48–49
- BAB VIII Rencana Bisnis, Rencana Kerja Anggaran dan Pelaporan Pasal 50–56
- BAB IX Penggunaan Laba Bersih Pasal 57–61
- BAB X Pengusahaan Sumber Daya Air Pasal 62
- BAB XI Kerjasama Pasal 63
- BAB XIII Pengelolaan Barang Pasal 65–69
- BAB XIV Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pasal 70
- BAB XV Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum Pasal 71–80
- BAB XVI Tarif dan Rekening Air Minum Pasal 81–85
- BAB XVII Hak, Kewajiban dan Larangan Pelanggan Pasal 86–89
- BAB XVIII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 90–93
- BAB XIX Peran serta Masyarakat Pasal 94
- BAB XX Pembubaran Pasal 95
- BAB XXI Kepailitan Pasal 96
- BAB XXII Ketentuan Peralihan Pasal 97
- BAB XXIII Ketentuan Penutup Pasal 98–100
Istilah yang didefinisikan
44 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Daerah ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Bupati ⇆
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ⇆
- Pemerintahan Daerah ⇆
- Peraturan Daerah ⇆
- Peraturan Bupati
- Badan Usaha Milik Daerah ⇆
- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Turta Al Bantani
- Bupati Serang yang mewakili pemerintah daerah kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada PERUMDA Tirta Al Bantani
- Dewan Pengawas ⇆
- Direksi ⇆
- Pegawai ⇆
- Penyertaan Modal Daerah ⇆
- Modal Dasar ⇆
- Modal disetor ⇆
- Laba
- Laba bersih setelah pajak
- Rencana Bisnis ⇆
- Rencana Kerja dan Anggaran ⇆
- Standar Operasional Prosedur (SOP)
- Air Baku untuk air minum
- Air Minum ⇆
- Sarana dan prasarana air minum
- Pipa Retikulasi
- Pipa Dinas ⇆
- Pipa Persil ⇆
- Meter Air ⇆
- Instrument Meter Air
- Segel Meter
- Segel Dinas ⇆
- Pemindahtanganan
- Pemusnahan
- Penghapusan
- Pelanggan ⇆
- Pelanggan Pasif
- Restrukturisasi ⇆
- Terminal Air dan Hidran Umum
- Pelayanaan Air Minum Domestik
- Pelayanaan Air Minum Non Domestik
- Tarif Air Minum ⇆
- Rekening Air Minum
- Sistem Penyediaan Air Minum ⇆
- Tahun Buku ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 121 Tahun 2015 kini dicabut, PP No. 122 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 70 Tahun 2016, Permendagri No. 71 Tahun 2016, Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 23 Tahun 2014.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Kabupaten Serang di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 20 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.