Apakah Perda Kota Serang No. 8 Tahun 2021 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.

Jenis
Peraturan Daerah
Penerbit
Pemerintah Kota Serang
Tahun
2021
Ditetapkan
8 September 2021
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
41 halaman, 81 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 120)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengatur pembentukan dan operasional Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani Kota Serang: bentuk, nama dan kedudukan badan, tugas pokok dan fungsi, struktur organ dan kepegawaian, manajemen keuangan dan tarif, serta pengawasan.

Catatan penerapan

Pasal 79 mencabut Perda Kota Serang No. 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang, dan ketentuan terkait perusahaan bidang air bersih dalam Perda Kota Serang No. 9 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah. Entitas ini terpisah dari Perumda Air Minum Tirta Al Bantani milik Kabupaten Serang (lihat perda-serang-3-2020); keduanya milik dua pemerintah daerah berbeda dengan nama 'Serang' yang sama.

Dibahas di

Struktur

  1. BAB I Ketentuan UMUM Pasal 1
  2. BAB II Bentuk, Nama dan Tempat Kedudukan Pasal 2–3
  3. BAB III Maksud, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 4–8
  4. BAB IV Jangka Waktu Berdiri Pasal 9
  5. BAB V Modal Pasal 10–12
  6. BAB VI Organ Perumda Air Minum Tirta Madani Pasal 13–44
  7. BAB VII Organisasi, Tata Kerja dan Kepegawaian Pasal 45–49
  8. BAB VIII Perencanaan, Operasional dan Pelaporan Pasal 50–59
  9. BAB IX Kerjasama Pasal 60
  10. BAB X Penggunaan Laba Pasal 61–65
  11. BAB XI Pembiayaan dan Tarif Air Minum Pasal 66–70
  12. BAB XII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 71–72
  13. BAB XIII Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pembubaran dan Kepailitan Pasal 73–77
  14. BAB XIV Ketentuan Peralihan Pasal 78
  15. BAB XV Ketentuan Penutup Pasal 79–81

Istilah yang didefinisikan

12 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014 rantai tertinggal, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 17 Tahun 2019, PP No. 122 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 2 Tahun 2007 kini dicabut, Permendagri No. 37 Tahun 2018, Permendagri No. 118 Tahun 2018.

Rantai perubahan tertinggal saat dikutip. Bagian Mengingat menyebut UU No. 23 Tahun 2014 diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, padahal sebelum peraturan ini ditetapkan (8 September 2021), UU No. 23 Tahun 2014 sudah diubah lagi oleh UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020). Lihat butirnya di naskah. Dokumen yang menyalin dasar hukum dari peraturan ini perlu memperbarui rantainya; Penyusun Mengingat menyusun rantai yang tercatat hari ini. Pengubah yang dihitung di sini hanya yang juga dipakai sebagai rantai di naskah lain dalam pustaka.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Kota Serang di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 20 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.