Apakah Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2019 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Daerah
- Penerbit
- Pemerintah Kota Sukabumi
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- 8 Juli 2019
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
33 halaman, 44 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 54)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Mengatur pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi: nama, lokasi, dan tujuan; kegiatan usaha; struktur organisasi; permodalan dan pengelolaan penghasilan; satuan pengawas internal dan komite audit; kepegawaian; serta ketentuan peralihan.
Catatan penerapan
Mencabut Perda Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa. Entitas ini terpisah dari BUMD Air Minum Tirta Jaya Mandiri milik Kabupaten Sukabumi; keduanya milik dua pemerintah daerah berbeda.
Dibahas di
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Nama, Tempat Kedudukan, Maksud, dan Tujuan Pasal 2–5
- BAB III Kegiatan Usaha Pasal 6
- BAB IV Jangka Waktu Berdiri Pasal 7
- BAB V Modal Pasal 8–10
- BAB VI Organ Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa Pasal 11–23
- BAB VII Penghasilan Pasal 24–28
- BAB VIII Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya Pasal 29
- BAB IX Pegawai Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa Pasal 30–34
- BAB X Tahun Buku dan Penggunaan Laba Pasal 35–39
- BAB XI Ketentuan Peralihan Pasal 40–42
- BAB XII Ketentuan Penutup Pasal 43–44
Istilah yang didefinisikan
10 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Daerah Kota ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ⇆
- Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan ⇆
- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi
- Dewan Pengawas ⇆
- Direksi ⇆
- Pegawai ⇆
- Penyertaan Modal ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 54 Tahun 2017.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Kota Sukabumi di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 20 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.